Makalah Pajak Penghasilan PPH Pasal 21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai
kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu
seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat
dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan
Negara.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sumber terpenting
dari penerimaan Negara. Lagipula penerimaan Negara dari pajak dapat dijadikan
indicator atas peran serta masyarakat (sebagai subjek pajak) dalam
kontribusinya melakukan kewajiban perpajakan, karena pembayaran pajak yang
dilakukan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk tidak langsung,
dan berupa pengeluaran rutin dan pembangunan yang berguna bagi rakyat.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib
pajak orang pribadi dalam negeri.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan pada makalah
ini adalah:
1. Apa pengertian dari pajak penghasilan pasal 21?
2. Siapa subjek atau Wajib Pajak PPh pasal 21?
3. Siapa pemotong pajak penghasilan pasal 21?
4. Penghasilan apa saja yang dipotong PPh Pasal 21 (Objek
Pajak)?
5. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21?
1.3. Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :Ø
1. Untuk mengetahui pengertian dari pajak penghasilan pasal
21
2. Untuk mengetahui subjek atau Wajib Pajak PPh pasal 21
3. Untuk mengetahui pemotong pajak penghasilan pasal 21
4. Untuk mengetahui Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
(Objek Pajak)?
5. Untuk mengetahui cara menghitung PPh Pasal 21
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah :Ø
Untuk menambah wawasan pengetahuan tentang pajak, khususnya PPh pasal 21 dalam
hal ini tentang pengertian PPh Pasal 21, Subjek dan Objek Pajak PPh Pasal 21,
pemotong pajak penghasilan dan cara menghitung PPh Pasal 21.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib
pajak orang pribadi dalam negeri.
2.2. Subjek Pajak PPh Pasal 21 (Wajib Pajak PPh Pasal 21)
Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah orang
pribadi yang merupakan :
1. Pegawai.
2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Yang tidak termasuk Wajib Pajak PPh Pasal 21 yaitu :
1. Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat
lain dari Negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga
Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan
lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik.
2. Pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud dalam
pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia
dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
2.3. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan
oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh
Pasal 21. Termasuk pemotong PPh Pasal 21 dalam peraturan Menteri Keuangan No.
252/KMK.03/2008 adalah :
1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan,
baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji,
upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan
oleh pegawai atau bukan pegawai.
2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara
atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa dan kegiatan.
3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan social tenaga
kerja dan badan – badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua
atau jaminan hari tua.
4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas serta badan yang membayar:
a. Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan jasa dan atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status
subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama
persekutuannya.
b. Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek
pajak luar negeri.
c. Honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan,
pelatihan dan magang.
d. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah,
organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang
pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar
honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak
orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan
pemotongan pajak adalah :
1. Kantor Perwakilan Negara Asing.
2. Organisasi – organisasi internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang – Undang Pajak Penghasilan, yang telah
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang semata – mata mempekerjakan orang pribadi untuk
melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
4. Dalam hal organisasi internasional tidak memenuhi
kebutuhan tersebut,organisasi internasional dimaksud merupakan pemberi kerja
yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak.
2.4. Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21 (Objek Pajak PPh Pasal 21)
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap,
baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima paensiun
secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
3. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan
penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa
uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua
dan pembayaran lain jenis;
4. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas,
berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang
dibayarkan secara bulanan;
5. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa
honorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan;
6. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang
saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan
nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
7. Penerimaan dalam bentuk antara dan/atau kenikmatan lainnya
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh :
a. Bukan Wajib Pajak;
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final; atau
c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan
norma penghitungan khusus (deemed profit)
Penghasilan yang PPh pasal 21-nya Ditanggung Pemerintah
PPh ditanggung pemerintah terdiri atas :
1. PPh yang terutang atas penghasilan teratur atau gaji yang
diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh
karyawan asing yang bekerja pada kontraktor ,konsultan, dan pemasok utama atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam
rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah.
3. PPh atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu.
2.5. Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pajak secara umum diformulasikan
sebagai berikut :
Tarif PPh Pasal 21
Beberapa tarif berikut ini digunakan
sebagai dasar menghitung PPh Pasal 21 :
a. Tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan
ketentuan sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena
Pajak Tarif Pajak
Rp0,00 s/d Rp50.000.000,00 5%
Di atas Rp50.000.000,00 s/d Rp250.000.000,00 15%
Di atas Rp250.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00 25%
Di atas Rp500.000.000,00 30%
b. Tarif 5% (lima persen)
c. Tarif 15% (lima belas persen)
d. Tarif khusus
Tarif Pajak Penghasilan Pasal
21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) menjadi lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tariff yang
ditetapkan terhadap wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Contoh :
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki
NPWP adalah :
5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp25.000.000,00 Rp 3.750.000,00 (+)
Jumlah Rp 6.250.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak
memiliki NPWP adalah :
5% x 120% x Rp50.000.000,00 Rp
3.000.000,00
15% x 120% x Rp25.000.000,00 Rp
4.500.000,00 (+)
Jumlah Rp 7.500.000,00
Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 ditentukan
sebagai berikut :
1. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
a. Pegawai Tetap,
b. Penerima pensiun berskala,
c. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara
bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan
kalender telah melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu
rupiah)
d. Bukan pegawai selain tenaga ahli, yang menerima imbalan
yang bersifat berkesinambungan
2. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp150.000,00 (seratus
lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang
menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang
penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum
melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
3. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto,
yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima
penghasilan selain penerima peghasilan nomor 1, 2, dan 3.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib
pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang
pribadi atau badan yang diwajibkan oleh UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2000 dan terakhir
UU No 36 tahun 2008 untuk memotong PPh Pasal 21.
3.2. Saran
Dari uraian pembahasan di atas penulis menyarankan kepada pembaca sekalian agar
manfaat dari pembahasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat memberikan
wawasan positif. Dimana sisi positif dari uraian tersebut bisa dijadikan
sebagai bahan untuk menambah pengetahuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21
tersebut dan sisi kurang baiknya bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran
untuk menjadi lebih baik lagi. Untuk itu, penulis sangat mengharapkan saran
dari pembaca.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteterimakasih kang, ijin copy
Deleteknp ga bs di copy?
ReplyDeletekenapa gak bisa di copy , penting nih #huh
ReplyDeletekenapa gk bisa di copy sih?? kan lagi di butuhin
ReplyDeleteizin copas ya ka maksih ..ctrl+a aja langsung bisa d copas ko :)
ReplyDeleteilmu kok dijual
ReplyDeletelagi butuh,,,
ReplyDelete