MAKALAH AKAD WAKALAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
belakang
Melihat kehidupan
sekarang perlu kiranya kita mengetahui akad-akad dalam muamalah. Di dalam
makalah ini akan kita bahas mengenai akad wakalah (perwakilan), yang semuanya
itu sudah ada dan diatur dalam al Qur’an, Hadist, maupun dalam kitab-kitab klasik
yang telah dibuat oleh ulama terdahulu. Untuk mengetahui tentang hukum wakalah,
sumber-sumber hukum wakalah, dan bagaimana seharusnya wakalah diaplikasikan
dalam kehidupan kita.
Wakalah sangat
berperan penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena wakalah dapat membantu
seesorang dalam melakukan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh orang
tersebut, tetapi pekerjaan tersebut masih tetap berjalan seperti layaknya yang
telah direncanakan. Hukum wakalah adalah boleh, karena wakalah dianggap sebagai
sikap tolong-menolong antar sesama, selama wakalah tersebut bertujuan kepada
kebaikan.
Terkadang,seseorang
tidak mampu melakukan suatu pekerjaan,mungkin karena tidak memiliki
kompetensi,atau keterbatasan waktu dan tenaga untuk
menyelesaikannya.Biasanya,ia akan memberikan mandat atau perwakilan kepada
orang lain guna menyelesaikan pekerjaan dimaksud.Hal ini lazim di sebut dengan wakalah.
B.Rumusan masalah
1.Apa yang dimaksud dengan al wakalah?
2.Apa saja dasar hukum al wakalah?
3.Apa saja rukun dan syarat al wakalah?
4.Bagaimana cara mewakilkan dalam jual beli?
C.Tujuan penulisan
1.Mengetahui penjelasan wakalah
2.Mengetahui hukum dasar al wakalah
3.Mengetahui rukun dan syarat al wakalah
4.Mengetahui bagaimana cara mewakilkan jual beli
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.) PENGERTIAN AL WAKALAH
Secara bahasa arti
wakaalah atau wikaalah(dengan waw difathah dan dikasrah) adalah
melindungi.Secara linguistik, wakalah bermakna menjaga atau juga bermakna
mendelegasikan mandat, menyerahkan sesuatu.Hal ini sebagaimana firman Allah, “Dan
mereka menjawab,’cukuplah Allah (menjadi penolong) bagi kami dan dia
sebaik-baik pelindung.” (ali imran:173).Yaitu al-hafiizh
(pelindung atau penjaga).Dan firman-NYA,”Tidak ada tuhan selain Dia,maka
jadikan lah Dia sebagai pelindung.”(al-muzzammil:9).
Al Farra`
berkata,”maksud dari wakiila dalam ayat ini adalah yang
melindungi.”Wakaalah juga artinya penyerahan.Misalnya,wakkala amrahu ila
fulaan (dia menyerah kan urusannya kepada si fulan).Misalnya juga ucapan,”Tawakkaltu`alallah
(Saya berserah diri kepada Allah).”Seperti juga firman Allah, “Dan hanya
kepada Allah saja hendaknya orang-orang yang beriman dan bertawakkal.” (Ibrahim:12).Dan
Allah berfirman ketika mengabarkan tentang Nabi Hud a.s, “sesungguhnya aku
bertawakkal kepada Allah,Tuhanku dan Tuhanmu.” (Hud:56)
Dalam definisi syara`,wakaalah menurut para ulama mazhab
Hanaafi
adalah tindakan seseorang menempatkan orang lain ditempatnya untuk melakukan
tindakan hukum yang tidak mengikat dan diketahui.Atau penyerahan tindakan hukum
dan penjagaan terhadap sesuatu kepada orang lain yang menjadi wakil.Tindakan
hukum ini mencakup pembelanjaan terhadap harta,seperti jual-beli ,juga hal-hal
lain yang secara syara bisa diwakilkan seperti juga memberi izin kepada orang
lain untuk masuk rumah.
Para ulama mazhab
Syafi`i mengakatan bahwa wakaalh adalah penyerahan kewenangan terhadap
sesuatu yang boleh dilakukan sendiri dan bisa diwakilkan kepada orang
lain,untuk dilakukan oleh wakil tersebut selama pemilik kewenangan asli masih
hidup.
Pembatasan dengan ketika masih hidup ini adalah untuk membedakannya dengan
wasiat.
Wakalah
atau wikalah menurut bahasa
berarti al-hifzu (pemeliharaan),seperti yang terdapat dalam firman Allah,yang
artinya:”Cukuplah Allah sebagai penolong kami dan sebaik-baik perlindungan”.Wakalah
juga berarti at-tafwidh (pedelegasian),seperti:”Dan kepada Allah lah berserah
diri orang-orang yang bertawakkal”.
Ini berarti wakalah
merupakan perjanjian antara seorang (pemberi kuasa) dengan orang lain (orang
yang menerima kuasa) untuk melaksanakan tugas tertentu atas nama pemberi kuasa.
B.)
ASAR HUKUM AL
WAKALAH
Islam
mensyariatkan wakalah karena manusia membutuhkan-nya.Tidak semua manusia
berkemampuan untuk menekuni segala urusannya secara pribadi.Ia membutuhkan
kepada pendelegasian mandat orang lain untuk melakukannya sebagai wakil
darinya.
Di dalam al quran berkenaan dengan
kisah ashabul kahfi,Allah berfirman:
وَكَذَٰلِكَ
بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَاءَلُوا بَيْنَهُمْ ۚ قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ
لَبِثْتُمْ ۖ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ ۚ قَالُوا رَبُّكُمْ
أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى
الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ
مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
“Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya
di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah
berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada
(disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan
kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah
seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan
hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa
makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah
sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun”.
Dan Allah menceritakan tentang yusuf a.s, bahwa beliau berkata
kepada raja:
قَالَ اجْعَلْنِي
عَلَىٰ خَزَائِنِ الْأَرْضِ ۖ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
Artinya: Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara
(Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi
berpengetahuan".
Dan didalam kaitan
ini banyak dijumpai hadits-hadits yang dapat dijadikan landasan bolehnya
wakalah,diantaranya:”Bahwasannya Rasulullah saw.,mewakilkan kepada abu rafi`
dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah r.a.”
Dan terbukti pula
bahwa Rasulullah mewakilkan dalam membayar hutang, mewakilkan dalam menetapkan
had dan membayarnya, mewakilkan didalam mengurus untanya, membagi kandang dan
kulitnya dan lain-lainya.
Dan kamum muslimin
berijma` atas membolehkannya,bahkan atas mensunahkannya. Karena termasuk jenis
ta`awun (tolong-menolong) atas dasar kebaikan dan taqwa,yang oleh Al-quran
diserukan dan disunnahkan oleh Rasulullah.Firman Allah:
ۘ
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ ۚ
Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Kemudian pengarang
kitab Al bahru menceritakan tentang kesepakatan akan pentasyi`annya.Kemudian
dalam statusnya apakah niabah atau wilayah (mewakili atau sebagai wali) ada dua
pendapat:
•Ada yang berpendapat sebagai niabah (mewakili),karena mukhalafah
(menggantikan) diharamkan.
•Ada pula yang berpendapat sebagai wilayah,karena khillafah
(menggantikan) dibolehkan untuk yang mengarah kepada lebih baik,seperti jual
beli dengan pembayaran segera,padahal diperintahkan menunda pembayaran.
Hukum asal
wakaalah adalah dibolehkan.Namun,terkadang ia disunnahkan jika ia merupakan
bantuan untuk sesuatu yang disunnahkan.Terkadang juga ia menjadi makruh jika ia
merupakan bantuan terhadap sesuatu yang dimakruhkan.Hukumnya juga menjadi haram
jika merupakan bantuan untuk perbuatan yang
haram.Dan,hukumnya adalah wajib jika ia untuk menghindarkan kerugian
dari muwakkil.
C.)
RUKUN DAN
SYARAT AL WAKAALAH
Akad wakalah menjadi sah bila terpenuhi
rukun dan syarat-syaratnya.Rukun wakalah menurut golongan hanafiyah adalah ijab
dan qabul dengan ungkapan ,”Saya wakilkan ini kepada anda” atau dengan kalimat
yang sejenis.kemudian,dia menjawab “saya terima” atau yang semakna dengan
ini.Sementara itu,rukun wakalah menurut jumhur adalah muwakil,wakil,muwakil
bih,dan shighat,seperti yang dijelaskan berikut ini:
a.Orang yang mewakilkan,(muwakil) disyaratkan:
1) Mempunyai hak untuk
melkukan perbuatan hukum pada apa yang diwakilkan.Karena itu,seseorang tidak
sah melakukan perbuatan hukum tidak sah menerima wakil dari orang gila,anak
kecil yang belum mumayiz karena orang gila dan anak kecil yang belum mumayiz
tidak mempunyai kewenangan (ahliyah).
2) Muwakil disyaratkan
cakap bertindak hukum atau mukallaf dan sempurna akalnya.
b.Orang menerima wakil(wakil),disyaratkan:
1) Berakal,mumayiz,tidak
disyaratkan baligh. Sehingga tidak sah wakalah orang gila dan anak-anak yang
belum mumayiz.Artinya wakil harus sudah cakap bertindak hukum.Anak kecil,orang
gila,anak belum tamyiz,tidak boleh menjadi wakil,ini menurut pendapat ulama
hanafiyah.Ulama selain Hanafiyyah juga menyatakan hal yang sama.Anak kecil
tidak boleh menjadi wakil,karena mereka belum bisa terbebani yang
dilakukan,belum bisa diakui.
2) Disyaratkan bagi
orang yang akan menerima wakil untuk mengetahui objek yang akan diwakilkan
kepadanya supaya tidak terjadi penipuan terhadap orang menerima wakil atau yang
diberi kuasa.
3) Orang yang akan
menerima kuasa itu harus jelas dan pasti.Dengan demikian,tidak boleh mewakilkan
sesuatu kepada salah seorang dari sekelompok manusia tanpa menyebutkan
identitasnya.
c.Objek yang diwakilkan (muwakil bih).
Para ulama menentukan,setiap yang boleh diakadkan manusia terhadap
dirinya,boleh diwakilkan kepada orang lain.Adapun syarat objek yang
diwakalahkan adalah:
1) Merupakan sesuatu
yang boleh diakadkan seperti jual-beli,sewa menyewa,dan sejenisnya.Maka wakil
tidak boleh diberi tugas untuk melakukan perbuatan yang dilarang seperti
membunuh,melakukan transaksi yang dilarang seperti bisnis ribawi.
2) Perbuatan yang
diwakilkan berkaitan dengan masalah mu`amalah bukan masalah ibadah
badaniyah,seperti sholat,puasa,bersuci,untuk ibadah maliyah seperti zakat dapat
diwakilkan kepada orang lain untuk menyerahkan zakat hartanya kepada
msutahik.Berbeda dengan ibadah haji.Untuk ibadah haji,dituntut istitha`ah
maliyah wa badaniyah (mampu dari segi harta dan fisik).Namun,jika ternyata
seseorang yang telah berniat dan membayar ONH untuk melaksanakan ibadah
haji,tetapi sakit sehingga ia tidak bisa berangkat melksanakan ibadah
haji.Dalam keadaan seperti ini pelaksanaan ibadah hajinya tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain.Berbeda halnya dengan seseorang yang bernazar
untuk melaksanakan ibadah haji,tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikan
ibadah hajinya maka dalam keadaan seperti itu ahli warisnya dapat melakukan
badal haji.
3) Sesuatu yang
diwakilkan tersebut berada dalam pengetahuan dan emampuan orang yang menerima
wakil. Artinya perbuatan yang ditugaskan oleh pemberi kuasa harus diketahui
dengan jelas oleh orang yang menerima kuasa.Misalnya tugas untuk membeli barang
maka jenis,kualitas,bentuk,dan banyaknya barang harus disebutkan dengan jelas.
d.sighat akad,yakni ijab dan qabul dengan ungkapannya,”Saya
wakilkan ini kepada anda”atau dengan kalimat yang sejenis.Kemudian
dijawab,”Saya terima” atau yang semakna dengan ini.
Para ulama
menyatakan,wakil dalam masalah hak Allah seperti jarimah hudud tidak boleh
dilakukan,seperti maslaah zina.Begitu juga dalam hak-hak masalah manusia
,seperti qishah juga tidak boleh diwakilkan.Namun,dalam masalah hak-hak manusia
yang berkaitan dengan kebendaan seperti utang,zakat boleh diwakilkan.Dalam
menghadapi perkara di pengadilan dengan menunjuk pengacara
diolehkan.Jadi,seseorang mempunyai hak untuk mewakilkan dirinya kepada siapa
saja untuk menghadapi perkaranya di
pengadilan.Sementara wakalah dalam masalah jual-beli boleh dilakukan dengan
syarat tidak ada tipuan didalamnya. Apabila seseorang mewakilkan kepada orang
lain untuk membelikan sesuatu ,dikaitkan dengan syarat –syarat maka wakil atau
orang yang menerima perwakilan wajib memelihara persyaratan itu,baik
persyaratan mengenai benda,maupun persyaratan mengenai harga.
Wakil atau orang
yang menerima perwakilan merupakan orang kepercayaan yang diberi amanat oleh
orang yang memberi kuasa untuk bertindak atas namanya terhadap apa yang
dikuasakan kepadanya.Karena wakil hanya berfungsi sebagai penerima amanat,ini
berarti dia tidak diwajibkan bertanggungjwab atau mengganti bila sesuatu yang
diwakilkannya itu rusak karena sesuatu yang berada diluar kekuasaanya.Kecuali
terhadap sesuatu yang diakibatkan oleh kelalaian maka dia harus bertanggung
jawab terhadap perbuatnnya.Misalnya,dia meletakkan di suatu tempat tanpa ada
yang mengawasinya.
D.)
MEWAKILKAN
DALAM JUAL BELI
Seseorang yang mewakilkan orang lain untuk menjual
sesuatu dengan memutlakkan wakalah,tanpa adanya ikatan harga tertentu,dan tidak
pula ada ikatan,apakah penjualan secara cepat (pembayarannya) atau
berjangka.Maka ia tidak berhak menjualkannya kecuali dengan harga yang sama dan
tidak boleh menjualnya dengan pembayarn berjangka (angsuran).Kalau ia
menjualnya dengan barang yang dimana manusia tidak dapat berbuat ghubuun
(curang) dengan semisalnya atau menjualnya dengan angsuran,jual beli seperti
ini tidak dibolehkan,kecuali dengan keridhaan orang yang mewakilkan.Karena hal
ini bertentangan dengan kemashlahatannya,dan ini berarti kembali lagi
kepadanya.
Pengertian
memutlakan bukanlah berarti bahwa si wakil boleh berbuat sekehandak hati
nya.Tetapi maknanya:dia berbuat untuk melakukan jual beli yang dikenal di
kalangan para pedagang,dan untuk hal yang lebih berguna bagi orang yang
mewakilkan.
Ibnu Hanifah berpendapat
:Ia boleh menjual sebagaimana yang ia kehendaki,,kontan atau angsuran,dengan
atau tanpa harga seimbang,dan dengan barang yang tidak mungkin ada hubungannya
(tidak dapat dicurangi),baik itu dengan uang setempat atau uang selainnya.Karena,inilah
pengertian mutlak. Terkadang (memang) manusia senang melepaskan miliknya dengan
jalan menjualnya dengan ghubun yang jelek sekalipun.
Demikianlah,jika
wakalah bersifat mutlak.
Jika ia
terikat,maka si wakil berkewajiban mengikuti apa saja yang telah ditentukan
oleh orang yang mewakilkan.Ia tidak boleh menyalahi,kecuali kepada yang lebih
baik buat orang yang mewakilkan.Jika ia ditentukan menjual dengan harga
tertentu,kemudian ia menjualnya dengan harga lebih dari ketentuan,atau
ditentukan pembayaran angsuran kemudian ia menjualnya dengan pembayaran kontan
,maka jual beli ini sah.
Jika ia menyalahi
kepada hal yang tidak lebih baik untuk orang yang mewakilkan, maka tindakannya
dianggap bathil,demikianlah menurut mazhab Asy-Syafi`i.Sedangkan menurut
Hanafi:Tindakan ini tergantung pada kerelaan orang yang mewakilkan.Jika ia
membolehkannya,menjadi sah,jika tidak menjadi tidak sah.
E.)
BERAKHIRNYA AL
WAKALAH
Akad wakalah akan berakhir dalam beberapa kondisi berikut ini:
·
Mandat
pekerjaan telah diselesaikan oleh pihak wakil
·
Muwakkil dan wakil kehilangan ahliyah (meninggal,gila permanen)
·
Wakil menarik
diri untuk mundur dari pekerjaan yang telah dimandatkan kepadanya,karena akad wakalah
bersifat ghair lazim tanpa adanya kompensasi yang mengikat.Hanafiyyah
mensyaratkan,pengunduran diri pihak wakil,harus diketahui muwakkil.Menurut
Shafiyyah tidak perlu dikomunikasikan dengan muwakkil.
·
Rusaknya objek
yang diwakilkan untuk di transaksikan,misalnya dalam akad jual beli atau ijarah
(sewa).
·
Pihak muwakkil
menarik mandat perwakilannya yang telah diberikan kepada pihak wakil,karena
akad bersifat ghair lazim.Hanafiyyah mensyaratkan agar hal tersebut
dikomunikasikan dengan diri wakil.(Zuhaili,1989,IV,hal.165-166).
F.)
APLIKASI DALAM
LKS
Aplikasi wakalah pada perbankan syariah
Dalam aplikasi
perbankan syariah,wakalah dapat dtemui pada transaksi-transaksi yang
berhubungan dengan masalah penagihan maupun pembayaran.Dalam produk ini,bank
syariah bertindak sebagai wakil dari ansabah untuk melakukan penagihan maupun
pemabayaran atas nama nasabah.Dalam hal inibank akan mendapatkan biaya
administrasi,atau fee dari jasa tersebut.Akad ini di aplikasi dalam bentuk:
·
Kliring,yaitu penagihan warkat-warkat bank yang dilakukan oleh bank-bank di
dalam suatu wilayah kliring tertentu untuk penyelesaian transaksi antar
nasabah mereka.
·
Inkaso,adalah proses penagihan warkat-warkat bank yang di lakukan oleh
bank-bank yang berada di luar wilayah kliring untuk penyelesaian transaksi
antar nasabah mereka.
·
Transfer dalam negri maupun luar negri,yaitu transaksi kiriman uang
antarbank,baik dalam negri maupun luar negri untuk kepentingan nasabah maupun
pihak bank sendiri.Transfer uang adalah proses yang menggunakan konsep akad wakalah,dimana
prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai muwakkil
meminta tolong kepada bank sebagai wakil untuk melakukan pengiriman uang
kepada rekening tujuan ,bank melalui pengiriman tunai,debet melalui
rekening,maupun melalui ATM,dan prosesnya yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan
sejumlah dana kepada rekening tujuan.
·
Commercial
documentary collection,adalah
transaksi yang berkaitan dengan jasa penagihan atas dokumen-dokumen
ekspor-impor sehubungan dengan pembukaan letter of credits ekspor dan impor oleh nasabah suatu bank.L/C
ekspor dan impor syari`ah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad wakalah
bil ujrah,qardh,mudharabah,musyarakah dan al-ba`i.L/C ekspor syariah
merupakan surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh
bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan
tertentu sesuai dengan prinsip syariah.Akad untuk transaksi Letter of
credits eksport syariah ini menggunakan akad wakalah.Hal ini sesuai dengan
fatwa dewan syariah nasioanal Nomor:35/DSN-MUI/IX/2002.Pada akad wakalah ini
bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing
bank),selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah
,Sementara itu besar ujrah harus disepkati di awal dan dinyatakan dalam
bentuk nominal,bukan dalam bentuk presentase.
·
Financial
documentary collection adalah jasa
penagihan yang diberikan bank kepada nasabah atas warkat-warkat yang tertarik
di bank lain untuk kepentingan nasabah.
Untuk lebih jelasnya,aplikasi wakalah pada perbankan syariah dapat
dilihat pada skema di bawah ini:
Muwali bih
Inkaso
Transfer
L/C
DLL
|
Ket: Antara nasabah dengan bank serta investor terjadi akad
wakalah.Baik nasabah maupun investor mewakilkan dirinya pada bank untuk
melakukan kliring atau tranfer dan sebagainya.
Perlakuan akuntansi wakalah
1.Bagi pihak yang mewakilkan/wakil/penerima kuasa.
a. Pada saat
menerima imbalan tunai (Tidak berkaitan dengan jangka waktu)
Jurnal:
Kas
xxxxx
Pendapatan
wakalah xxxxx
b. Pada saat
membayar beban
Jurnal:
Beban wakalah
xxxxx
Kas
xxxxx
c. Pada saat
diterima pendapatan untuk jangka waktu dua tahun dimuka
Jurnal:
Kas
xxxxx
Pendapatan wakalah
diterima di muka xxxxx
d.Pada saat
mengakui pendapatan wakalah akhir periode
Jurnal:
Pendapatan wakalah diterima di muka xxxxx
Pendapatan wakalah xxxxx
2.Bagi pihak yang minta di wakilkan
Pada saat membayar ujr/komisi
Jurnal:
Beban wakalah xxxxx
Kas xxxxx
BAB III
ANALISIS KOMPARATIF
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.) KESIMPULAN
Wakalah(Perwakilan), penyerahan,
pendelegasian, akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain
dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Rukun
dan syarat wakalah:
Rukun:
·
Orang yang memberi
kuasa (al Muwakkil)
·
Orang yang diberi
kuasa (al Wakil)
·
Perkara atau hal
yang dikuasakan (al Taukil)
·
Pernyataan
kesepakatan (ijab dan qabul)
Syarat
·
Perkara yang
Diwakilkan atau obyek Wakalah
·
Pernyataan
kesepakatan (Ijab-qabul)
·
Orang yang
memberi kuasa (al-muwakkil)
B.) SARAN
Setelah
diuraikannya makalah dengan pembahasan mengenai wakalah ini, diharapkan dapat
menambah pengetahuan pembaca sehingga ke depannya bisa menjadi sumber daya
mansia yang mampu mengaplikasikan teori ini dalam kehidupan sehari-hari
terutama dalam melakukan kegiatan bermuamalah agar kegiatan tersebut sejalan
dengan prinsip syari’ah dan memperoleh ridha dari Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Djuwaini,dimyauddin.2007.Pengantar
fiqm muamalah.Yogyakarta:Pustaka pelajar
Sabiq,sayid..Fikih sunnah 13.Bandung:PT.AL-MA`ARIF
Az-zuhaili,wahbah.2011.Fiqih
islam5.Jakarta:Gema Insani
Rozalinda.2016.Fikih ekonomi
syariah.Depok:PT.Rajagrafindo persada
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH AKAD WAKALAH"
Post a Comment