Makalah Pajak Pertambahan Nilai
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pengadaan
dana merupakan masalah yang penting bagi tercapainya tujuan pembangunan
nasional. Sumber pembiayaan pembangunan berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
Namun demikian sumber dari dalam negeri lebih diutamakan dari pada luar negeri.
Dalam peningkatan dana dalam negeri, Pajak
merupakan alternatif yang sangat potensial. Masalah Perpajakan bukan hanya
masalah pemerintah saja dan pihak-pihak yang terkait didalamnya akan tetapi
masyarakat juga sangat mempunyai kepentingan yang sama untuk mengetahui masalah
Perpajakan di Indonesia.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) tercipta karena digunakannya faktor-faktor produksi
pada setiap jalur perusahaan dalam menghasilkan, menyalurkan dan
memperdagangkan barang atau dalam memberikan jasa.
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan barang kena pajak
maupun jasa kena pajak adalah tarif tunggal sehingga mudah dalam pelaksanaannya
tidak ada penggolongan dengan tarif yang berbeda.
Pembukuan
yang benar dan lengkap merupakan syarat mutlak pelaksanaan sistem perpajakan di
Indonesia yang berdasarkan “Self assessment” yakni pemerintah memberikan
kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya Pajak
Pertambahan Nilai terhutangnya, menyetorkannya ke Bank persepsi dan kemudian
melaporkan secara teratur ke Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk Surat
Pemberitahuan (SPT).
Rumusan
Masalah
Seperti
yang telah diuraikan di latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah
sebagai berikut:
1. Pengertian BKP dan JKP
2. Mekanisme pemungutan ppn
3. Objek. Tarif dan
perhitungan ppn
4. Saat terutang ppn dan
dasar pengkenaan pajak
5. Cara menghitung pajak
Tujuan
Penulisan
Tujuan
Penulis membuat makalah yang berjudul “PPN” adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak
terhadap Undang-undang perpajakan.
2. Menambah keahlian di bidang perpajakan
khususnya yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Dan sebagai salah satu penilaian tugas mata
kuliah perpajakan
Metode
Pengumpulan Data
Dalam
penyusunan makalah ini, perlu sekali pengumpulan data serta sejumlah informasi
aktual yang sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Sehubungan dengan
masalah tersebuat dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan beberapa
metode pengumpulan data, yang pertama browsing di internet, kedua melalui
sumber buku bacaan dan dengan pengetahuan yang penulis miliki.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian BKP dan JKP
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan
nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari
produsen ke
konsumen. Dalam
bahasa
Inggris, PPN disebut
Value
Added Tax (VAT) atau
Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak
langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang
bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir)
tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada
pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah
Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan
PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak
masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya,
sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh,
atau membuat produknya.
Indonesia
menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum
utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No.
8/
1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang
No. 11/
1994 dan Undang-Undang No. 18/
2000.
Barang Kena Pajak ( Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
-
|
Semua barang pada prinsipnya merupakan Barang
Kena Pajak (dikenakan PPN) kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 itu sendiri.
|
-
|
Barang Kena Pajak tersebut terdiri dari
barang berwujud (bergerak dan tidak bergerak) dan barang tidak berwujud
(merek dagang, paten, hak cipta, dll).
|
-
|
Yang diatur secara rinci oleh Undang-Undang
PPN adalah barang-barang yang tidak dikenakan PPN (negatif list), yaitu di
Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
|
-
|
Dengan demikian, secara otomatis
barang-barang lainnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP).
|
1.
Jenis-Jenis Barang Tidak Kena
Pajak (Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 s.d. Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 ) :
a.
|
Barang hasil pertambangan, penggalian, dan
pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya ( minyak mentah, gas bumi,
pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas, dsb).
|
b.
|
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan rakyat banyak (beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam
baik beriodium maupun tidak beriodium).
|
c.
|
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (baik dikonsumsi di tempat
maupun dibawa pulang, tidak termasuk katering).
|
d.
|
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
|
2.
Penyerahan BKP ( Pasal 1A angka
1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ) :
a.
|
Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena
suatu perjanjian (antara lain jual beli, tukar menukar, jual beli dengan
angsuran).
|
b.
|
Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu
Perjanjian Sewa Beli dan Perjanjian Leasing (Capital Lease atau Sewa Guna Usaha
dengan Hak Opsi).Yang terutang PPN adalah penyerahan barangnya, sedangkan
penyerahan jasanya (jasa pembiayaan) tidak terutang PPN.
|
c.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang
Perantara dan Penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang.
|
d.
|
Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma
atas Barang Kena Pajak.
|
e.
|
Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang tersisa pada saat
pembubaran perusahaan. (Khusus atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN Masukan yang dibayar pada saat
perolehannya dapat dikreditkan).
|
f.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kantor
Pusat ke Kantor Cabang (perwakilan/kantor pemasaran) atau sebaliknya dan
penyerahan Barang Kena Pajak antar Kantor Cabang (dalam hal berada dalam
wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda)
|
g.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak secara
konsinyasi.
|
3.
Bukan Penyerahan BKP/Tidak
dikenakan PPN (Pasal 1A angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000) :
a.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Namun demikian, jasa
makelar merupakan Jasa Kena Pajak.
|
b.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan
utang piutang.
|
c.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kantor
Pusat ke Kantor Cabang atau sebaliknya dan antar Kantor Cabang, dalam hal
berada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berada dalam
wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda tetapi telah memperoleh ijin
pemusatan tempat pajak terutang dari Direktur Jenderal Pajak. (lihat
Sentralisasi Tempat Pajak Terutang)
|
Tatacara Penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib
dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank
Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan
yang memanfaatkan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15
bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Ketentuan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) :
1.
pada kolom “Nama WP” dan “Alamat
WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan BKPTW/JKP ke dalam Daerah
Pabean,
2.
pada kolom “NPWP” diisi dengan
angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor
Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan BKPTW/JKP, dan
3.
pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor”
diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan BKPTW/JKP.
Tatacara Pelaporan
Bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN atas pemanfaatan
BKPTW atau JKP yang telah disetor dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan
terutangnya pajak. SPT Masa PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan
pemungutan PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean.
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha
Kena Pajak wajib melaporkan PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP yang telah disetor
dengan mempergunakan lembar ketiga SSP ke Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan
tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Sanksi
Orang pribadi atau badan yang melakukan
penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu di atas dikenai
sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Mulai Berlaku
Sejak 1 April 2010, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 40/PMK.03/2010 ini mulai berlaku dan menggantikan atau mencabut ketentuan
sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.03/2000 tentang Tata
Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah Pabean.
karakteristik
§ Pajak tidak
langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran
pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
§ Pajak
objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
§ Menghindari
pengenaan pajak berganda.
§ Dihitung
dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu
dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
Barang tidak
kena PPN
§ Barang hasil
pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,
meliputi:
§ Barang-barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
§ Segala jenis
beras dan
gabah, seperti beras
putih,
beras merah, beras ketan
hitam, atau beras ketan putih dalam bentuk:
1. Beras berkulit (padi
atau gabah) selain untuk benih.
2. Gilingan.
3. Beras setengah giling
atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak.
4. Beras pecah.
5. Menir (groats)
beras.
§ Segala jenis
jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan, atau
berondong
jagung, dalam bentuk:
1. Jagung yang telah
dikupas maupun belum.
2. Jagung tongkol dan biji
jagung atau jagung pipilan.
3. Menir (groats)
atau beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
2.
Tepung, tepung
kasar, dan bubuk sagu.
§ Segala jenis
kedelai, seperti
kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning, atau
kedelai
hitam, pecah maupun utuh.
§ Garam, baik yang
beriodium maupun tidak beriodium, termasuk:
1. Garam meja.
2.
Garam dalam bentuk
curah atau kemasan 50 kilogram atau lebih, dengan kadar
NaCl 94,7%.
§ Makanan dan
minuman yang disajikan di
hotel,
restoran,
rumah makan,
warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun
tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha
katering atau usaha jasa boga.
Jasa tidak kena PPN
§ Jasa di
bidang pelayanan kesehatan, meliputi:
§ Jasa di
bidang pelayanan sosial, meliputi:
3. Jasa pemberian
pertolongan pada kecelakaan.
4. Jasa lembaga
rehabilitasi, kecuali yang bersifat komersial.
6.
Jasa di bidang
olahraga,
kecuali yang bersifat komersial.
7. Jasa pelayanan sosial
lainnya, kecuali yang bersifat komersial.
§ Jasa di
bidang perbankan,
asuransi, dan
sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi:
1.
Jasa perbankan, kecuali
jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa
penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian),
serta
anjak
piutang.
2.
Jasa asuransi, tidak
termasuk
broker asuransi.
3. Jasa sewa guna usaha
dengan hak opsi.
§ Jasa di
bidang keagamaan, meliputi:
3. Jasa lainnya di bidang
keagamaan.
§ Jasa di
bidang pendidikan, meliputi:
1.
Jasa penyelenggaraan
pendidikan
sekolah, seperti
jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar
biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan
pendidikan profesi.
2.
Jasa penyelenggaraan
pendidikan luar sekolah, seperti
kursus.
§ Jasa di
bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa
di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian
tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
§ Jasa di
bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran
radio atau
televisi, baik
yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta, yang bukan bersifat
iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
§ Jasa di
bidang angkutan umum di darat dan air, meliputi jasa angkutan umum di darat,
laut, danau maupun sungai yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh swasta.
1. Jasa tenaga kerja.
2. Jasa penyediaan tenaga
kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas
hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
3. Jasa penyelenggaraan
pelatihan bagi tenaga kerja.
§ Jasa di
bidang perhotelan, meliputi:
1.
Jasa persewaan kamar
termasuk tambahannya di hotel,
rumah
penginapan,
motel,
losmen,
hostel, serta fasilitas yang
terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
2. Jasa persewaan ruangan
untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen,
dan hostel.
UU PPN 1984 tidak pernah menentukan bahwa
eksportir BKP adalah PKP
Apabila dicermati ternyata sejak mulai berlaku
pada tanggal 1 April 1985, UU PPN 1984 tidak pernah memberi status PKP kepada
eksportir BKP. Tentang hal ini tersurat dan tersirat dalam:
a. Pasal 1 angka 15 (sebelumnya adalah
Pasal 1 huruf l), yang merumuskan status PKP itu hanya dimiliki oleh pengusaha
yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP, maka pengusaha yang tidak
menyerahkan BKP atau JKP tetapi melakukan ekspor BKP atau ekspor JKP tidak
memiliki status sebagai PKP.
Apabila ada eksportir yang dikukuhkan sebagai
PKP, kriteria yang menjadi tolok ukur bukan kegiatan ekspor tersebut melainkan
kegiatan lain yang dilakukan oleh eksportir ini misalnya melakukan penyerahan
BKP atau penyerahan JKP.
Contoh: PT Arta Belanga mengelola sebuah
pabrik biskuit. Produk perusahaan ini sebagian besar untuk dipasarkan di dalam
negeri, dan sisanya diekspor. PT Arta Belanga diwajibkan untuk melaporkan
usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP, karena kegiatan usaha atau pekerjaannya
adalah menyerahkan produk berupa biskuit yang merupakan BKP, bukan karena
mengekspor BKP. Ketika mengekspor BKP, PT Arta Belanga sudah dikukuhkan sebagai
PKP, maka atas ekspor ini dikenai PPN.
a.
Dalam Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 8
Tahun 1983 yang menentukan bahwa bagi pengusaha yang melakukan ekspor BKP juga
melakukan penyerahan BKP kepada PKP dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.
Secara a contrario, apabila ada pengusaha mengekspor BKP tetapi tidak pernah
melakukan penyerahan BKP atau JKP di dalam Daerah Pabean, maka pengusaha ini
bukan PKP meskipun boleh memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Mengapa begitu ?
Sebelum 1 Januari 1995, pengusaha yang memilih
untuk dikukuhkan menjadi PKP dikenal dengan sebutan PMPKP. PMPKP ini bukan PKP
dalam arti yang sebenarnya, karena tidak memiliki karakteristik PPN yang mewajibkan
PKP memungut PPN atas penyerahan BKP atau JKP kepada siapapun. Sedangkan PMPKP
hanya mengenakan PPN apabila menyerahkan BKP kepada PKP lain. Dalam hal
pengusaha yang ter-golong PMPKP menyerahkan BKP kepada non PKP, tidak boleh
memungut PPN.
Contoh: PT Eksporta melakukan ekspor BKP yang
diperoleh dari para pemasok (supplier). Perusahaan ini tidak pernah menjual BKP
tersebut kepada pembeli di dalam negeri. PT Eksporta bukan PKP. Beberapa bulan
berikutnya, disebabkan BKP yang diterima dari para pemasok melebihi kuantum BKP
untuk diekspor, maka sebagian dijual di dalam Daerah Pabean. Dalam kondisi yang
seperti ini PT Eksporta diperbolehkan memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP
supaya dapat memungut PPN ketika menyerahkan BKP kepada PKP.
c. Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf f berbunyi sebagai berikut: “Berbeda dengan Pengusaha yang melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan atau huruf c, maka Pengusaha
yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak hanya Pengusaha yang telah dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).”
Formula memori penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf f ini tidak mencapai sasaran. (Lagi-lagi penulis menimbang-nimbang unsur
etika. Sungguh tidak etis apabila penulis menyebutkan “menyesatkan”, lebih etis
kiranya menggunakan kalimat “tidak mencapai sasaran”). Dari formula memori
penjelasan tersebut menimbulkan kesan bahwa yang boleh melakukan ekspor BKP
hanya Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP. Sebaliknya apabila suatu pengusaha
belum dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha ini dilarang mengekspor BKP.
Padahal, UU PPN tidak memiliki kompetensi melarang Pengusaha yang belum
dikukuhkan menjadi PKP melakukan ekspor BKP.
Menurut hemat penulis, formula Pasal 4 ayat (1)
huruf f yang menentukan bahwa PPN dikenakan atas ekspor BKP yang dilakukan oleh
PKP, mengandung makna bah-wa dalam hal kegiatan ekspor BKP dilakukan oleh
eksportir yang belum dikukuhkan menjadi PKP, maka tidak dikenai PPN.
Makna ini tersirat dalam penjelasan Pasal 4
ayat (1) huruf f diawali dengan kalimat: “Berbeda dengan Pengusaha yang
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan atau huruf c …..”.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf c mengisyaratkan
bahwa PPN dikenakan atas penyerahan BKP atau penyerahan JKP baik oleh Pengusaha
yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun yang seharusnya sudah dikukuhkan namun
ternyata belum dikukuhkan sebagai PKP. Karena ketentuan dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf f dirumuskan secara berbeda dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf
c, maka ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f membawa konsekuensi, apabila
eksportir yang belum dikukuhkan menjadi PKP melakukan ekspor BKP, maka atas
ekspor ini tidak dikenai PPN. Sebagai konsekuensinya, pengusaha ini tidak dapat
mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya sehingga tidak memperoleh kenikmatan
berupa hak untuk mengajukan permintaan pengembalian kelebihan Pajak Masukannya.
Analisis ini berlaku juga bagi pengusaha yang melakukan ekspor sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf g, dan huruf h.
Kewajiban di bidang PPN bagi pengusaha yang
semata-mata melakukan ekspor BKP atau ekspor JKP.
Apabila disimak lebih cermat ketentuan dalam
Pasal 3 ayat (2) UU PPN 1984 sebelum 1 Januari 1995 dengan perumusan yang lebih
akurat dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 1 angka 15 UU PPN 1984 sejak 1 Januari
1995 dapat dipahami bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor BKP dapat
dipilah menjadi 3 macam variasi kegiatan usaha, yaitu:
1) Pabrikan selaku eksportir, yaitu pabrikan
yang selain menyerahkan BKP di dalam Daerah Pabean, juga melakukan ekspor BKP
yang merupakan hasil produksinya.
2) Pedagang Besar selaku eksportir, yaitu
pedagang besar yang selain menyerahkan BKP di dalam Daerah Pabean, juga
melakukan ekspor barang dagangannya yang merupakan BKP.
3) Pengusaha yang kegiatannya semata-mata
melakukan ekspor BKP.
Bagi pabrikan yang memproduksi BKP, produk
ini selain diekspor juga diserahkan di dalam Daerah Pabean, dan Pedagang Besar
yang selain mengekspor barang dagangannya yang merupakan BKP juga
menyerahkannya di dalam Daerah Pabean, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU PPN 1984,
kewajiban ini timbul bukan karena melakukan ekspor BKP, melainkan lebih disebabkan
dari kegiatannya menyerahkan BKP di dalam Daerah Pabean. Karena sudah
dikukuhkan sebagai PKP maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN 1984
atas kegiatan ekspor BKP-nya dikenai PPN, sehingga dalam surat pengukuhan
PKP-nya, jenis usahanya meliputi “eksportir dan industri BKP”, atau
“eksportir dan Pedagang Besar BKP”.
Sedangkan bagi Pengusaha yang kegiatan usahanya
semata-mata mengekspor BKP, sehingga sama sekali tidak melakukan penyerahan BKP
atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, berdasarkan Pasal 1 angka 15
UU PPN 1984, tidak berstatus sebagai PKP maka seharusnya tidak memiliki
kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Meskipun
demikian, bagi pengusaha ini diberi hak untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP
sebagaimana sudah pernah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1983.
Karena Pasal 1 angka 15 tidak menentukan bahwa
pengusaha yang melakukan ekspor BKP Berwujud atau Tidak Berwujud atau JKP
adalah PKP, sehingga secara logika yuridis Pengusaha ini tidak dapat dibebani
kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka
pencantuman “Pasal 4 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h” dalam Pasal 3A
ayat (1) UU PPN 1984 seharusnya gugur demi hukum.
MEKANISME
PEMUNGUTAN PPN
Bagaimanakah mekanisme pemungutan PPN?
1.
Secara umum PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP dipungut
oleh PKP Penjual. Dengan demikian, pembeli BKP/JKP yang bersangkutan wajib
membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual ditambah PPN yang terutang
(10%).
2.
Dalam hal harga jual atau penggantian telah termasuk PPN, maka PPN yang
terutang atas penyerahan BKP/JKP tersebut dihitung dengan formula : 10/110
x harga jual atau penggantian.
3.
Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (Pembeli Khusus),
PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP
Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut.
Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP Penjual sebesar harga
jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara.
· Bendaharawan Pemerintah
baik Pusat maupun Daerah, yang dananya dari APBN/APBD.
· Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara
5.
Dalam hal terjadi penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN, PPN/PPnBM
terutang atas BKP/JKP dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN yang
melakukan penyerahan BKP/JKP (Penjual),
6.
Dalam hal terjadi penyerahan BKP/JKP oleh Badan-Badan tertentu kepada
Bendaharawan Pemerintah/KPKN, maka PPN/PPnBM terutang atas BKP/JKP dipungut,
disetor, dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah/KPKN (Pembeli),.
7.
Penyerahan BKP/JKP oleh Instansi Pemerintah yang bertindak sebagai PKP
kepada Badan-Badan tertentu, PPN terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh
Bendaharawan Instansi Pemerintah (Penjual)
Mekanisme Pemungutan PPN Oleh
Pemungut PPN
(563/KMK.03/2003, KEP-382/PJ/2002)
Faktur Pajak dan SSP merupakan
bukti pemungutan dan
penyetoran PPN dan/atau PPnBM PemungutanPPN/PPn BM
dilakukan pada saat dilakukannya pembayaran atas BKP/JKP oleh
pemungut PPN, dengan cara memotong langsung dari tagihan PKP Rekanan.
Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan
(faktur/invoice), PKP Rekanan wajib membuat :
1. Faktur
Pajak atas PPN dan PPnBM yang terutang
2. SSP (dengan identitas dan NPWP PKP
Rekanan) yang ditandatangani oleh Pemungut.
Faktur Pajak dibuat rangkap 3 :
1. Lembar 1
: untuk Pemungut PPN
2. Lembar 2 : untuk arsip PKP Rekanan
3. Lembar 3 : untuk KPP melalui
Pemungut PPN
Pada setiap lembar Faktur Pajak wajib dibubuhi
cap "DISETOR TANGGAL :..........." dan ditandatangani oleh
Pemungut PPN yang bersangkutan.
Khusus untuk KPKN, setiap lembar Faktur Pajak
Standar wajib dicantumkan nomor dan tanggal advis SPM
Untuk Bendaharawan Pemerintah, SSP dibuat
rangkap 5 :
1. Lembar 1
: untuk arsip PKP Rekanan
2. Lembar 2 : untuk KPP melalui KPKN
3. Lembar 3 : untuk dilampirkan pada SPT
Masa PPN PKP Rekanan
4. Lembar 4 : untuk Bank/Kantor Pos
5. Lembar 5 : untuk Pemungut PPN
Untuk KPKN, SSP dibuat rangkap 4 :
1. Lembar 1
: untuk arsip PKP Rekanan
2. Lembar 2 : untuk KPP melalui KPKN
3. Lembar 3 : untuk dilampirkan pada SPT
Masa PPN PKP Rekanan.
4. Lembar 4 : untuk
Pemungut PPN (KPKN)
Pada setiap lembar SSP, wajib dicantumkan nomor
dan tanggal advis SPM
SSP lembar ke-1 dan ke-2 dibubuhkan cap
"TELAH DIBUKUKAN"
OBJEK TARIF
dan PERHITUNGAN PPN
Objek PPN
1.
Penyerahan BKP/JKP didalam daerah pabeaan yang dilakukan oleh pengusaha
2.
Import BKP
3.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah
pabean
4.
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean
5.
Eksport BKP oleh PKP
Subjek Pajak Pertambahan Nilai, adalah
1.
Pengusaha yang
melakukan atau sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP/JKP.
2.
Bentuk Kerja sama Operasi.
Bukan Pengusaha
Kena Pajak
1.
Orang Pribadi/Badan
yang mengimpor Barang Kena Pajak (BKP).
2.
Orang pribadi yang
memanfaatkan BKP Tidak Berwujud/Jasa Kena pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean.
3.
Orang Pribadi/Badan
yang membangun sendiri di luar kegiatan usaha/pekerjaannya.
4.
Jasa di bidang perhotelan.
Tarif dan Menghitung PPN
Setelah memahami dasar perhitungan PPN (DPP),
saat terutangnya PPN dan tarif PPN, maka dengan mudah dapat menghitung PPN terutang
secara benar dan cepat.
Tarif PPN menerapkan tarif yang proporsional
dan tunggal, sebagai sarana dalam rangka memudahkan melakukan kredit pajak. Di
samping itu juga diuraikan tentang tarif efektif termasuk asal-usul tarif
efektif.
Dalam menghitung PPN terutang diberikan beberapa
contoh menghitung, termasuk menghitung PPN dengan dasar perhitungan nilai lain,
seperti PPN atas pemberian cuma-cuma, PPN pemakaian sendiri, PPN atas
penyerahan kaset rekaman lagu dan gambar, PPN atas pemanfaatan BKP tidak
berwujud, PPN atas pemanfaatan JKP dari luar negeri, dan PPN jasa pengiriman
Paket. Tidak ketinggalan adalah PPN Bendaharawan, baik saat terutangnya pajak
maupun pembayaran
Cara Penghitungan
PPN yang terutang atas pemanfaatan BKPTW
dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:
·
10% dikalikan dengan jumlah yang
dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTW/JKP,
jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk
PPN; atau
·
10/110 dikalikan dengan jumlah
yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan
BKPTW/JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah
termasuk PPN.
Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau
perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan
atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan
tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk PPN,
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% dikalikan dengan
jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan
BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean.
SAAT
TERUTANG PPN dan DASAR PENGENAAN PAJAK
Saat
dan Tempat Pajak Terutang
Untuk menghitung PPN harus dipahami pengertian
Dasar Perhitungan, saat terutangnya dan tarif PPN. Tentang pengertian dari
Dasar Perhitungan telah diuraikan pada Kegiatan Belajar 1, sedangkan pada
Kegiatan Belajar 2 ini diuraikan tentang saat terutang pajak dan tempat pajak
terutang.
Uraian tentang saat terutangnya PPN meliputi
PPN atas penyerahan BKP berbentuk barang berwujud dan bergerak, PPN atas
penyerahan BKP berbentuk barang berwujud tidak bergerak, PPN JKP, PPN atas
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar negeri, PPN atas pemanfaatan JKP dari
luar negeri, PPN Impor, PPN Ekspor dan PPN Bendaharawan termasuk badan-badan tertentu
yang ditunjuk.
Ketentuan tempat pajak terutang juga dibahas,
dengan memberi contoh PKP yang memiliki cabang-cabang.
Saat Terutang
Saat terutangnya PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP
dari luar daerah pabean terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari
luar Daerah Pabean tersebut.
Saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar
Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa
di bawah ini:
1.
saat BKPTW/JKP tersebut secara
nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
2.
saat harga perolehan BKPTW/JKP
tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
3.
saat harga jual BKPTW dan/atau
penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
4.
saat harga perolehan BKPTW/JKP
tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP
dari luar Daerah Pabean tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP
dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau
perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Untuk menghitung besarnya PPN terutang, harus
dipahami terlebih dahulu tentang Dasar Perhitungan PPN (DPP), saat terutangnya
PPN dan tarif PPN.
Dasar perhitungan PPN adalah sebagai berikut:
1.
untuk PPN Barang
adalah harga jual;
2.
untuk PPN Jasa
adalah penggantian;
3.
untuk PPN Impor
adalah Nilai Impor;
4.
untuk PPN atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar
negeri adalah jumlah yang dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTB atau
JKP;
5.
untuk PPN atas pemakaian
sendiri, pemberian cuma-cuma, penyerahan media rekaman suara/gambar, penyerahan
film, persediaan BKP tersisa (likuidasi), aktiva yang tujuan semula tidak untuk
dijual dan Jasa Pengiriman Paket, adalah Nilai Lain;
6.
untuk PPN Ekspor adalah
Nilai Ekspor.
Pengertian harga
jual pun dipengaruhi oleh perjanjian penyerahan BKP, apakah loco gudang atau
franco gudang. Pengertian Harga Jual dan Penggantian tidak termasuk PPN,
potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak dan barang retur.
Pengertian DPP
dengan nilai lain, adalah:
1.
untuk pemakaian
sendiri dan pemberian cuma-cuma adalah harga jual/penggantian tidak termasuk
laba kotor;
2.
untuk penyerahan
media rekaman suara/gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
3.
untuk persediaan
tersisa (likuidasi) dan aktiva yang tujuan semula tidak untuk dijual adalah
harga pasar wajar;
4.
untuk jasa pengiriman
paket adalah 1% (satu persen) dari Tagihan atau seharusnya dibayar.
CARA
MENGHITUNG PAJAK
Perhitungan PPN dan
PPn BM
Rumus : PPN=10/110 +
t x harga penyerahan BKP
PPn BM = t/110 + t x harga penyerahan BKP
t = besar tariff PPn BM
contoh:
1. Dalam kontrak harga belum termasuk PPN
PKP A, bulan januari 2009, menjual tunai kepada
PKP B sebanyak 100 pasang sepatu merk Nike, dengan harga @ Rp 100.000, belum
termasuk PPN, oleh PKP B, pada bulan januari 2009, sepatu tersebut dijual
sebanyak 80 pasang kepada pihak lain dengan harga @ Rp 120.000 sedangkan
sebanyak 5 pasang dipakai sendiri. Hitung PPN terutang PKP B?
Jawab :
PAJAK MASUKAN
DPP = 100 x @ Rp
100.000 = 10.000.000
PPN= 10% x
10.000.000 = 1.000.000
Jumlah
= 11.000.000
PAJAK KELUARAN
DPP = 80 x 120.000
=
Rp 9.600.000
PPN atas penjualan 80
pasang
(10% x
9.600.000)
Rp 960.000
PPN atas pemakai
sendiri
DPP = 5 x @ 100.000
(10% x 500.000) Rp
50.000
Jumlahnya
Rp. 1.010.000
Pajak
masukan
= 1.000.000
Pajak
keluaran
= 1.010.000
Jumlah kurang
bayar = 10.000
Belum ada tanggapan untuk "Pajak Pertambahan Nilai "
Post a Comment