Makalah Manajemen Pembiayaan Bank Islam
A. Pengertian
Manajemen
Kata Manajemen berasal
dari bahasa Prancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan
mengatur. Pengertian manajemen ialah proses untuk memperoleh
tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau juga sumber
milik si organisasi.
Manajemen memiliki 3 karakteristik yaitu:
- Sebuah proses atau seri dari aktivitas yang
berkelanjutan dan berhubungan.
- Melibatkan
dan berkonsentrasi untuk mendapatkan tujuan organisasi.
- Mendapatkan hasil-hasil ini dengan berkerja sama dengan
sejumlah orang dan memanfaatkan sumber-sumber dimiliki si organisasi.
Fungsi Manajemen
1. Fungsi Perencanaan / Planning
Fungsi perencanaan adalah suatu
kegiatan membuat tujuan perusahaan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut.
2. Fungsi Pengorganisasian /
Organizing
Fungsi perngorganisasian adalah
suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain
yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta
menggapai tujuan perusahaan.
3. Fungsi Pengarahan / Directing /
Leading
Fungsi pengarahan adalah suatu
fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja
secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan
lain sebagainya.
4. Fungsi Pengendalian / Controling
Fungsi pengendalian adalah suatu
aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian
dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan.
B. Pengerian
Ekonomi Syariah
Ekonomi
Syariah merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang
perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid
sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu
kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat
At Taubah ayat 105: Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya
serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu. Karena kerja membawa
pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: Barang siapa
diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia
mendapat ampunan. (HR.Thabrani dan Baihaqi).
Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah
swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan,
keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada
seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai
kemenangan di dunia dan di akhirat. Seorang fuqaha asal Mesir bernama
Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang
menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia,
yaitu:
1. Penyucian
jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan
lingkungannya.
2. Tegaknya
keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di
bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya
maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang
menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:
·
keselamatan keyakinan agama ( al
din)
·
kesalamatan jiwa (al nafs)
·
keselamatan akal (al aql)
·
keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
·
keselamatan harta benda (al mal)
·
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis
besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.
Berbagai sumber daya dipandang
sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2.
Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas
tertentu.
3.
Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.
Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang
dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.
Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan
penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.
Seorang mulsim harus takut kepada
Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.
Zakat harus dibayarkan atas kekayaan
yang telah memenuhi batas (nisab)
8.
Islam melarang riba dalam segala bentuk.
C. Pengertian
Ekonomi
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah
sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu,
masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena
ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada
melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:
ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara.
MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah
keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi
yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem
ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.
PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk
memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan
mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
D. Pembiayaan Bank Islam
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut
sifat pengguna-annya, pembiayaan dapat dibagai menjadi:
a. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha
produksi, perdagangan, maupun investasi
b. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi, yang akan habis diguna-kan untuk dipakai memenuhi
kebutuhan.
Menurut
keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi:
1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan (1)
peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi,
maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi;
dan (2) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari
suatu barang.
2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal
(capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
I. Pembiayaan Modal Kerja
Unsur-unsur modal kerja terdiri dari
komponen-komponen alat likuid (cash), piutang dagang (receivable), dan
persediaan (inventory) yang umumnya terdiri dari persediaan bahan baku (raw
material), persediaan barang dalam proses (work in process), dan persediaan
barang jadi (finished goods). Oleh karena itu, pem-biayaan modal kerja
merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash
financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan
persediaan (inventory financing).
Bank konvensional memberikan kredit modal kerja
tersebut, dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untuk
mendanai seluruh kebutuhan yang merupakan kombinasi dari komponen-komponen
modal kerja tersebut, baik untuk keperluan produksi maupun perdagangan untuk
jangka waktu tertentu, dengan imbalan berupa bunga. Bank syariah dapat membantu
memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut, bukan dengan meminjamkan uang,
melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah, di mana bank
bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedang-kan nasabah sebagai
pengusaha (mudharib). Skema pembiayaan semacam ini disebut dengan mudharanah
(trust financing). Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu,
sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati.
Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi
bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian bank.
a. Pembiayaan
Likuiditas (Cash Financing).
Pembiayaan ini pada umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang timbul
akibat terjadinya ketidaksesuaian (mismatched) antara cash inflow dan cash
outflow pada per-usahaan nasabah. Fasilitas yang biasanya diberikan oleh bank
konvensional adalah fasilitas cerukan (overdraft facilities) atau yang biasa
disebut kredit rekening koran. Atas pemberian fasilitas ini bank memperoleh
imbalan manfaat berupa bunga atas jumlah rata-rata pemakaian dana yang
disediakan dalam fasilitas tersebut.
Bank syariah dapat menyediakan fasilitas semacam
itu dalam bentuk qardh timbal balik atau yang disebut compensating balance.
Melalui fasilitas ini nasabah harus membuka rekening giro, dan bank tidak
memberikan bonus atas giro tersebut. Bila nasabah mangalami situasi mismatched,
nasabah dapat menarik dana melebihi saldo yang tersedia sehingga menjadi
negatif sampai maksimum jumlah yang disepakati dalam akad. Atas fasilitas ini,
bank tidak dibenarkan meminta imbalan apa pun, kecuali sebatas biaya
administrasi pengelolaan fasilitas tersebut.
b.
Pembiayaan Piutang (Receivable
Financing)
Kebutuhan pembiayaan ini timbul pada perusahaan yang men-jual barangnya dengan kredit,
tetapi baik jumlah maupun jangka waktunya melebihi kapasitas modal kerja yang
dimilikinya. Bank konvensional biasanya memberikan fasilitas berupa:
1.
Pembiayaan Piutang (Receivable Financing)
Bank memberikan pinjaman dana kepada nasabah untuk mengatasi kekurangan dana
karena masih tertanam dalam piutang. Atas pinjaman itu bank meminta cessie atas
tagihan nasabah tersebut. Pada dasarnya nasabah ber-kewajiban untuk menagih
sendiri piutangnya. Tetapi, bila bank merasa perlu, dengan menggunakan cessie tersebut
bank berhak untuk menagih langsung kepada pihak yang berhutang. Hasil penagihan
tersebut pertama-tama diguna-kan untuk membayar kembali pinjaman nasabah
berikut bunganya, dan selebihnya dikreditkan ke rekening nasabah. Bila ternyata
piutang tersebut tidak tertagih, maka nasabah wajib membayar kembali pinjaman
tersebut berikut bunganya kepada bank.
2.
Anjak Piutang (Factoring)
Fasilitas ini diberikan oleh bank dalam bentuk peng-ambilalihan piutang
nasabah. Untuk keperluan tersebut nasabah mengeluarkan draf (wesel tagih) yang
diaksep oleh pihak yang berhutang, atau promissory notes (promes) yang
diterbitkan oleh pihak yang berhutang, kemudian di-endors oleh nasabah. Draf
atau promes tersebut lalu dibeli oleh bank dengan diskon sebesar tingkat bunga yang
berlaku atau disepakati untuk jangka waktu yang tertera pada draf atau promes
tersebut. Bila pada saat jatuh tempo draf atau promes tersebut ternyata tidak
tertagih, maka nasabah wajib membayar kepada bank sebesar nilai nominal draf
tersebut.
Bagi bank syariah, untuk kasus pembiayaan piutang
se-perti tersebut di atas hanya dapat dilakukan dalam bentuk al qardh di mana
bank tidak boleh meminta imbalan, kecuali biaya administrasi. Untuk kasus anjak
piutang, bank dapat memberikan fasilitas pengambil-alihah piutang, yaitu yang
disebut hiwalah. Tetapi untuk fasilitas ini pun bank tidak dibenarkan meminta
imbalan kecuali biaya layanan atau biaya administrasi dan biaya penagihan.
Dengan demikian, bank syariah meminjamkan uang (qardh) sebesar piutang yang
tertera dalam dokumen piutang (wesel tagih atau promes) yang diserahkan kepada
bank – tanpa potongan. Hal itu adalah bila ternyata pada saat jatuh tempo hasil
tagihan itu digunakan untuk melunasi hutang nasabah kepada bank. Tetapi bila
ternyata piutang tersebut tidak ditagih, maka nasabah harus membayar kembali
hutangnya itu kepada bank. Selain itu, sebagian ulama memberikan jalan keluar
berupa pembelian surat hutang (bai’ al dayn), tetapi sebagian ulama melarangnya
.
c. Pembiayaan
Persediaan (Inventory Financing)
Pada bank konvensional dapat kita jumpai adanya kredit modal kerja yang
dipergunakan untuk mendanai pengadaan persediaan (inventory financing). Pola
pembiayaan ini pada prinsipnya sama dengan kredit untuk mendanai komponen modal
kerja lainnya, yaitu memberikan pinjaman dengan bunga.
Bank syariah mempunyai mekanisme tersendiri untuk
me-menuhi kebutuhan pendanaan persediaan tersebut, yaitu antara lain dengan
menggunakan prinsip jual-beli (al bai’) dalam dua tahap. Tahap pertama, bank mengadakan (membeli dari
suplier secara tunai) barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Tahap kedua,
bank menjual kepada nasabah pembeli dengan pembayaran tangguh dan dengan
mengambil keun-tungan yang disepakati bersama, antara bank dengan nasabah. Ada
beberapa skema jual-beli yang dipergunakan untuk meng-approach kebutuhan
tersebut yaitu:
1.
Bai’ al Murabahah
Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri dari biaya pengadaan bahan
baku dan penolong. Melalui proses produksi, bahan baku tersebut akan menjadi
barang setengah jadi, kemudian menjadi barang jadi yang siap untuk dijual. Bila
barang jadi itu dijual dengan kredit, ia berubah menjadi piutang, dan melalui
proses collection akan berubah menjadi kas kembali.
Pembiayaan
ini juga dapat diberikan kepada nasabah yang hanya membutuhkan dana untuk
pengadaan bahan baku dan bahan penolong. Sementara itu, biaya proses produksi
dan penjualan, seperti upah tenaga kerja, biaya pengepakan, biaya distribusi,
serta biaya-biaya lainnya dapat ditutup dalam jangka waktu sesuai dengan lamanya
perputaran modal kerja tersebut, yaitu dari pengadaan persediaan bahan baku,
sampai terjualnya hasil produksi, dan hasil penjualan diterima dalam bentuk
tunai (cash).
2.
Bai’ al Istishna’
Bila nasabah juga membutuhkan pembiayaan untuk pro-ses produksi sampai
menghasilkan barang jadi, bank dapat memberikan fasilitas bai’ al istishna’.
Melalui fasilitas ini bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang
disepakati kedua belah pihak (biasanya sebesar biaya pro-duksi ditambah
keuntungan bagi produsen, tetapi lebih rendah dari harga jual) dan dengan
pembayaran di muka secara bertahap, sesuai dengan tahap-tahap proses produksi.
Setiap selesai satu tahap, bank meneliti spesifikasi dan kualitas work in
process tersebut, kemudian melakukan pembayaran untuk proses tahap berikutnya,
sampai tahap akhir dari proses produksi tersebut hingga berupa bahan jadi.
Dengan demikian, kewajiban dan tanggung jawab pengusaha adalah keberhasilan
proses produksi tersebut sampai menghasilkan barang jadi sesuai dengan kuantitas
dan kualitas yang telah diperjanjikan. Bila produksi gagal, pengusaha berkewajiban menggantinya, apakah dengan
cara memproduksi lagi ataupun dengan cara membeli dari pihak lain.
Setelah barang selesai, maka produk tersebut
statusnya menjadi milik bank. Tentu saja bank tidak bermaksud membeli barang
itu untuk dimiliki, melainkan untuk segera dijual kembali dengan mengambil
keuntungan. Pada saat yang kurang lebih bersamaan dengan proses pemberian
fasilitas bai’ al istishna’ tersebut, bank juga te-lah mencari potential
purchaser dari produk yang dipesan oleh bank tersebut. Dalam praktiknya,
potential buyer tersebut telah diperoleh nasabah. Kombinasi pembelian dari
nasabah produsen dan penjualan kepada pihak pem-beli itu menghasilkan skema
pembiayaan berupa istishna’ paralel atau istishna’wal murabahah, dan bila hasil
produksi tersebut disewakan, skemanya menjadi istishna’ wal ijarah. Bank
memperoleh keuntungan dari selisih harga beli (istishna’) dengan harga jual
(murabahah atau dari hasil sewa (ijarah).
3.
Bai’ as Salam
Untuk produksi yang prosesnya tidak dapat diikuti, seperti produksi pertanian,
bank dapat memberikan fasili-tas bai’ al salam. Melalui fasilitas ini bank
melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran di muka secara
sekaligus, dan nasabah berkewajiban men-deliver barang tersebut pada tanggal
yang disepakati dalam kontrak. Pada waktu yang bersamaan bank dapat mencari
pembeli atas produk tersebut. Kombinasi ini disebut salam paralel.
Bila produksi itu dilakukan secara terus-menerus
dan perputaran modal kerja tersebut telah sedemikian secepatnya sehingga
nasabah memerlukan pembiayaan modal kerja secara evergreen, maka skema
pembiayaan yang paling tepat adalah al mudharabah.
d. Pembiayaan Modal Kerja untuk
Perdagangan
1. Perdagangan
Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilaku-kan dengan target pembeli siapa
saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual,
baik pedagang eceran (retailer) maupun pedagang besar (whole seller). Pada
umumnya perputaran modal kerja (working capital turnover) perdagangan semacam
ini sangat tinggi, tetapi pedagang harus mempertahankan sejumlah persediaan
yang cukup, karena barang-barang yang dijual itu sebatas jumlah persediaan yang
ada atau telah dikuasai penjual. Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis
ini skema yang paling tepat adalah skema mudharabah.
2.
Perdagangan Berdasarkan Pesanan
Perdagangan ini biasanya tidak dilakukan atau diselesai-kan di tempat penjual,
yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan
antarnegara. Pembeli terlebih dulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada
penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang
ditawarkan. Biasanya pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang
dipesan telah diterimanya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan risiko akibat
ketidakmampuan penjual memenuhi pesanan, atau ketidaksesuaian jumlah dan
kualitas barang yang dikirimkan dengan spesifikasi yang dimaksud dalam surat
penawaran atau pemesanan.
Berdasarkan pesanan itu penjual
lalu mengumpulkan barang-barang yang diminta, dengan cara membeli atau memesan,
baik dari produsen maupun dari pedagang lainnya. Setelah terkumpul, barulah
dikirimkan kepada pembeli sesuai pesanan. Apabila barang telah dikirim, maka
penjual juga menghadapi kemungkinan risiko tidak dibayarnya barang yang
dikirimnya itu. Untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi kedua belah pihak,
bank konvensional telah memberikan jalan keluarnya, yaitu fasilitas letter of
credit (L/C). Bank syariah telah dapat mengadopsi mekanisme L/C itu dengan
meng-gunakan skema al wakalah, al musyarakah, al mudha-rabah, ataupun al
murabahah. Dalam hal al wakalah, bank syariah hanya memperoleh pendapatan
berupa fee atas jasa yang diberikannya.
II. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi diberikan
kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal
guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri
pembiayaan investasi adalah:
3.
Untuk pengadaan barang-barang modal;
4.
Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan
terarah;
5.
Berjangka waktu menengah dan panjang
Pada umumnya, pembiayaan
investasi diberikan dalam jumlah besar dan pengendapannya cukup lama. Oleh
karena itu, perlu disusun proyeksi arus kas (projected cash flow) yang mencakup
semua komponen biaya dan pendapatan sehinga akan dapat diketahui berapa dana
yang tersedia setelah semua kewajiban terpenuhi. Kemudian, barulah disusun
jadwal amortisasi yang merupakan angsuran (pembayaran kembali) pembiayaan.
Penyusunan proyeksi arus kas
ini harus disertai pula dengan perkiraan keadaan-keadaan pada masa yang akan
datang, me-ngingat pembiayaan investasi memerlukan waktu yang cukup panjang.
Untuk memperkirakannya perlu diadakan perhitungan dan penyusunan proyeksi
neraca dan rugi laba (projected balance sheet and projected income statement)
selama jangka waktu pem-biayaan. Dari perkiraan itu akan diketahui kemampuan
perusahaan untuk menghasilkan laba (earning power) dan kemampuan per-usahaan
untuk memenuhi kewajibannya (solvency). Melihat luasnya aspek yang harus
dikelola dan dipantau, maka untuk pembiayaan investasi bank syariah menggunakan
skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini bank memberikan pembiayaan dengan
prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya, dan
pemilik perusahaan akan mengam-bil alih kembali, baik dengan menggunakan
surplus cash flow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal
dari setoran pemegang saham yang ada ataupun dengan mengundang pemegang saham
baru.
Skema lain yang dapat digunakan
oleh bank syariah adalah al ijarah al muntahia bittamlik, yaitu menyewakan
barang modal dengan opsi diakhiri dengan pemilikan. Sumber perusahaan untuk
pembayaran sewa ini adalah amortisasi atas barang modal yang bersangkutan,
surplus, dan sumber-sumber lain yang dapat diper-oleh perusahaan.
III. Pembiayaan Konsumtif
Pembiayaan konsumtif diperlukan
oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai
untuk me-menuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas
kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer
adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian,
dan tempat tinggal, maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan
pengobatan. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara
kuan-titatif maupun kualitatif lebih tingi atau lebih mewah dari kebutuhan
primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/ perhiasan,
bangunan rumah, kendaraan, dan sebagainya, maupun berupa jasa seperti
pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.
Pada umumnya, bank konvensional
membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang tertentu yang dapat disertai
dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti rumah dan kendaraan bermotor, yang
kemudian menjadi barang jaminan utama (main collateral). Sedangkan untuk
pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa barang lain yang dapat
diikat sebagai collateral. Sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut
berasal dari sumber pendapatan lain, dan bukan dari eksploitasi barang yang
dibiayai dari fasilitas ini.
Bank syariah dapat menyediakan
pembiayaan komersil untuk pemenuhan kebutuhan barang konsumsi dengan menggunakan
skema:
2. Al
bai’ bi tsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual-beli dengan
angsuran.
3. Al
ijarah al muntahia bit tamlik atau sewa beli.
4. Al
musyarakah mutanaqhishah atau descreasing participation, di mana secara
bertahap bank menurunkan jumlah partisipa-sinya.
5. Ar
Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
Pembiayaan konsumsi tersebut di
atas lazim digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekunder. Sedangkan kebutuhan
primer pada umumnya tidak dapat dipenuhi dengan pembiayaan komersil. Seseorang
yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tergolong fakir atau miskin, dan
oleh karena itu ia wajib diberikan zakat atau shadaqah, atau maksimal diberikan
pinjaman kebajikan (al qardh al hasan), yaitu pinjaman dengan kewajiban
pengembalian pinjaman pokoknya saja, tanpa imbalan apapun
.
E.
Sistem Bunga
dan Bagi hasil
Sistem bunga dan bagi hasil dapat jelaskan
sebagai berikut :
Dibawah ini
beberapa perbedaan antara bunga dan bagi hasil, yaitu:
Sistem
Bunga
|
Sistem
Bagi hasil
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu
akad dengan asumsi harus selalu untung
|
Penentuan besarnya rasio/ nisbah
bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung
rugi
|
Besarnya persentase berdasarkan
pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
|
Besarnya rasio bagi hasil
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
Pembayaran bunga tetap seperti
yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi
|
tergantung pada keuntungan proyek
yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh
kedua belah pihak.
|
Jumlah pembayaran bunga tidak
meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang
“booming”
|
Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
Eksistensi bunga diragukan (kalau
tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan
bagi hasil
|
Belum ada tanggapan untuk "Makalah Manajemen Pembiayaan Bank Islam"
Post a Comment