Makalah Pajak Bumi dan Bangunan
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur mari
kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmad dan karunianya
kepada penulis, sehingga penulis beserta bisa menyusun makalah ini dengan judul
”pajak bumi dan bangunan”.
Sholawat dan salam kita hadiahkan ke arwah
Nabi besar Muhammad SAW, seorang pemimpin sejati, suri tauladan yang baik bagi
semua umat, yang telah membawa kita ke zaman modern yang penuh dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi seperti sekarang ini.
Penulis berharap
makalah ini bisa bermanfaat serta memberikan sumbangan pengetahuan bagi semua
pihak yang tertarik dan ingin mengetahui tentang perpajakan yang ada di
Indonesia. Makalah ini juga diharapkan bisa menjadi penambah literatur (daftar
bacaan) khususnya bagi mahasiswa fakultas Ekonomi Islam yang mengambil mata
kuliah Perpajakan.
Namun demikian, penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis
mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari semua pihak demi
penyempurnaan makalah ini.
Akhir kata semoga
makalah ini bermanfaat bagi kita semua, bersama ini penulis mempersembahkan
makalah dengan judul ” pajak bumi bangunan” kehadapan para pembaca sekalian.
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A.
Latar belakang........................................................................................ 1
B.
Ruang Lingkup Masalah....................................................................... 2
C.
Maksud dan Tujuan.............................................................................. 2
BAB
II KAJIAN TEORI........................................................................................ 3
A.
Pengertian Pajak..................................................................................... 3
B.
Fungsi Pajak........................................................................................... 4
C.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan................................................... 6
BAB
III PEMBAHASAN...................................................................................... 7
A.
Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan...................................... ....... 7
B.
Istilah Penting Dalam Undang – Undang
PBB.................................... 8
C.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan......................................................... 8
D.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang Di
Kecualikan........................ 9
E.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan................................................ ..... 10
F.
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan..................................... 10
G.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan......................................................... 11
H.
Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan
Bangunan................................... 11
I.
Rumus Perhitungan Pajak Bumi dan
Bangunan............................ ..... 12
Contoh
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan................................ 12
BAB
IV PENUTUP.............................................................................................. 15
A.
Kesimpulan ............................................................................................... 15
B.
Saran.......................................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 16
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU
No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun
2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.Mengisyaratkan
bahwa diperlukan adanya pembaruan sistem perpajakan guna meningkatkan kemampuan negara dan masyarakat
untuk membiayai pembangunan yang berasal dari sumber-sumber dalam negeri,
karena semakin meningkatnya penerimaan
yang bersumber dari dalam negeri akan semakin meningkat pula kemandirian
dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang
dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan
sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak
atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB
adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar
per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
B.
Ruang Linkup Masalah
Pada umumnya permasalahan
ini tidak jauh dari kehidupan di sekitar kita. Banyak wajib pajak yang tidak
menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak, karena ada sesuatu yang membuat
mereka tidak melaksanakan kewajibannya itu. Ada beberapa hal yang tidak
memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak yaitu objek pajak yang di miliki
wajib pajak salah satunya adalah tertimpa musibah. Tetapi juga wajib pajak
sengaja lalai dengan kewajiban sebagai wajib pajak.
C.
Maksud dan Tujuan
Tujuan dari penuisan
makalah ini adalah membantu
para pembaca untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang pajak bumi dan bangunan,
sehingga pare pembaca tidak hanya membaca saja tetapi berharap untuk lebih
mengetahui lagi apa itu yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan, dan apa
saja aturan-aturan atau kewajiban-kewajiban yang ada di pajak bumi dan
bangunan. Dan mengetahui bagaimana cara bekerja pajak bumi dan bangunan di
indonesia, dan bagaimana hasil pajak bumi dan bagunan tersebut harus digunakan.
Maksud dari penulisan makalah ini
untuk melengkapi tugas dalam mata kuliah perpajakan dengan Dosen Pengampu yaitu
Firman, SE.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
A. Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma
hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif
untuk mencapai kesejahteraan umum.
Menurut
Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat
ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran
rakyat kepada Kas
Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan
tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian
dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk public
saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
B. Fungsi Pajak
a.
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak
merupakan sumber pendapatan negara
untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal
diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak
digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan
lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam
negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun
harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin
meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan
fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya
dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai
macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam
negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3.
Fungsi stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa
dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat,
pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak
yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
C. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB)
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau
bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah
pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan
oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa
yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
a.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- KMK No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak
Bumi dan Bangunan.
- KMK No. 523/KMK.04/1998 Tentang Penentuan Klasifikasi
dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan.
- KMK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau
Perwakilan Organisasi Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan
Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata
Cara Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai
Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Kep Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor:
SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak
Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan
Perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk
Tahun Pajak 2004.
- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994
Tentang Penegasan dan Penjelasan Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan
Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan Real Estate.
B. Istilah Penting Dalam Undang-Undang
PBB
a.
Bumi
adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;
b.
Bangunan adalah
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau
perairan;
c.
Nilai Jual Obyek Pajak
adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek
Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis,
atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
d.
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak
adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak
menurut ketentuan undang-undang ini;
e.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan
besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak.
C. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi objek pajak adalah :
a. Bumi
adalah
permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
b. Bangunan
adalah
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau
perairan.
Yang termasuk pengertian bangunan
adalah :
a.
Jalan lingkungan yang terletak dalam
suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain
yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
- jalan TOL;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olah raga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;
D.
Objek Pajak Bumi Dan Bangunan yang Di Kecualikan
Obyek yang dikecualikan adalah :
a. Digunakan semata –mata untuk melayani kepentingan
umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak di
maksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti; masjid, rumah sakit, sekolah,
panti asuhan, candi, dan lain-lain.
b.
Digunakan untuk
kuburan,
c.
Digunakan sebagai tempat penyimpanan peninggalan
purbakala.
d.
Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman
nasional, dan lain-lain.
e. Dimiliki oleh
Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan Organisasi
Internasional yang ditentuikan oleh Menteri Keuangan
E. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi subjek PBB adalah orang
atau badan yang secara nyata :
a.
mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
b. memperoleh manfaat atas bumi/tanah
dan/atau;
c. memiliki, menguasai atas bangunan
dan/atau;
d. memperoleh manfaat atas bangunan.
F. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan
a.
Adanya Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) Adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual
beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang
sejenis, atau niali perolehan baru atau nilai objek pajak pengganti.
b.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap
tahun dengan perkembangan daerahnya.
c.
Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang
ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual
Kena Pajak.
d.
Besarnya persentase Nilai jual Kena Pajak ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
G. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak yang dikenakan atas
obyek pajak adalah sebesar 0,5% dan jenis tarif ini disebut sebagai Tarif
tunggal yang berlaku terhadap obyek pajak jenis apapun di seluruh wilayah
Indonesia. Tarif efektif Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,1% untuk objek yang
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk objek yang
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sama dan di atas 1 milyar.
H.
Dasar perhitungan Pajak
Bumi dan Bangunan
Dasar perhitungan Pajak Bumi
dan Bangunan adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah :
a.
Objek pajak perkebunan adalah 40%
b.
Objek pajak kehutanan adalah 40%
c.
Objek pajak pertambangan adalah 20%
d.
Apabila NJOPnya < Rp. 1000.000.000,- adalah 40%
e.
Apabila NJOPnya > Rp. 1000.000.000,- adalah 20%
I.
Rumus Perhitungan
Pajak Bumi dan Bangunan
Rumus perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan = Tarif x NJKP
Contoh :
a. Jika NJKP = 40% x
(NJOP – NJOPTKP) maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP – NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x
(NJOP – NJOPTKP) maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan
= 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP – NJOPTKP)
Contoh
perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
1.
Tuan Bonco seorang mahasiswa
DIII perpajakan Unibraw pada tahun 2007 hanya memiliki sebuah objek pajak
berupa bumi di kawasan Soekarno-Hatta, Malang dan diketahui Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) Bumi tersebut sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah Besar PBB yang
terhutang pada tahun 2007 milik Tuan Bonco !
Jawab :
Karena besarnya NJOP kurang dari Rp. 12.000.000,- maka
objek pajak tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
Tuan Ponco seorang
pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah pada tahun 2007, objek pertama
terletak di desa Wlingi, Blitar dan Objek kedua terletak di desa Bendo, Blitar. Diketahui bahwa untuk objek
pertama NJOP Bumi sebesar Rp. 8.000.000,- dam NJOP Bangunan sebesar Rp.
7.500.000,-. Untuk Objek yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 9.000.000,-
dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 6.000.000,-
Hitung PBB terhutang tahun 2007 Tuan Ponco atas kedua
objek tersebut !
Jawab:
PBB Terhutang = Tarif (0,5%) x NJKP
NJKP = NJOP –
NJOPTKP
Dimana NJOP = NJOP
Bumi + NJOP Bangunan
NJOP Di desa Wlingi
NJOP Bumi
= Rp. 8.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 7.500.000,-
Total Rp. 15.500.000,- Merupakan NJOP terbesar
NJOP di desa Bendo
NJOP
Bumi = Rp.
9.000.000,-
NJOP
Bangunan = Rp. 6.000.000,-
Total Rp. 15.000.000,-
Desa
Wlingi :
NJOP
Bumi =
Rp. 8.000.000,-
NJOP
Bangunan = Rp. 7.500.000,-
NJOP
sbg dasar pengenaan PBB
Rp. 15.500.000,- (NJOP Terbesar)
NJOPTK
Rp. 12.000.000 –
NJOP utk
Perhitungan PBB
Rp. 3.500.000,-
Desa Bendo :
NJOP Bumi =
Rp. 9.000.000,-
NJOP Bangunan
= Rp. 6.000.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB Rp. 15.000.000,-
NJOPTK
Rp. 0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB
Rp. 15.000.000,-
PBB Terhutang =
Tarif x
NJKP
= 0,5% x 20% x Rp. 18.500.000,-
= Rp. 18.500
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun yang dapat
disimpulkan oleh penulis adalah :
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau
bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti
besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau
bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya
pajak.
B. Saran
Penulis
mengingatkan bahwa sebagai warga Negara Indonesia wajib membayar pajak karena
itu suatu kewajiban sebagai warga Negara yang cinta dengan Negaranya.
·
http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&pbb
http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&pbb
http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&pbb
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletepelit amat
ReplyDeletemakasih kk atas copy makalah.a!
ReplyDeletecara mengcopynya gmnaa?pentingggg:((
ReplyDeletebuat yang punya makalah, kola makalahnya di lock gtu mndingan jangan di share di google, bikin sampah aja!!!!
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete