MAKALAH AKAD KAFALAH
BAB
I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kafalah
Al-kafalah berasal dari kata كفل ــُـ (menanggung)
merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian
lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin
dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pada dasarnya
akad kafalah merupakan bentuk pertanggungan yang biasa dijalankan oleh
perusahaan.
B.
Dasar Hukum Kafalah
Dasar humum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam
al-Qur'an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut
1.
Al-Qur’an
Artinya: Ya’qub berkata: "Aku sekali-kali tidak
akan melepaskannya [pergi] bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku
janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku
kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". Tatkala mereka memberikan
janji mereka, maka Ya’qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang
kita ucapkan [ini]". (66)
2.
As-Sunnah
Jabir r.a.
menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah
memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada
Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah Rasulullah akan
menshalatkannnya?". Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai
hutang?". Kami menjuwab: "Ya, dua dinar." Rasulullah kemudian
pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : "Dua dinar itu tanggung
jawabku." Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah
telah menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari
tanggung jawabnya." Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya
beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa
ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: "Sekarang kulitnya telah
sejuk." (H.R. Bukhari).
Rasulullah SAW.
bersabda: "Hutang itu harus ditunaikan, dan orang yang menanggung itu
harus membayarnya." (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi dan dishakhihkan oleh Ibnu
Hibban).
C.
Rukun
1.
Adh-Dhamin (orang yang menjamin)
2.
Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang)
3.
Al-Madhmun ‘anhu (orang yang berhutang)
4.
Al-Madhmun (objek jaminan) berupa hutang, uang, barang atau orang
5.
. Sighah (akad/ijab)
D.
Syarat
1.
Kafil yaitu orang yang
menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, merdeka dalam mengelola
harta bendanya/tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan
kehendaknya sendiri.
2.
Mafkul lahu. yaitu orang yang
berpiutang, Syaratnya yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin karena
manusia tidak sama dalam hal tuntutan, ada yang keras dan ada yang lunak.
3.
Makful ‘anhu adalah orang yang
berutang, tidak disyaratkan baginya kerelaan terhadap penjamin karena pada
prinsipnya hutang itu harus lunak, baik orang yang berhutang rela maupun tidak.
Namun lebih baik dia rela/ridha.
4.
Al-Makful adalah utang, barang atau orang.
Disebut juga madmun bih atau makful bih. Disyaratkan pada makfuln dapat diketahui dan tetap keadaannya (ditetapkan), baik
sudah tetap maupun akan tetap.
5.
Sighat atau lafadz
adalah pernyataan yang diucapkan oleh penjamin, disyaratkan keadaan sighat
mengandung makna menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti
sementara.
E.
Macam-macam Orang Yang Dapat Ditanggung
Mengenai siapa orang-orang yang dapat ditanggung, para ulama
fikih menyatakan, bahwa pada dasarnya setiap orang dapat menerima
jaminan/tanggungan tersebut. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai orang yang
sudah wafat (mati) yang tidak meninggalkan harta warisan. Menurut pendapat Imam
Malik dan Syafi'i, hal yang demikian boleh ditanggung. Alasannya adalah dengan
berpedoman pada Hadis tersebut di atas tentang ketidaksediaan Nabi SAW.
menshalatkan jenazah karena meninggalkan sejumlah hutang. Sedangkan Imam Hanafi
menyatakan tidak boleh, dengan alasan bahwa tanggungan tersebut tidak berkaitan
sama sekali dengan orang yang tidak ada. Berbeda halnya dengan orang yang
pailit.
Jumhur fuqaha' juga berpendapat tentang bolehnya memberikan
tanggungan kepada orang yang dipenjara atau orang yang sedang dalam keadaan
musafir. Tetapi Imam Abu Hanifah tidak membolehkannya.
F.
Obyek Tanggungan
Mengenai obyek tanggungan, menurut sebagian besar ulama
fikih, adalah harta. Hal ini didasarkan kepada Hadis Nabi SAW: “Penanggung itu
menanggung kerugian.” Sehubungan dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
penanggung adalah berupa harta, maka hal ini dikategorikan menjadi tiga hal,
sebagai berikut:
1.
Tanggungan dengan hutang, yaitu kewajiban membayar hutang
yang menjadi tanggungan orang lain. Dalam masalah tanggungan hutang,
disyaratkan bahwa hendaknya, nilai barang tersebut tetap pada waktu terjadinya
transaksi tanggungan/jaminan dan bahwa barangnya diketahui, karena apabila
tidak diketahui, maka dikhawatirkan akan terjadi gharar.
2.
Tanggungan dengan materi, yaitu kewajiban menyerahkan materi
tertentu yang berada di tangan orang lain. Jika berbentuk bukan jaminan seperti
'ariyah (pinjaman) atau wadi 'ah (titipan), maka kafalah tidak sah.
3.
Kafalah dengan harta, yaitu jaminan yang diberikan oleh
seorang penjual kepada pembeli karena adanya risiko yang mungkin timbul dari
barang yang dijual- belikan.
G.
Macam-macam Kafalah
1.
Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau
pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank
untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
2.
Kafalah bi an-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin.
Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang
dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3.
Kafalah bi at-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk
menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis
pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya
dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran
bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut
uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
4.
Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh
waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan,
kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan
prestasi).
5.
Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan
penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun
waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.
H.
Akibat-akibat Hukum Kafalah
Apabila orang yang ditanggung tidak ada (pergi atau
menghilang), maka kafil berkewajiban menjamin sepenuhnya. Dan ia tidak dapat
keluar dari kafalah, kecuali dengan jalan memenuhi hutang yang menjadi beban
'ashil (orang yang ditanggung). Atau dengan jalan, bahwa orang memberikan
pinjaman (hutang) -dalam hal ini bank- menyatakan bebas untuk kafil, atau ia
mengundurkan diri dari kafalah. la berhak mengundurkan diri, karena memang itu
haknya.
Adapun yang menjadi hak orang/bank (sebagai makful lahu)
menfasakh akad kafalah dari pihaknya. Karena hak menfasakh ini adalah hak
makful lahu. Dalam hal orang yang ditanggung melarikan diri, sedangkan ia tidak
mengetahui tempatnya, maka si penanggung tidak wajib mendatangkannya, tetapi
apabila ia mengetahui tempatnya, maka ia wajib mendatangkannya, dan si
penanggung diberikan waktu yang cukup untuk keperluan tersebut.
I.
Manfaat Kafalah
Kafalah yang
diberikan oleh bank sangat mendukung transaksi bisnis yang dilakukan oleh
pihak-pihak terkait, karena dapat memberikan rasa aman dan kondusif bagi
kelangsungan bisnis maupun proyek-proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai
dengan jadwal yang telah disepakati. Secara umum dapat disimpulkan bahwa
kafalah memberian manfaat bagi :
1.
Pihak yang dijamin
(nasabah), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, nasabah bisa
mendapatkan/mengerjakan proyek dari pihak ketiga, karena biasanya pemilik
proyek menentukan syarat-syarat tertentu dalam mengerjakan proyek yang mereka
miliki.
2.
Pihak yang terjamin
(pemilik proyek), bahwa dengan kafalah yang diberikan oleh bank, pemilik proyek
mendapat jaminan bahwa proyek yang akan dikerjakan oleh nasabah tadi akan
diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, karena kafalah
merupakan pengambilalihan risiko oleh bank apabila nasabah cidera janji
melaksanakan kewajibannya.
3.
Pihak yang menjamin
(bank), bahwa dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak bank akan
memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang ditanggung oleh
bank atas kafalah yang diberikan.
BAB
II
KESIMPULAN
Dari uraian-uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebaga
berikut:
1.
Kafalah adalah salah satu
fasilitas perbankan syari'ah yang merupakan jaminan dari si penjamin, baik
berupa jaminan diri maupun barang untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung
pihak lain.
2.
Kebolehan kafalah sebagai salah
satu produk perbankan syari'ah didasarkan pada nash al-Qur'an al-Karim, Hadis-Hadis
Rasulullah SAW., dan beberapa pendapat jumhur fuqaha' sebagaimana telah
disebutkan dalam pembahasan di atas, termasuk fatwa Dewan Syari'ah Nasional
(DSN).
3.
Kafil mempunyai kewajiban
secara mutlak yang disebabkan penyertaan dirinya dalam akad kafalah ini.
4.
Hak fasakh adalah berada pada
makful lahu (bank), sejauh ia mau mempergunakannya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://ucu-syarief.blogspot.com/2011/01/makalah-tentang-kafalah.html
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH AKAD KAFALAH"
Post a Comment