Makalah Manajemen Investasi islami
BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang
universal. Seluruh aspek kehidupan telah digariskan dan tertuang dalam agama
Islam yang berada pada kitab suci Al-Qur’an. Ketentuan-ketentuan yang tertuang
dalam agama islam mengatur bagaimana hubungan manusia dengan Allah (hablulminallah)
dan juga mengatur hubungan antar sesama manusia (habluminannas).
Kegaitan ekonomi juga
tidak terlepas dari ajaran agama islam. Banyak aturan-aturan yang terkait
dengan bidang ekonomi. Misalnya saja, seorang muslim tidak boleh melakukan
transaksi yang mengandung maghrib (maysir, gharar, dan riba).
Ketentuan yang mengatur masalah ekonomi mempunyai cakupan yang sangat luas.
Investasi juga termasuk
dalam bidang ekonomi. Sudah kita ketahui bersama bahwa orang berinvestasi untuk
memperoleh keuntungan. Namun, dewasa ini orang masih lebih banyak melakukan
investasi konvensional yang mengandung riba. Banyak masyarakat yang belum
mengetahui bagaimana cara berinvestasi menurut syari’ah. Padahal itu sangat
penting untuk diketahui agar seorang muslim bisa mendapatkan harta yang berkah
dan memperoleh keselamatan di dunia maupun diakhirat.
BAB II
PEMBAHASAN
Manajemen
Investasi Syari’ah
1.
Konsep Manajemen
Pengertian Manajemen
Menurut Ricky
W. Griffin manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals)
secara efektif dan efisisen.
2. Hubungan
Manajemen Dengan Investasi Syari’ah
Investasi
pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Karena dalam Islam
setiap harta yang sudah mencapi nishab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta
belum sampai nishab ada anjuran moral untuk diinfaqkan. Jika harta tersebut
didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu nikmat dari
zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar
bertambah.
Jadi,
hubungan manajemen dengan investasi syari’ah saling berkaitan. Keberhasilan
melakukan investasi dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip syari’ah
tergantung pula pada pelaku investor maupun manajer perusahaan terkait.
3. Konsep
Investasi
a. Pengertian
investasi
Investasi
pada umumnya adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan
dengan keuangan dan ekonomi, yaitu istilah yang berkaitan dengan akumulasi
suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di masa depan.
Investasi disebut juga penanaman modal.
Namun
berbeda dengan pengertian investasi pada umumnya, Investasi pada dasarnya
adalah bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Karena dalam Islam setiap harta yang
sudah mencapi nishab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta belum sampai nishab
ada anjuran moral untuk diinfaqkan. Jika harta tersebut didiamkan maka lambat
laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu nikmat dari zakat ini adalah
mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah. Jadi,
investasi bukanlah semata-mata bercerita tentang berapa keuntungan materi yang
bisa didapatkan melalui aktivitas investasi, tapi ada beberapa faktor yang
mendominasi motivasi investasi dalam Islam.
Pertama,
akibat implementasi mekanisme zakat maka aset produktif yang dimiliki seseorang
pada jumlah tertentu akan selalu dikenakan zakat, sehingga hal ini akan
mendorong pemiliknya untuk mengelolanya melalui investasi.
Kedua,
aktivitas investasi dilakukan lebih didasarkan pada motivasi sosial yang
membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan
berupa keahlian dalam menjalankan usaha.
Investasi
dalam Islam didorong karena 4 prinsip utama, sebagaimana ijtihad yang
dikemukakan oleh Ahmad Gozali, yaitu halal, berkah, bertambah, dan realistis.
b. Bentuk-Bentuk
Investasi
-
Deposito
syari’ah
Deposito
syari’ah adalah suatu bentuk investasi di mana nasabah menyimpan uangnya di
bank dalam jangka waktu tertentu yang kemudian dikelola oleh bank untuk
mendapatkan keuntungan dari pokok tabungan nasabah tersebut.
-
Pasar Modal
Syari’ah
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli
untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam
pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka
berusaha menjual efek di pasar modal. Sedangkan, pembeli adalah pihak yang
ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
c. Keuntungan
Investasi
-
Capital gain
Yaitu
keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai
beli suatu saham.
-
Deviden
Yaitu
keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham .
d. Resiko
Investasi
-
Capital loss
Yaitu
kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham
yang dimilikinya dibawah harga beli.
-
Risiko
likuidasi
Perusahaan
yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan
tersebut dibubarkan. Ini merupakan resiko yang terberat bagi pemegang saham.
Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti
perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
e. Investasi
Konvensional Vs Syari’ah
Dalam
investasi konvensional hubungan investasi dan tabungan dihubungkan oleh peran
bunga dalam perokonomian. Sehingga bunga menjadi tolak ukur fluktuasi yang
terjadi di investasi dan tabungan. Ketika bunga (simpanan maupun pinjaman)
tinggi maka kecenderungan tabungan akan meningkat, sementara investasi relatif
turun.
Sedangakan
dalam investasi Islam, investasi bukanlah melulu bercerita tentang berapa
keuntungan yang bisa didapat melalui investasi tersebut, tapi ada beberapa
faktor yang mendominasi motivasi dalam Islam, yaitu:
-
Akibat
implementasi mekanisme zakat maka aset produktif yang dimiliki seseorang pada
jumlah tertentu akan selalu dikenakan zakat, sehingga hal ini akan mendorong
pemiliknya untuk mengelolanya melalui investasi.
-
Aktivitas
investasi dilakukan lebih didasarkan pada motivasi sosial yaitu membantu
sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan berupa
keahlian dalam menjalankan usaha, baik dilakukan dengan bersyarikat maupun
dengan berbagi hasil.
4. Konsep
Syari’ah
a. Pengertian
syari’ah
Menurut
bahasa, syari’at atau syari’ah berarti: jalan ( jalan ke mata air, jalan yang
harus ditaati ).
Menurut
istilah, syari’ah adalah semua peraturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan
sunnah Rasulullah, yang meliputi cara-cara manusia berhubungan dengan sesamanya
serta lingkungannya ( mu’amalah ). Sedangkan menurut istilah para ulama Fiqh,
syari’ah adalah menetapkan norma-norma hukum untuk menata kehidupan manusia
baik dalam hubungannya dengan Tuhan, maupun dengan umat manusia lainnya.
Menurut Imam
Abu Hanifah ( pendiri mazhab Hanafi ) , syari’ah adalah semua yang diajarkan
oleh nabi Muhammad s.a.w yang bersumber pada wahyu Allah. Hal ini tidak lain
adalah bagian dari ajaran Islam. Sedangkan menurut Imam Idris As-Syafi’i ( pendiri
mazhab Syafi’i ), syari’ah adalah peraturan-peraturan lahir batin bagi umat
Islam yang bersumber pada wahyu Allah dan kesimpulan-kesimpulan yang dapat
ditarik dari wahyu Allah dan sebagainya. Peraturan itu mengenai cara bagaimana
manusia berhubungan dengan Allah dan dengan sesama makhluk lain selain manusia.
b. Tujuan
syari’ah
Menurut
al-Ghazali, tujuan syari’ah bagi manusia adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh manusia yang terbagi atas lima faktor, yaitu: menjaga agama,
menjaga nyawa/kehidupan, menjaga akal/pikiran, menjaga keturunan/generasi,
menjaga harta benda
c. Prinsip
Syari’ah Dalam Investasi
Secara umum,
prinsip syari’ah dalam ekonomi harus didasarkan pada konsep tauhid, keadilan,
ihsan, ikhtiyar, dan kewajiban.
Lebih khusus
lagi, agar sesuai dengan aturan dan norma Islam, lima unsur keagamaan diatas
menurut Mervyn K. Lewis & Latifa M. Algaoud, harus diterapkan dalam
perilaku investasi, yaitu:
-
Tidak ada
transaksi keuangan berbasis riba.
-
Pengenalan
pajak religius atau pemberian sedekah, zakat.
-
Pelarangan
produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan hukum Islam.
-
Penghindaran
aktivitas ekonomi yang melibatkan maghrib (maysir, gharar, dan riba).
-
Penyediaan
takaful.
Hal senada juga dijelaskan oleh
Mirakhor yang dimana lima prinsip yang dijelaskan olehnya harus
diimplementasikan pada kegitan perbankan syari’ah termasuk di dalamnya
investasi, adalah:
-
Prinsip bagi
rugi hasil (profit and loss sharing principles).
-
Prinsip
dagang (trade principles).
-
Prinsip
biaya atau upah (fees or charges based principles)
-
Prinsip
bebas jasa (free services principles)
-
Prinsip
tambahan (ancillary principles)
d. Syari’ah,
Mu’amalat, dan Masalah Ekonomi.
Manusia diatur dalam Islam baik
hubungannya dengan Allah, maupun hubungannya dengan sesama manusia yang dalam
Islam disebut dengan syari’ah. Kemudian, syari’ah ini dibagi menjadi dua yaitu,
ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sedangkan mu’amalah adalah
syari’ah yang mengatur hubungan antar sesama manusia.
Kegiatan
ekonomi sebagai salah satu bentuk hubungan manusia dengan manusia yang lain
yang berarti masuk ke ranah mu’amalah. Namun demikian, masalah ekonomi tidak
lepas sama sekali dari akidah, akhlak, dan ibadah, sebab menurut perspektif
Islam perilaku ekonomi harus selalu diwarnai oleh ketiga aspek tersebut.
Identifikasi kegiatan ekonomi dari syari’at mu’amalah ini dilakukan hanya untuk
menjelaskan konstruksi ajaran Islam secara keseluruhan.
5. Manajemen
Investasi Syari’ah
a. Pengertian
Dan Landasan Filosofis Manajemen Investasi Syari’ah
-
Pengertian
manajemen investasi syari’ah
Manajemen investasi
adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat
berharga seperti saham, obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan
tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor.
Sedangkan manajemen
syari’ah adalah seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki dengan
tambahan sumber daya yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang telah
diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Jadi,
manajemen investasi syari’ah adalah suatu kegiatan atau seni mengelola modal
atau sumber-sumber penghidupan ekonomi maupun sumber daya, secara profesional
untuk masa depan, baik di dunia maupun di akhirat sesuai dengan syari’at dan
prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
b. Landasan
Filosofis Manajemen Investasi Syari’ah
Kegiatan
investasi yang merupakan bagian dari mu’amalah dianggap dapat diterima, kecuali
terdapat implikasi dari dalil Al-Qur’an dan al-Hadis yang melarangnya secara
eksplisit maupun implisit. Oleh karena itu, investasi tidak lepas dari landasan
normatif etika yang bersumber dan diilhami oleh ajaran Islam yaitu Al-Qur’an
dan al-Hadis.
Dengan
demikian, ada dua hal pokok yang menjadi landasan dalam berinvestasi, yaitu
Al-Qur’an dan al-Hadis, serta hukum-hukum yang bersumber dari keduanya. Maka
jelaslah bahwa investasi harus seiring dengan syari’ah yang menjadi panduan
dalam bertindak.
c.
Teori
Investasi Syari’ah
Dalam sistem
ekonomi Islam, dimasukkan unsur zakat yang kemudian unsur bunga dalam sistem
ekonomi konvensional ditiadakan atau sama dengan 0, sehingga bila digambarkan
kurvanya akan bergerak ke kanan yang berarti investasi didorong dengan cepat.
Menurut
sahri muhammad, di balik penghapusan bunga dalam bank zakat ini, kita lengkapi
peralatan baru yang kita kenal dengan zakat produksi dan atau infak produksi.
Perhitungan besarnya infak ini tidak didasarkan pada jumlah pinjaman, tetapi
didasaran pada perhitungan “kemampuan produksi”. Dengan demikian melalui
kebijaksanaan infak dan zakat, maka beberapa kegunaan yang sekaligus dapat
dicapai, yaitu:
-
Mendorong
investasi dan produksi.
-
Mendorong
lapangan kerja baru.
-
Meningkatkan
daya beli mayoritas rakyat.
-
Infak bisa
dipakai sebagai alat untuk mengendalikan inflasi, mengendalikan uang yang beredar dalam masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Arti kata Islam adalah
selamat atau keselamatan. Dari pengertian sederhana itu, dapat ditarik arti
bahwa Islam adalah agama keselamatan bagi manusia. Keselamatan yang dimaksud
adalah keselamatan dunia dan akhirat yang mana keselamatan dunia tersebut
termasuk di dalamnya adalah aspek ekonomi.
Aspek ekonomi yang
diatur dalam Islam sering disebut ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah merupakan
ekonomi yang berdasar pada al-Qur’an dan al-Hadis. Cakupan dari ekonomi
syari’ah ini sangatlah luas dan yang termasuk di dalamnya adalah investasi.
Investasi syari’ah
dewasa ini masih kalah bersaing dengan investasi konvensional yang digalakkan
oleh sistem ekonomi kapitalis. Jika dilihat dari segi manfaat bagi dunia dan
akhirat, investasi syari’ah lebih menguntungkan dibandingkan dengan investasi
konvensional. Hal ini terjadi karena banyak masyarakat yang belum mengetahui
bagaimana manajemen investasi syari’ah tersebut.
Manajemen investasi
syari’ah juga didasarkan pada al-Qur’an dan al-Hadis. Di dalam manajemen
investasi syari’ah telah diatur bagaimana berinvestasi di pasar modal syari’ah
atau investasi-investasi syari’ah lainnya.
Dengan memperdalam ilmu
manajemen investasi syari’ah ini, akan menjadikan seorang pengusaha muslim
tidak akan kalah bersaing dengan pengusaha non muslim. Dan ia juga mendapatkan
keselamatan dunia dan akhirat. Insyaallah!
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Abdul, 2010. Manajemen
Investasi Syari’ah. Bandung: Alfabeta.
Belum ada tanggapan untuk "Makalah Manajemen Investasi islami"
Post a Comment