Makalah Tentang urf atau Kebiasaan
BAB I
PENDAHULUAN
Ada suatu
kecenderungan yang sangat terlihat di kalangan bangsa Arab, baik itu sebelum
datangnya Islam atau sesudahnya. Kecenderungan yang sangat umum ini adalah
memegang teguh praktek-praktek hidup, tradisi atau adat. Bagi mereka, hukum
yang sudah berlaku dan diakui oleh masyarakat merupakan hukum yang sah dan
harus diikuti. Konsep adat yang menjadi hukum ini sebenarnya hanyalah pada
masalah politik saja, tapi tampaknya setelah meninggalnya Rasulullah SAW konsep
adat atau tradisi ini berubah atau meluas pada hukum.
Maka tak
heran, jikalau mereka sungguh kental dalam memegang kebiasaan yang sudah
berlaku sejak zaman sebelum mereka. Menurut kami, orang Arab mempunyai
kesetiaan kepada pemimpinnya lebih daripada kesetian orang-orang non-Arab kepada
pemimpin mereka, selain itu orang Arab juga mempunyai suatu adat atau kebiasaan
yang sungguh komplek dan berpengaruh satu sama lainnya. Apresiasi mereka
terhadap bahasa yang fashih dan baligh sangat besar. Bahasa
merupakan salah satu wujud dari kehormatan mereka. Seseorang akan lebih mulia
dan terkenal dengan banyaknya syair yang ia gubah dan mendapat kehormatan untuk
ditempelkan di Ka’bah, yang lazimnya disebut Mu’allaqot. Hal ini juga
sangat berpengaruh kepada kebiasaan mereka untuk menghafal hikam, amtsal, syair
dan beberapa bentuk perkataan yang indah dan penuh makna dalam pandangan
mereka.
Adat,
kebiasaan di sini adalah berarti sama dengan sunnah sebelum Imam Syafi’i
merumuskan Ushul Fikihnya. Imam Syafi’ilah yang kemudian memberi konotasi
sunnah dengan praktek Nabi. Sunnah yang sudah mendapat konotasi baru inilah
yang kemudian menjadi salah satu dasar peletakan Hukum Islam. Sedangkan sunnah
penduduk Madinah, Penduduk Kufah dan Bashrah, yang pada masa sebelum Syafi’i
sangat berperan besar bahkan menjadi salah satu dasar hukum, kemudian ditolak
kecuali mempunyai dasar dari Alquran al-Karim ataupun Sunnah Nabi.
Kami
mengemukakan sekelumit sejarah ini dikarenakan ternyata banyak para
sarjana-sarjana muslim menganggap bahwa kebiasaan, adat dan tradisi selain
praktek Nabi, itulah yang disebut dengan ‘urf.
Dengan
mempelajari sejarah, kita akan terbantu untuk memahami bagaimana kemudian ‘urf
ini menjadi sangat berperan dalam pembentukan Hukum Islam. Hal ini
tampaknya berangkat dari anggapan bahwa sunnah mereka adalah sunnah yang
terpelihara dan paling dekat dengan Sunnah Nabi. Selain itu ternyata ada
beberapa persoalan-persoalan hukum yang tidak dengan rinci diatur dalam Alquran
al-Karim ataupun sudah ada dalam praktek atau keputusan Nabi Muhammad SAW.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian ‘Urf
Kata ‘Urf secara etimologi berarti “ sesuatu yang di pandang
baik dan diterima oleh akal sehat” sedangkan secara terminology, seperti yang
dikemukakan oleh Abdul -karim Zaidah, istilah ‘Urf berarti :
Sesuastu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat
karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa
perbuatan atau perkataan.
B. Landasan Hukum ‘Urf.
Menurut hasil penelitian al-Tayyib Khudari al-Sayyid, guru
besar Ushul Fiqih di Universitas Al-Azhar Mesir dalam karyanya fi al-ijtihad
ma la nassa fih, bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘Urf sebagai
landasan hokum adalah kalangan Hanafiyah dan kalangan malikiyyah, dan
selanjutnya oleh kalangan Hanabilah dan kalangan Syafi’iyah. Menurutnya, pada
prinspnya mazhab-mazhab besar fiqih tersebut sepakat menerima adat istiadat
sebagai landasan pembentukan hokum, meskipun dalam jumlah dan rinciannya terdapat
perbedaan pendapat diantara mazhab-mazhab tersebut, sehingga ‘Urf dimasukkan
kedalam kelompok dalil-dalil yang diperselisihkan dikalangan ulama.
‘Urf mereka terima sebagai landasan hokum dengan beberapa alasan , antara lain
:
- Surat
al-a’raf ayat 199:
Jadilah engakau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang
ma’ruf (al-‘urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh. (QS. Al-A’raf 199)
Kata
al-‘Urf dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakannya, oleh
Ulama Ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi
kebiasaan masyarakat. Berdasarkan itu maka ayat tersebut dipahami sebagai
perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik sehingga telah
menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.
Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal banyak menampung
dan mengakui adat atau tradisi itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan
Sunnah Rasulullah. Kedatangan Islam bukan menghapuskan sama sekali tradisi yang
telah menyatu dengan masyrakat. Tetapi secara selektif ada yang diakui dan
dilestarikan serta ada pula yang dihapuskan. Misal adat kebiasaan yang diakui,
kerja sama dagang dengan cara berbagi untung (al-mudarabah). Praktik
seperti ini telah berkembang di bangsa Arab sebelum Islam. Berdasarkan
kenyataan ini, para Ulama menyimpulkan bahwa adat istiadat yang baik secara sah
dapat dijadikan landasan hokum, bilamana memenuhi beberapa persyaratan.
C. Macam-macam ‘Urf
Para Ulama Ushul fiqh membagi ‘Urf kepada tiga macam :
1.
Dari
segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang menyangkut
ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk perbuatan).
a. Al-‘Urf al-Lafzhi.
Adalah kebiasaan masyarakat dalam
mempergunakan lafal/ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga
makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat.
Misalnya ungkapan “daging” yang berarti daging sapi; padahal kata-kata “daging”
mencakup seluruh daging yang ada. Apabila seseorang mendatangi penjual daging,
sedangkan penjual daging itu memiliki bermacam-macam daging, lalu pembeli
mengatakan “ saya beli daging 1 kg” pedagang itu langsung mengambil daging
sapi, karena kebiasaan masyarakat setempat telah mengkhususkan penggunaan kata
daging pada daging sapi.
b. Al-‘urf al-‘amali.
Adalah kebiasaan masyarakat yang
berkaitan dengan perbuatan biasa atau mu’amalah keperdataan. Yang dimaksud
“perbuatan biasa” adalah kebiasaan masyarakat dalam masalah kehidupan mereka
yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, seperti kebiasaan libur kerja
pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, kebiasaan masyarakat memakan makanan
khusus atau meminum minuman tertentu dan kebiasaan masyarakat dalam memakai
pakain tertentu dalam acara-acara khusus.
Adapun yang berkaitan dengan
mu’amalah perdata adalah kebiasaan masyrakat dalam melakukan akad/transaksi
dengan cara tertentu. Misalnya kebiasaan masyrakat dalam berjual beli bahwa
barang-barang yang dibeli itu diantarkan kerumah pembeli oleh penjualnya,
apabila barang yang dibeli itu berat dan besar, seperti lemari es dan peralatan
rumah tangga lainnya, tanpa dibebani biaya tambahan.
2.
Dari segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu al-‘urf al-‘am (kebiasaan yang
bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).
a.
Al-‘urf
al-‘am
adalah kebiasaan tertentu yang
berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan diseluruh daerah. Misalnya
dalam jual beli mobil, seluruh alat yang diperlukan untuk memperbaiki mobil
seperti kunci, tang, dongkrak, dan ban serep termasuk dalam harga jual, tanpa
akad sendiri dan biaya tambahan. Contoh lain adalah kebiasaan yang berlaku
bahwa berat barang bawaan bagi setiap penumpang pesawat terbang adalah duapuluh
kilogram.
b.
Al-‘urf
al-khash
adalah kebiasaan yang berlaku di
daerah dan masyrakat tertentu. Misalnya dikalangan para pedagang apabila
terdapat cacat tertentu pada barang yang dibeli dapat dikembalikan dan untuk
cacat lainnya dalam barang itu, konsumen tidak dapat mengembalikan barang
tersebut. Atau juga kebiasaan mengenai penentuan masa garansi terhadap barang
tertentu.
3.
Dari segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua; yaitu al’urf
al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan al-‘urf al-fasid ( kebiasaan yang
dianggap rusak).
a. Al-‘urf al-Shahih.
Adalah kebiasaan yang berlaku
ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau
hadis) tidak menghilangkan kemaslahtan mereka, dan tidak pula membawa mudarat
kepada mereka. Misalnya, dalam masa pertunangan pihak laki-laki memberikan
hadiah kepada pihak wanita dan hadiah ini tidak dianggap sebagai mas kawin.
b.
Al-‘urf
al-fasid.
Adalah kebiasaan yang bertentangan
dengan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’.
Misalnya, kebiasaan yang berlaku dikalangan pedagang dalam menghalalkan riba,
seperti peminjaman uang antara sesama pedagang. Uang yang dipinjam sebesar
sepuluh juta rupiah dalam tempo satu bulan, harus dibayar sebanyak sebelas juta
rupiah apabila jatuh tempo, dengan perhitungan bunganya 10%. Dilihat dari segi
keuntungan yang di raih peminjam, penambahan utang sebesar 10% tidaklah
membertakan, karena keuntungan yang diraih dari sepuluh juta rupaiah tersebut
mungkin melebihi bunganya yang 10%. Akan tetapi praktik seperti ini bukanlah
kebiasaan yang bersifat tolong menolong dalam pandangan syara’, karena
pertukaran barang sejenis, menurut syara’ tidak boleh saling melebihkan. (H.R.
al-Bukhari, Muslim dan Ahamad Ibnu Hanbal) dan praktik seperti ini adalah
praktik peminjaman yang berlaku di zaman jahiliyah, yang dikenal dengan sebutan
Riba al-nasi’ah (riba yang muncul dari hutang piutang). Oleh sebab itu,
kebiasaan seperti ini, menurut Ulama Ushul fiqh termasuk dalam kategori al-‘urf
al-fasid.
D. Permasalahannya
‘Urf yang berlaku di tengah-tengah msyarakat adakalanya
bertentangan dengan nash (ayat atau hadis) dan adakalanya berteentangan dengan
dalil syara’ lainnya. Dalam persoalan pertentangan ‘urf dengan nash, para ahli
ushul fiqh merincinya sebagai berikut :
- Pertentangan
‘urf dengan nash yang bersifat khusus.
Apabila pertentangan ‘urf dengan
nash yang bersifat khusus menyebabkan tidak berfungsinya huklum yang dikandung
nash, maka ‘urf tidak dapat diterima. Misalnya, kebiasaan di zaman jahiliyyah
dalam megadopsi anak, dimana anak yang di adopsi itu statusnya sama dengan anak
kandung, sehingga mereka mendapat warisan apabila ayah angkatnya wafat. ‘urf
seperti ini tidak berlaku dan tidak dapat diterima.
2. Pertentangan ‘urf dengan nash yang
bersifat umum.
Menurut Musthafa ahmad Al-Zarqa’,
apabila ‘urf telah ada ketika datangnya nash yang bersifat umum, maka harus
dibedakan antara ‘urf al-lafzhi dengan ‘urf al-‘amali, apabila ‘urf tersebut
adalah ‘urf al-lafzhi, maka ‘urf tersebut bias diterima. Sehingga nash yang
umum itu dikhususkan sebatas ‘urf al-lafzhi yang telah berlaku tersebut, dengan
syarat tidaka ada indikator yang menunjukkan nash umum itu tidak dapat di
khususkan olehh ‘urf. Misalnya: kata-kata shalat, puasa, haji, dan jual beli,
diartikan dengan makna ‘urf, kecuali ada indikator yang menunjukkan bahwa
kata-kata itu dimaksudkan sesuai dengan arti etimologisnya.
3. ‘urf yang terbentuk belakangan dari
nash umum yang bertentangan dengan ‘urf tersebut.
Apabila suatu ‘urf terbentuk setelah
datangnya nash yang bersifat umum dan antara keduanya terjadi pertentangan,
maka seluruh ulama fiqih sepakat menyatakan ‘urf seperti ini, baik yang
bersifat lafzhi (ucapan ) maupun yang bersifat ‘amali (praktik), sekalipun ‘urf
tersebut bersifat umum, tidak dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hokum
syara’, karena keberadaan ‘urf ini muncul ketika nash syara’ telah menentukan
hokum secara umum.
E. Kedudukan ‘urf
Para ualama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yaitu
‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’. Baik yang menyangkut dengan ‘urf
al-‘am dan ‘urf al-khas, maupun yang berkaitan dengan ‘urf al-lafzhi dan ‘urf
al-‘amali, dapat dijkadikan hujjah dalam menetapkan hokum syara’.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
- Kata
‘Urf secara etimologi berarti “ sesuatu yang di pandang baik dan diterima
oleh akal sehat”
- Dari
segi objeknya ‘Urf dibagi kepada : al-‘urf al-lafzhi (kebiasaan yang
menyangkut ungkapan) dan al-‘urf al-amali ( kebiasaan yang berbentuk
perbuatan).
- Dari
segi cakupannya, ‘urf terbagi dua yaitu al-‘urf al-‘am 9kebiasaan yang
bersifat umum) dan al-‘urf al-khash (kebiasaan yang bersifat khusus).
- Dari
segi keabsahannya dari pandangan syara’, ‘urf terbagi dua; yaitu al’urf
al-shahih ( kebiasaan yang dianggap sah) dan al-‘urf al-fasid ( kebiasaan
yang dianggap rusak).
- Para
ualama ushul fiqh sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak
bertentangan dengan syara’.
DAFTAR
PUSTAKA
2.
Prof.Dr. Satria Effendi, M. Zein, MA, Ushul fiqih,
(Jakarta: kencana, 2005)
3.
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh II ( Jakarta :
logos wacana Ilmu, 1999)
Belum ada tanggapan untuk "Makalah Tentang urf atau Kebiasaan"
Post a Comment