Makalah Keselamatan dan Kesehatan Karyawan
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai
banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart
(k3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya
kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan tanpa
sepengetahuan pengawas (k3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik di
terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan
pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu
diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau
situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja
suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu
dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat
kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat
jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin
keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan. Masalah
kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan
masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang
mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat,
antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan.
B.
Manfaat dan Tujuan
Tujuan dari
penuisan makalah ini adalah membantu
para pembaca untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang Kesehatan dan
Keselamatan Karyawan, sehingga para pembaca tidak hanya membaca saja tetapi
berharap untuk lebih mengetahui lagi apa itu yang dimaksud dengan Kesehatan dan
Keselamatan Karyawan
Maksud dari penulisan makalah ini
untuk melengkapi tugas dalam mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia dengan
Dosen Pengampu yaitu S. M. Rahimin, S.Ag, MM.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Pengertian
K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah secara filosofis suatu pemikiran
dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah
tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya
menuju masyarakat adil dan makmur. Secara keilmuan adalah merupakan ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan
dan penyakit akibat kerja. Seirama dengan derap langkah pembangunan negara ini
kita akan memajukan industri yang maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan era
industrialisasi. Proses industrialisasi maju ditandai antara lain dengan
mekanisme, elektrifikasi dan modernisasi. Dalam keadaan yang demikian maka
penggunaan mesin-mesin, pesawat- pesawat, instalasi-instalasi modern serta
bahan berbahaya mungkin makin meningkat.
Masalah tersebut di atas akan sangat
mempengaruhi dan mendorong peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan
kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Oleh karena
itu keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan salah satu bagian dari
perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan dan ditingkatkan, mengingat keselamatan
dan kesehatan kerja bertujuan agar :
-Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat
perlindungan atas keselamatannya.
-Setiap sumber produksi dapat dipakai, dipergunakan secara aman dan efisien.
Proses produksi berjalan lancar.
Kondisi
tersebut di atas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran,
peledakan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi. Oleh
karena itu setiap usaha kesehatan dan keselamatan kerja tidak lain adalah usaha
pencegahan dan penanggulangan dan kecelakaan di tempat kerja. Pencegahan dan
penanggulangan kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan
sebab-sebabnya, bukan gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin
menghilangkan atau mengeliminirnya. Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam
usaha berproduksi khususnya para pengusaha dan tenaga kera diharapkan dapat
mengerti dan memahami serta menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di
tempat masing-masing.
Keselamatan
dan keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan,
karyawan harus mematuhi standart (k3) agar tidak menjadikan hal-hal yang
negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh
penyakit yang diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (k3), seharusnya
pengawasan terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar
mendeteksi sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya.
Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja,
karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani
maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja
terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin,
pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga
terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan
didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka
produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan.
Faktor
keselamatan dan kesehatan kerja (k3), meliputi :
1.
Faktor
manusia atau karyawan itu sendiri disini meliputi, antara lain kurangnya
kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya pengetahuan dan keterampilan,
dan stress serta motivasi yang tidak cukup.
2.
Faktor
kerja/lingkungan Meliputi, tidak cukup kepemimpinan dan pengawasan, rekayasa,
pembelian/pengadaan barang, perawatan, standar-standar kerja dan penyalah
gunaan.
Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang
keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor
manusia.
3.
Lingkungan
kerja Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam
beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja,
suhu, penerangan, dan situasinya.
4.
Alat
kerja dan bahan Alat kerja dan bahan merupakan hal yang pokok dibutuhkan oleh
perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang alat-alat kerja
sangatlah vital digunakan oleh para pekerja dalammelakukan kegiatan proses produksi
dan disamping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.
5.
Cara
melakukan pekerjaan Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara melakukan
pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang
biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktifitas pekerjaan.
Selain itu setiap
upaya yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan berhasil
jika kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama sinergis dan
harmonis. Setiap pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil terjadinya
kecelakaan kerja. Perusahaan perlu memiliki tujuan memerkecil kejadian
kecelakaan kerja sampai nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa
keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimum dan begitu pula bagi perusahaan
berupa keuntungan maksimum. Untuk itu maka perusahaan hendaknya:
1.
mematuhi
peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang dikeluarkan pemerintah secara
taat asas,
2.
membuat
prosedur dan manual tentang bagaimana mengatasi keselamatan kerja,
3.
memberikan
pelatihan dan sosialisasi keselamatan kerja pada karyawan,
4.
menyediakan
fasilitas keselamatan kerja yang optimum,
5.
bertanggung
jawab atas keselamatan kerja para karyawan,
Setiap perusahaan
sewajarnya memiliki strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadian
kecelakaan kerja di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan.
Strategi pokok yang perlu diterapkan perusahaan meliputi :
a.
Pihak
manajemen perlu menetapkan bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi
kejadian kecelakaan kerja. Misalnya karena alasan finansial, kesadaran karyawan
tentang keselamatan kerja dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan maka
perusahaan bisa jadi memiliki tingkat perlindungan yang minimum bahkan
maksimum.
b.
Pihak
manajemen dapat menentukan apakah peraturan tentang keselamatan kerja bersifat
formal ataukah informal. Secara formal dimaksudkan setiap aturan dinyatakan
secara tertulis, dilaksanakan dan dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara
secara informal dinyatakan tidak tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui
pelatihan dan kesepakatan-kesepakatan.
Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan
rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti
pihak manajemen perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai
kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen
perlu segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu
kejadian timbul. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajad keselamatan
dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak
luas. Artinya perusahaan dinilai sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan
kerja.
B.
Solusi
Mengatasi Kecelakaan Kerja
Ada beberapa solusi yang dapat digunakan untuk mencegah atau
mengurangi resiko dari adanya kecelakaan kerja. Salah satunya adalah pengusaha
membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk menyusun
program keselamatan kerja. Beberapa hal yang menjadi ruang lingkup tugas
panitia tersebut adalah masalah kendali tata ruang kerja, pakaian kerja, alat
pelindung diri dan lingkungan kerja.
a.
Tata ruang kerja yang baik adalah
tata ruang kerja yang dapat mencegah timbulnya gangguan keamanan dan
keselamatan kerja bagi semua orang di dalamnya. Barang-barang dalam ruang kerja
harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dihindarkan dari gangguan yang
ditimbulkan oleh orang-orang yang berlalu lalang di sekitarnya. Jalan-jalan
yang dipergunakan untuk lalu lalang juga harus diberi tanda, misalnya dengan
garis putih atau kuning dan tidak boleh dipergunakan untuk meletakkan
barang-barang yang tidak pada tempatnya.
Kaleng-kaleng yang mudah bocor atau terbakar harus
ditempatkan di tempat yang tidak beresiko kebocoran. Jika perusahaan yang
bersangkutan mengeluarkan sisa produksi berupa uap, maka faktor penglihatan dan
sirkulasi udara di ruang kerja juga harus diperhatikan
b.
Pakaian kerja
sebaiknya tidak terlalu ketat dan tidak pula terlalu longgar. Pakaian yang
terlalu longgar dapat mengganggu pekerja melakukan penyesuaian diri dengan
mesin atau lingkungan yang dihadapi. Pakaian yang terlalu sempit juga akan
sangat membatasi aktivitas kerjanya. Sepatu dan hak yang terlalu tinggi juga
akan beresiko menimbulkan kecelakaan. Memakai cincin di dekat mesin yang bermagnet
juga sebaiknya dihindari.
c.
Alat pelindung
diri dapat berupa kaca mata, masker, sepatu atau sarung tangan. Alat pelindung
diri ini sangat penting untuk menghindari atau mengurangi resiko kecelakaan
kerja. Tapi sayangnya, para pekerja terkadang enggan memakai
alat pelindung diri karena terkesan merepotkan atau justru mengganggu aktivitas
kerja. Dapat juga karena perusahaan memang tidak menyediakan alat pelindung
diri tersebut.
d.
Lingkungan
kerja meliputi faktor udara, suara, cahaya dan warna. Udara yang baik dalam
suatu ruangan kerja juga akan berpengaruh pada aktivitas kerja. Kadar udara
tidak boleh terlalu banyak mengandung CO2, ventilasi dan AC juga harus
diperhatikan termasuk sirkulasi pegawai dan banyaknya pegawai dalam suatu ruang
kerja. Untuk mesin-mesin yang menimbulkan kebisingan, tempatkan di ruangan yang
dilengkapi dengan peredam suara. Pencahayaan disesuaikan dengan kebutuhan dan
warna ruang kerja disesuaikan dengan macam dan sifat pekerjaan.
BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan makalah di atas, maka
dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu
usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko
kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja,
perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja
tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental,
psikologis dan emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja
merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena
itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk
mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan
yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak
faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang
disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan
yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak
terjadi kecelakaan kerja.
Oleh karena itu, perlu ditingkatkan
sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang dalam hal ini tentu
melibatkan peran bagi semua pihak. Tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga
pengusaha itu sendiri, masyarakat dan lingkungan sehingga dapat tercapai
peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Sutrisno dan
Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan, & Kesehatan Kerja.
Sukabumi: Yudhistira.
Ø
http://kesehatan-dan-keselamatan-karyawan.blogspot.com/
pelit ga bsa di unduh
ReplyDeletegak bisa di copas :3
ReplyDeletepelit, gak bisa d copas...
ReplyDeleteArtikel kesehatan artikelnya bagus dan mudah di pahami oleh para pembaca,,makasih atas sharing ilmu dan pengetahuannya.bermanfaat,keren.
ReplyDelete