Makalah Akad Wadi'ah
Wadi’ah/Titipan/Depository
sebagai Mobilisasi Dana Bank Islam
(Studi Komparatif dengan bank konvensional)
Oleh: Oni Sahroni Lc.
I.
Sekilas konsep wadî’ah (titipan).
Perbankan menjadi penting dalam
perekonomian negara karena menjadi salah satu tempat perputaran uang dan modal.
Semakin besar perputaran uang ini
diarahkan untuk investasi semakin besar pengaruh positifnya terhadap
tingkat kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara pada umumnya.
Jika bank konvensional memobilisasi
modal melalui fasilitas kredit berbunga, maka bank islam melakukannya melalui fasilitas wadi’ah (titipan).
Menjadi tantangan bank islam agar lebih baik tidak hanya dalam memobilisasi
dana tetapi juga dalam penyalurannya sebagai modal investasi, khususnya pada
sektor-sektor riil seperti pertanian dan industri.
sekilas ada kemiripan antara bank
islam dengan bank konvensional dalam memobilisasi dana lewat perangkat wadi’ah
(titipan) ini, oleh karena itu tulisan ini akan menjelaskan secara terperinci
perbedaan yang jauh antara keduanya baik dari substansi transaksi yang
dilakukan atau kaidah syar’inya, undang – undang perbankan, dan penerapannya.
A.
Pengertian wadî’ah (titipan)
Wadi’ah atau depository
menurut bahasa adalah titipan atau simpanan.
Dalam literatur fikih, para ulama
berbeda-beda dalam mendefiniskan wadi’ah disebabkan perbedaan mereka
dalam beberapa hukum yang berkenaan dengan wadi’ah tersebut yaitu
perbedaan mereka dalam pemberian upah bagi pihak penerima titipan, transaksi
ini dikategorikan taukil atau sekedar menitip, barang titipan tersebut
harus berupa harta atau tidak.()
Di
antara definisi tersebut menjelaskan bahwa wadi’ah adalah titipan murni dari
satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus di jaga
dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.()
Definisi ini sudah cukup mewakili wadi’ah
(titipan) dalam perbankan islam.
B. Landasan
syari'ah dan hikmahnya.
Wadî’ah/depository
(titipan) ditegaskan kebolehannya dalam al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’.
B.2
Al-Qur’an.
إن
الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
untuk menyampaikan amanat (titipan) kepada
yang berhak menerimanya..” (an-nisa’ ; 58).
Ayat ini turun berkenaan dengan
tanggung jawab memegang kunci ka’bah, tugas ini kemudian diserahkan kembali
kepada Utsman bin Tolhah untuk menjaganya.
Ayat ini secara tegas menyuruh untuk
menunaikan setiap amanat termasuk di dalamnya menjaga titipan orang lain.
B.2
As-Sunnah
عن
أبي هريرة رضي الله عنه قال النبي ص أد الأمانة من ائتمنك ولا تخن من خانك
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rosulullah saw
bersabda, “sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya
dan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.” (H.R
Abu Dawud dan menurut Tirmidzi hadits ini hasan, sedangkan Imam Hakim
mengkategorikannya shohih).
وروي عنه عليه السلام إنه
كان عنده ودائع فلما أراد الهجرة أودعها عند أم أيمن وأمر عليا ان يردها إلى اهلها
Dan diriwayatkan dari Rosulullah saw, bahwa
ia mempunyai (tanggung jawab,pen) titipan, ketika ia akan berangkat hijrah ia
menyerahkannya kepada Ummu Aiman dan ia (Ummu Aiman. Pen.) menyuruh Ali Bin Abi
Tholib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.
B.3. Ijma
Para ulama sudah sepakat bahwa wadî’ah
(titipan) itu dibolehkan baik menitipkan barang atau menerima titipan. Hal ini
sesuai dengan tuntutan kehidupan manusia yang tidak bisa menjaga sendiri
seluruh harta miliknya, pada sa’at-sa’at tertentu ia membutuhkan orang lain
untuk menitipkan hartanya.()
C. Kaidah-kaidah umum
wadî’ah (titipan).
Pembahasan setiap
akad dalam muamalat lebih banyak menjelaskan transaksi antara individu
sebaliknya transaksi dengan lembaga atau syakhsiyah maknawiyah tidak
banyak dijelaskan dan menjadi pembahasan kontemporer oleh karena kaidah-kaidah
ini bisa menjadi acuan penerapan transaksi wadi’ah dalam lembaga seperti perbankan. Di antara kaidah-kaidah
tersebut adalah,
C.1
Wadî’ah/titipan akad amanah.
Para ulama sepakat
jika penerima simpanan adalah yad amanah (pihak amanah) artinya ia tidak bertanggung
jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal
ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam
memelihara barang titipan (karena faktor-fakor di luar batas-batas kemampuan).
Oleh karena itu wadî' (penerima
titipan) adalah amîn (terpercaya), ia tidak bertanggungjawab atau
dituntut atas setiap kerusakan atau kehilangan pada aset titipan tersebut.
Kecuali salah satu riwayat ahmad
yang mengatakan bahwa wadî’ (penerima titipan) menjamin setiap aset titipan tersebut dengan
dalil bahwa Umar bin Khottob meminta Anas bin Malik untuk menjamin titipannya
yang hilang. Tetapi riwayat ini bisa ditafsirkan bahwa titipan tersebut hilang
karena kelalaian Anas bin Malik.
Di antara dalil yang menegaskan
bahwa wadî’ah/titipan adalah akad amanah (tidak ada jaminan)
adalah:
- As-Sunnah
عن
عمرو بن شعيب عن ابيه عن جده أن النبي ص قال ليس على المستودع ضمان
Umar bin Syuaib meriwayatkan dari
bapaknya dari kakeknya, ia meriwayatkan
bahwa Nabi saw bersabda “penerima titipan itu tidak menjamin”
- Karena Allah menamakannya amanat, dan jaminan bertentangan dengan
amanat.
- Wadi’ (penerima titipan) telah
menjaga titipan tersebut tanpa ada imbalan (tabarru’) jika ia harus
menjamin kehilangan titipan, maka masyarakat akan enggan untuk menerima
titipan orang lain, padahal jasa ini sangat dibutuhkan masyarakat.()
C.2 Akad
wakalah.
Transaksi wadî’ah (simpanan) ini termasuk akad wakalah,
di mana penitip aset mewakilkan kepada penerima titipan untuk menjaganya. Ia
tidak dibolehkan untuk memanfaatkan barang tersebut untuk keperluan pribadinya
baik keperluan konsumtif ataupun produktif karena itu adalah pelanggaran
terhadap akad wakalah tadi karena barang masih menjadi milik mudi’ (penitip). Jika wadî’ (penerima
titipan) menggunakannya, maka ia menjamin untuk mengembalikan barang tersebut.
Dengan begitu akad tersebut telah berubah dari akad wadî’ah (titipan)
menjadi akad al-qordh (kredit), maka akadnya tidak boleh mensyaratkan
tambahan atau apapun namanya karena itu termasuk riba yang diharamkan, sesuai
dengan kaidah :
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap pinjaman yang
menghasilkan manfaat itu termasuk riba”
Walaupun begitu mudi’ (penitip)
bisa memberikan upah atau bonus kepada wadî (penerima titipan) yang
kadarnya diserahkan kepada mudi’ (penitip).
D. Perbedaaan wadîah
dengan al-qordh dan al-iddikhor.
Di antara akad-akad yang mempunyai
kemiripan dalam penerapannya
-terutama dalam
perbankan islam- dengan akad ini adalah;
1. Akad al-qrdh, yaitu pemberian
harta atas dasar sosial untuk
dimanfa'atkan dan harus di bayar dengan sejenisnya.
Baik al-qordh
ataupun wadî’ah (titipan) keduanya merupakan akad tabarru’ (sumbangan),
apabila dalam akad wadî’ah (titipan) pemberi jasa adalah wadî’
(penerima titipan), sedangkan dalam akad
al-qordh (kredit) pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman).
Perbedaannya, dalam al-qordh yad
muqtaridh (kepemilikan penerima piutang) adalah yad dhoman (tangan
penjamin), ia menjamin pengembalian barang tersebut dengan utuh jika rusak atau
hilang atau rugi jika modal digunakan untuk usaha baik di sengaja ataupun
tidak.
Sedangkan dalam wadi’ah yad wadî’ (kepemilikan
penerima titipan) adalah yad amanah (tidak menjamin), ia tidak menjamin
barang titipan kecuali jika titipan tersebut hilang karena unsur taqshir ataun ta’addi. Akad wadî’ah
(titipan) akan berubah menjadi akad al-qordh (kredit) jika titipan tersebut dimanafaatkan oleh wadî’
(penerima titipan).
2. Iddikor
(menabung)
Iddikhor atau dikenal dengan
istilah menabung artinya “Menyisihkan sebagian dari pemasukan untuk disimpan
dengan tujuan untuk diinvestasikan”.()
Iddikhor (menabung) mempunyai
kesamaan dengan wadi’ah (titipan), kedua-duanya harta yang disimpan.
Yang pertama tabungan baik disimpan oleh pemiliknya ataupun diserahkan
kepada orang lain, tetapi wadi’ah (titipan) menyerahkan harta kepada orang
lain untuk menjaganya. Dan jika seseorang menyerahkan titipan
kepada orang lain untuk menjaganya itu berarti ada akad wadi’ah dengan tujuan iddikhor
(menabung). Oleh karena dalam muamalat iddikhor (menabung)
bukan sebuah akad karena tidak berhubungan dengan iltizamat (tanggung
jawab) antara kedua belah pihak akad.
E. Tanggung jawab Mudi’
(penitip) dan wadi’ (penerima titipan) dan pelanggaran amanat.
E.1
Tangung jawab
Sebagai transaksi yang mengikat
kedua belah pihak, keduanya mempunyai tanggung jawab yang harus dilaksanakan
juga berkaitan dengan pelanggaran terhadap hal-hal yang bertentangan dengan
substansi akad wadî’ah (titipan). Tanggung jawab mudi’ (penitip)
akan lebih dahulu dijelaskan karena pada dasarnya ia yang menyerahkan tanggung
jawab kepada wadî’ (penerima titipan), oleh karena itu praktis
menjaga titipan menjadi tanggung jawab wadî’ (penerima titipan).
- Tanggung
jawab mudi’ (penitip)
Dalam syari’at islam tanggung jawab mudi’
(penitip) ada dua, yaitu
1.a Memberikan upah kepada wadî’(penerima
titipan).
Pada dasarnya wadî’ah
(titipan) adalah akad tabaru’ (sumbangan); tidak ada timbal
balik, tetapi menurut pendapat yang râjih (unggul), wadi’ (penerima
titipan) boleh menerima upah dari mudi’
(penitip) atas jasanya menjaga titipan tersebut jika disyaratkan dalam akad
atau tradisi setempat menuntut pemberian upah kepada wadî’ (penerima
titipan).
Bahkan jika kedua belah pihak telah
menyepakati upah dalam akad wadî’ah (titipan) ini, maka menjadi wajib
bagi mudi’ (penitip) untuk memberikan upah tersebut sebagai
pemenuhan janji yang harus ditepati. Baik kesepakatan itu shorih (jelas)
dalam kesepakatan atau dhimni (tersirat) misalnya pekerjaan wadî’
(penerima titipan) sebagai pekerja dalam sektor jasa atau amanat tersebut besar
yang membutuhkan tenaga dan biaya.
1.b Memberikan biaya menjaga titipan
Jika penjagaan
titipan tersebut membutuhkan biaya
seperti pemeliharaan rumah, mobil dan dan lain sebagainya, atau biaya
administrasi seperti penitipan uang di bank, maka mudi’ (penitip)
tersebut yang menanggung biaya tersebut.
Bahkan jika wadî’ (penerima
titipan) terpaksa harus mengeluarkan biaya penjagaan dari harta pribadinya, ia
berhak menagih mudi’ (penitip) untuk mengganti biaya yang sudah
dikeluarkan tersebut apabila pembiayaan tersebut atas seizin mudi’
(penitip). Kecuali jika keperluan biaya tersebut disebabkan kecerobohan atau
pelanggaran wadî’ (penerima titipan) misalnya ketika barang tersebut
dibawa bepergian atau biaya administrasi yang seharusnya tidak ada, maka mudi’
(penitip) tidak wajib menggantinya karena dalam hal ini wadî’
(penerima titipan) dikategorikan ghosib
(yang merampas) dan ia wajib bertanggung jawab atas pelanggarannya.
Bahkan menurut qaul râjih (pendapat
yang unggul) selain madzhab Hanafi, wadî’ (penerima titipan) berhak
meminta ganti biaya yang dikeluarkannya unruk memelihara titipan tersebut
walaupun pembiayaan tersebut tanpa seizin mudi’ (penitip) jika
amanat membutuhkan pembiayaan, alasannya syara sudah membolehkan dan ini
menempati idzin pemilik atau mudi’ (penitip).()
- Tanggung
jawab wadî’ (penerima titipan)
Sesuai dengan
karakteristik akad wadî’ah (titipan)
yaitu tabarru’ (sumbangan), wadî’ (penerima titipan) berkewajiban untuk menjaga titipan
tersebut sebagai substansi akad wadî’ah
(titipan).
2.a Batasan-batasan
menjaga titipan
Standarnya
disesuaikan dengan jenis akad wadî’ah
(titipan) . Jika wadi’ah (titipan) tidak disertai dengan upah
(al wadî’ah bighoiri al ajr), maka wadî’ (penerima titipan) wajib
menjaga titipan tersebut sebagaimana ia menjaga hartanya sendiri. Oleh karena
itu ia tidak menjamin setiap kerusakan atau kehilangan barang tersebut jika
sudah menjaganya seperti halnya barangnya sendiri.
Tetapi jika akad wadî’ah
(titipan) disertai upah (al wadî’ah
bi al ajr), maka wadî’(peerima titipan) wajib menjaga titipan sesuai
dengan tradisi barang itu dijaga atau
dalam ungkapan para ahli fikih fi hirz mitsliha (mengikuti tradisi sejenis barang itu dijaga)
karena syara’ tidak menentukan batasan tertentu, maka dikembalikan kepada
tradisi masyarakat setempat. Jika usaha wadî’(penerima titipan) dalam
menjaga titipan tersebut lebih ringan dari usahanya dalam menjaga hartanya
sendiri maka ia harus menjamin terhadap setiap kerusakan atau kehilangan yang
terjadi pada titipan tersebut.()
Standar ini dianggap
oleh para ahli fikih sebagai batasan yang jelas, walaupun jika dikaji
lebih mendalam tidak setiap pemeliharaan yang ideal itu lebih baik dari pada
penjagaan harta pribadi seseorang. Namun penulis memahami bahwa yang menjadi standar
adalah al gholabah (keumuman) sebagai standar penjagaan sebuah titipan.
2.b Pelanggarannya,
i. Taqshir.
Bentuk-bentuk taqshir
dari pihak wadî’ (penerima titipan) bermacam-macam, namun
yang akan disebutkan di sini sebab-sebab yang berhubungan erat dengan muamalah
kontemporer khususnya perbankan, begitu juga dengan penjelasannya disesuaikan
dengan keterkaitan sebab tersebut dengan aktualitasnya. Diantara sebab-sebab
tersebut adalah
1.
Menjaganya tidak sesuai dengan amanat.
Dalam akad wadî’ah
(titipan), pihak mudi’ (penitip) ada kalanya menyerahkan sepenuhnya
kepada wadî’ (penerima titipan)
untuk menjaganya tanpa ada batasan apapun.
Dan adakalanya pihak mudi’ (penitip) memberikan
batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh wadî’ (penerima titipan). Oleh karena itu jika wadî’
(penerima titipan) melanggar aturan ini,
maka ia menjamin titipan tersebut. Seperti jika mudi’(penitip) meminta
dalam akad agar uang titipannya disimpan di bank tertentu, maka jika wadî’
(penerima titipan) tidak melakukannya,
ia menjamin titipan tersebut.
Namun mudi’ (penitip) tidak
bisa sepenuhnya membatasi wadî’ (penerima titipan) dalam menjaga titipan tersebut, oleh
karena itu menurut madzhab Hanafi dan madzhab syi’ah zaidi jika
syarat-syaratnya tidak memberikan manfaat terhadap titipan tersebut atau tidak
mampu dilaksanakan oleh wadî’ (penerima
titipan), maka syarat tersebut malghi (gugur).
2.
Membawanya ketika bepergian (safar).
Jika titipan tersebut
diserahkan kepada wadî’ (penerima
titipan) pada waktu ia bepergian (safar), maka itu bukan
pelanggaran dan taqshir (kecerobohan) dari wadî’ (penerima titipan) ehingga ia harus menjamin jika
barang itu hilang karena akadnya dilakukan pada waktu safar.
Berbeda ketika akad tersebut
dilakukan pada waktu hador (tidak bepergian) menurut madzhab Maliki,
madzhab Syafi’i dan madzhab Syi’ah Zaidi wadî’ (penerima titipan) tidak boleh membawanya ketika
bepergian kecuali jika ada udzur, atau diizinkan oleh mudi’
(penitip) atau ia terbiasa bepergian dengan titipan yang ada padanya karena safar
dengan titipan itu tadyi’ lil mal
(menjadi penyebab hilangnya harta) sesuai dengan hadits Nabi,
المسافر وماله على قلت إلا
ما وقى الله
Musafir dan harta ada dalam
kerusakan kecuali atas perlindungan Allah swt.
3. Menitipkannya
kepada orang lain.
Ulama sepakat jika ada udzur wadî’ (penerima titipan) boleh mewakilkan kepada orang lain untuk
menjaga titipannya, seperti kondisi di mana ia tidak bisa lagi menjaga
titipannya.
Jika bukan karena udzur, ada
dua masalah yang berkenaan dengan hal ini yaitu:
3.a. Mewakilkan
kepada orang lain (bukan kerabat).
Dalam kondisi ini wadî’
(penerima titipan) menjamin titipan
tersebut karena sesuai dengan akad, mudi’ (penitip) hanya ridho jika
titipannya dijaga oleh wadî’ (penerima
titipan) tersebut, ini adalah pendapat mayoritas fuqoha kecuali Ibnu Abi
Laila yang mengatakan sebaliknya dengan alasan substansi akad adalah menjaga
titipan tersebut dan ia telah menjaganya melalui orang lain.
3.b. Mewakilkan
kepada kerabatnya,
Yaitu orang-orang yang wajib diberi
nafkah olehnya wadî’ (penerima
titipan) menurut mayoritas fuqoha itu dibolehkan karena kerabat termasuk
yang menjaga harta pribadi wadî’ (penerima titipan). Berbeda dengan madzhab Syafi’i yang
mengatakan bahwa wadî’ (penerima
titipan) harus menjaminnya karena mudi’ (penitip) hanya ridho
jika titipannya dijaga oleh wadî’ (penerima titipan).
4. Tidak melindunginya dari hal-hal yang merusak
atau hilang.
Jika titipan tersebut
hilang atau rusak karena ia lalai dalam menjaganya, maka jika ternyata hilang
ia harus menggantinya dengan yang sejenisnya atau qimahnya (nilainya).
Ini arti dari ungkapan patra ahli fikih inna al wadî’ yu’khodu bi dhomâni al
aqdi (sesuai dengan akad wadî’ (penerima titipan) menjamin titipan). Seperti halnya
ketika wadî’ (penerima titipan) menaruh uang titipan dalam sebuah
bank yang akan pailit ia menjamin titipan tersebut.
ii. Ta’addi.
Perbedaan antara taqshir
dengan ta’addi, yang pertama kelalaian wadî’ (penerima titipan) karena ia tidak mematuhi akad wadî’ah (titipan), sedangkan ta’addi adalah setiap prilaku yang bertentangan dengan
penjagaan barang tersebuut. Di antara bentuk taqshir tersebut
menghilangkannya dengan sengaja. Maksudnya adalah ketika wadî’
(penerima titipan) melakukan hal-hal
yang menyebabkan titipan tersebut hilang atau rusak, maka ia harus
menggantinya.
Di samping itu memanfaatkan barang
titipan, pelanggaran ini sebenarnya yang banyak terjadi pada muamalah
kontemporer terutama perbankan. Ada tiga bentuk pemanfaatan titipan tersebut, yaitu
;
1. Mengkonsumsi
titipan
Dengan mengkonsumsi
titipan tersebut ia menjamin jika habis atau rusak karena dikonsumsi,
atau jika dipakainya dan barang tetap utuh, wadî’ (penerima titipan) tetap harus menggantinya dengan upah
berupa ujrotu al mitsl (upah seperti barang tersebut).
2. Menyewakannya.
Jika wadî’
(penerima titipan) menyewakan titipan
tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penyewaan tersebut, maka itu
adalah ta’addi, yang mewajibkannya untuk menjamin titipan tersebut.
3. Meminjamkannya.
Jika memanfa’atkan
dan menyewakannya termasuk ta’addi terhadap amanah, terlebih lagi
meminjamnya karena dengan meminjamnya wadî’ (penerima titipan) memiliki manfaat barang dan menjadi dzimmahnya
(tanggung jawab) tersebut. Oleh karena itu tanggung jawab wadî’
(penerima titipan) bukan lagi yad amanah (tidak menjamin) tetapi yad dhoman
(tangan penjamin) seperti yang telah dijelaskan di muka.
Seperti halnya bank meminjam titipan
setiap nasabah dan menyerahkannya kepada para pemanfaat dana dan bank menjamin
uang yang dipinjamkan tersebut.
3. Menginvestasikanya.
Wadî’
(penerima titipan) juga tidak dibolehkan
untuk menginvestasikannya seperti halnya meminjamkannya, karena kedua-duanya
telah mengambil kepemilikan manfaat barang tersebut dalam dzimmahnya
(tanggung jawab).
Menginvestasikan modal tersebut
tanpa seidzin mudi’ (penitip) hukumnya haram. Di samping itu wadî’
(penerima titipan) menjamin titipan yang diinvestasikan tersebut
baik atas idzin dari mudi’ (penitip)
ataupun tidak, baik wadî’ (penerima
titipan) dalam kondisi mu’sir (kesulitan) atau musir (berkecukupan).
Jika investasi tersebut menghasilkan
keuntungan, para ulama berbeda pendapat mengenai hak milik keuntungan ini,
Pertama,
Menurut madzhab Maliki, Laits, Abu
Sufyan dan Abu Yusuf, keuntungan tersebut milik wadî’ (penerima titipan)’ dengan dalil;
- Karena wadî’
(penerima titipan) yang menjamin titipan tersebat sampai
dikembalikan kepada pemiliknya.
- Sesuai dengan
kaidah al gunmu bi al gurmi (keuntungan sesuai dengan resiko
kerugian).
Kedua, Menurut
Abu Hanifah dan Muhammad, keuntungan tersebut harus disedekahkan oleh wadî’
(penerima titipan) dan tidak boleh
dimanfaatkan karena keuntungan tersebut hasil usaha yang dilarang yaitu
investasi titipan, dan penyaluran keuntungan tersebut melalui sedekah
sebagaimana perkataan Rosulullah saw kepada para pedagang di pasar.
يا معشر التجار إن تجارتكم
هذه يحضرها اللغو والكذب فشوبوها باالصدقة
Sesungguhnya tijaroh kamu ini ada
lagh (main-main) dan kebohongan, maka bersihkanlah dengan shodakoh.
Tetapi dalil ini seperti yang
dikatakan Dr. Amin Abdullah menunjukan perintah kepada para pedagang untuk
memperbanyak sedekah sebagai penghapus dosa-dosa dalam usaha mereka. Disamping
itu jika penafsiran madzhab Hanafi ini diterapkan, maka orang enggan melakukan
investasi karena tidak mendapatkan keuntungan.
Ketiga,
Keuntungan di bagi antar wadî’ (penerima
titipan) dengan mudi’ (penitip) sesuai dengan akad
mudhorobah (transaksi bagi hasil).
Dalilnya
adalah Ketika Abu Musa al Asy’ari menitip uang kepada abdullah dan
Ubaidillah ; putra Umar bin Khottob untuk diserahkankepada Umar dan menyuruhnya
untuk menginvestasikannya, kemudian modalnya diserahkan kepada Umar dan
sebagian keuntungannya diambil oleh Abdullah dan Ubaidillah.
Syekh az Zarqoni mengomentari kisah
ini, bahwa sebagian keuntungan saja yang dikembalikan oleh Umar kepada kedua
anaknya itu hanya menunjukan kewara’an Umar karena ia hawatir pemberian itu
disebabkan Abu Musa mengutamakan kedua anaknya dari anggota pasukan yang lain.
Jika anggota pasukan lain yang melakukan hal tersebut pasti seluruh
keuntungannya diberikan kepada mereka (wadî’/penerima titipan’). ()
II. Aplikasi wadi’ah dalam perbankan
A. Bentuk wadi’ah dan
jenis transaksinya.
A.1 Modal bank islam.
Bagi bank konvensional, selain modal,
sumber dana lainnya cenderung “manahan” uang. Hal ini sesuai dengan pendekatan
yang dilakukan oleh Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk
tiga kegunaan: transaksi, cadangan dan investasi. Oleh karena itu produk
penghimpunan danapun disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa
giro, tabungan dan defosito.
Berbeda dengan bank syari’ah yang
melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi
nasabahnya. Misalnya pada tabungan beberapa bank memberlakukannya seperti giro,
sementara itu ada pula yang memberlakukannya seperti defosito, bahkan ada yang
tidak menyediakan tabungan sama sekali.
Pada dasarnya, dilihat dari
sumbernya, dana bank syari’ah terdiri atas:
a. Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh pemilik (owner). Pada
akhir periode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun
tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang dikenal
dengan dividen. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah,
perlengkapan dan sebagainya yang secara tidak langsung tidak menghasilkan (fixed
asset/non earning asset). Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk
hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang
berasal dari modal, hasilnya tentunya saja bagi pemilik modal, tidak dibagikan
kepada pemilik dana lainnya.
Dalam perbankan
syari’ah, Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dapat dilakukan melalui musyarokah
fi sahm asy-syarikah /equity participation (ikut serta dalam penanaman
saham pen.)pada saham perseroan bank.
Mekanisme penyertaan
saham tersebut dapat digambarkan dalam skema berikut ini.
Sumber dana dari
modal (pemegang saham)
Keterangan
Salah satu sumber dana bank berasal
dari pemegang saham dengan setoran modal, kemudian disalurkan menjadi
pembiayaan. Dalam satu periode pembukuan, sesuai hasil Rapat Umum Pemegang
Saham, investor akan mendapatkan hasil dalam bentuk deviden.()
b. Wadî’ah
(titipan)
sebagai modal bank terbesar bank islam meliputi dua yaitu
Pertama, Titipan.
Ada dua kategori titipan dalam bank
islam yaitu,
i.
Wadi’ah jariyah (tahta tholab) yaitu
suatu titipan, di mana penyimpan berhak mengambilnya kapan saja baik cash
ataupun dengan cek atapun melalui nasabah pihak ketiga.
ii. Wadi’ah
Iddikhoriyah (at taufir), Ciri-ciri simpanan ini adalah kecinya
simpanan dan banyaknya jumlah nasabah penyimpan dan bank menyalurkannya untuk
investasi dengan akad mudhorobah muthlaqoh.
Dua jenis simpanan ini pada
prakteknya, bank memanfaatkannya untuk keperluan investasi dan mengembalikan
simpanan. Berbeda dengan konsep wadi’ah dalam fiqh di mana wadî’
(penerima titipan) harus mengembalikan
barang simpanan tersebut. Maka dengan begitu yad (kepemilikan) bank
islam terhadap simpanan tersebut adalah yad dhoman/guarantee Depository (penjamin).()
Lebih lanjut Syafi’i Antonio
menjelaskan karakteristik kedua jenis simpanan ini yaitu:
- Harta dan barang
yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
- Karena
dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat
menghasilkan manfaat. sekalipun demikian tidak ada keharusan bagi penerima
titipan untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip.
- Produk perbankan
yang sesuai dengan akad in adalah yaitu giro dan tabungan.
- Bank
konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung
berdasarkan presentase yang telah ditetapkan. Adapun pada bank syari’ah,
pemberian bonus (semacam jasa giro) tidak boleh disebutkan dalam kontrak
ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak
sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.
- Jumlah pemberian
bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen bank syari’ah karena pada prinsipnya dalam akad ini
penekanannya adalah titipan.
- Produk tabungan
juga dapat menggunakan akad wadi'âh (titipan) karena pada
prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil
setiap saat. Perbedaanya, tabungan tidak dapat ditarik dengan cek atau
alat lain yang dipersamakan.
Mekanisme wadî’ah yad ad dhomân
(titipan yang dijamin) dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut,
Perbedaan antara jasa giro dan bonus()
|
No.
|
Jasa Giro
|
Bonus (‘Athoya)
|
|
1.
|
Diperjanjikan
|
Tidak diperjanjikan
|
|
2.
|
Disebutkan dalam akad
|
Benar-benar merupakan budi baik ban
|
|
3.
|
Ditentukan dalam presentase tetap
|
Ditentukan sesuai dengan keuntungan riil bank
|
Kedua, Titipan
investasi (Wadî’ah istitsmâriyah).
Investasi adalah
jenis wadi'ah (titipan), ciri khasnya nasabah penitip (mudi')
menyerahkan dananya ke bank dengan niat untuk di investasikan. Dengan begitu
nasabah penitip sebagai pemilik modal sedangkan bank sebagai wakil atau
pemanfaat dana.
Dalam prakteknya, bank syari'ah
menyediakan dua bentuk penerapan titipan investasi yaitu :
Pertama : General
investment (investasi umum).
Ciri bentuk ini adalah shohibu
al-mal (pemilik dana) tidak membatasi bank syari'ah dengan batasan-batasan
tertentu tetapi diberi wewenang untuk menginvestasikan modalnya dalam waktu dan
jenis usaha yang di pilih oleh bank itu sendiri. Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad
ini adalah time deposit biasa.
Keterangan ini bisa digambarkan
dalam skema berikut ini :
Syafi'i
Antonio menjelaskan bahwa dalam skema
tersebut terdapat beberap hal yang sangat berbeda secara pundamental dalam hal nature
of relationshif between bank and costumers pada bank konvensional, yaitu:
a. Penabung
atau deposan di bank syari'ah adalah investor dengan sepenuh-penuhnya makna investor. Dia bukanlah lender atau
creditor bagi bank seperti halnya bank umum. Dengan demikian, secara prinsip,
penabung dan deposan entitled untuk risk dan return dari
hasil bank.
b. Bank
memiliki dua fungsi : kepada deposan atau penabung, ia bertindak sebagai
pengelola (mudhorib), sedangkan kepada dunia usaha, ia berpungsi sebagai
pemilik dana (shohibul mal). Dengan demikian baik ke kiri maupun ke
kanan, bank harus sharing risk dan return.
c. Dunia
usaha berpungsi sebagai pengguna dan pengelola dana yang harus berbagi hasil
dengan pemilik dana, yaitu bank. Dalam pengembangannya, nasabah pengguna dana
dapat juga menjalin hubungan dengan bank dalam bentuk jual beli, sewa dan fee
based services.
Bentuk general
investment (investasi umum pen.) ini yang lebih banyak digunakan dalam
penyaluran dana investasi (wadi'ah istitsmariyah).
Di samping
itu pada prakteknya, jumlah nasabah penitip (deposan) jumlahnya puluhan bahkan
ratusan begitu pula halnya dengan nasabah pemanfaat dana. Hal ini terjadi dalam
satu bidang investasi.)(
Oleh
karena itu Dr Abd. Mun'im Abu Zaid mengusulkan
beberapa hal berkaitan dengan ini yaitu :
1. ada
menajemen khusus terhadap modal ini.
2.
Menyatakan waktu di
mulai modal ini di pakai investasi.
3. Pembagian
keuntungan secara independen pada setiap proyek.()
Kedua. Special
investment (investasi khusus).
Bentuk ini mempunyai karakteristik
sebagai berikut:
- Shôhib
al-mâl (pemilik dana) memberikan batasan atas dana yang
diinvestasikannya. Mudhorib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai
dengan batasan yang diberikan oleh shôhib al-mâl. Misalnya hanya bentuk jenis usaha tertentu saja,
tempat tertntu, waktu tertentu dan lain-lain.
- Aplikasi
perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah special investment
(investasi khusus).
Bantuk ini
bisa digambarkan dalam skema berikut ini :
Dari skema ini jelas,
bahwa dalam aplikasi bentuk ini, bank mencari proyek investasi terlebih dahulu
kemudian menawarkannya kepada penitip dana.()
2 Bank konvensional
Sebagai perbandingan
berikut ini akas dijelaskan bentuk – bentuk simpanan yang dipraktekan oleh
bank-bank konvensional di Indonesia.
Idealnya, dana yang
berasal dari masyarakat ini, merupkan suatu tulang punggung (basic) dari
dana yang harus dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan. Dalam dunia perbankan, dana yang berasal dari masyarakat luas ini secara
tradisional terdiri dari:
Pertama :
Simpanan Giro (demand-deposit)
Giro dalam simpanan pihak ketiga
kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap sa’at dengan mempergunakan
cek, surat pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan, pasal 1 UU No.
14/1967). Sebagai imbalan bagi seorang yang penyimpan uangnya dalam bentuk
simpanan giro, biasanya bank memberikan simpanan giro, biasanya bank memberikan
“jasa giro”. Sayang pada sa’at ini jasa giro dikenakan pajak atas bunga , deviden
dan royalti (PBDR), sehingga menjadi salah satu faktor penyebab mengapa giro
agak menurun. Lazimnya disebut rekening koran (current account).
Rekening ini digunakan juga untuk menata usahakan kredit yang diberikan dalam
bentuk rekening koran.
Kedua : Defosito
Deposito adalah simpanan dari pihak
ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu menurut perjanjian antara pihak
ketiga dan bank yang bersangkutan. Dalam praktek, kita mengenal adanya deposito
berangka dan sertifikat deposito.
Definisi deposito berjangka adalah seperti yang termaksud dalam pengertian
deposito di atas. Bila waktu yang ditentukan telah habis deposan dapat :
- Menarik deposito
berjangka tersebut atau
- Memperpanjang
dengan suatu periode yang diinginkan.
Pemerintah tidak akan mengadakan
pengusutan untuk keperluan pajak mengenai asal usul uang yang didepositokan.
Pemerintah tidak akan mengenakan pajak kekayaan terhadap simpanan depsito
berjangka, dan pajak pendapatan terhadap bunga deposito. Jangka waktu dapat
dipilih sesuai dengan kebutuhan yakni :
- 1 bulan
- 3 bulan
- 6 bulan
- 12 bulan
- 24 bulan
Tarif bunga diberikan dengan sangat
menarik sesuai dengan perkembangan pasar, dan bunga dibayarkan pada setiap
bulan sesuai dengan tanggal jatuh temponya. Deposito berangka dikeluarkan atas
nama pembelinya.
Ketiga :
Tabungan
Tabungan adalah simpanan dari pihak
ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu. Pada dewasa ini terdapat empat jenis tabungan yaitu
tabungan pembangunan nasional (Tabanas), tabungan asuransi berjangka (Taska),
Tabungan ongkos naik haji (ONH), dan tabungan lainnya.
Adapun bunga yang diberikan oleh
bank, bisa dilihat dalam aplikasi
Tabanas yaitu :
a. Simpanan sampai
dengan 1.000.000 diberikan jasa 15% p.a atau 1,25% p.b.
b. Di atas Rp
1.000.000 diberikan jasa 12% p.a atau 1% p.b ()
Kesimpulan
(Perbedaan antara bank islam dan bank konfensional dalam menerapkan wadî’ah/titipan).
Penulis
tidak mengulangi pembahasan dalam penutup ini, tetapi satu hal yang lebih
penting adalah bahwa inti perbeda’an antara
bank konvensional dengan bank islam dalam menerapkan simpanan.
Dalam bank islam Simpanan dalam
kategori simpanan investasi (wadîah istitsmâryah) adalah transaksi
investasi antara deposan sebagai shôshib al-mâl (pemilik dana) dengan bank sebagai pemanfaat
dana atau pihak ketiga sebagai pemanfaat dana dengan keuntungan dan kerugian
sesuai dengan kesepakatan bersama dan sesuai dengan jenis akad/usaha yang
disepakati.
Adapun dalam kategori simpanan (wadî’ah
jâriyah atau tahta tholab) dana simpanan tersebut diinvestasikan
oleh bank, oleh karena itu bank menjamin dana tersebut kapan saja deposan
memerlukannya dengan tanpa memberikan bunga.
Berbeda dengan simpanan dalam bank
konvensional, simpanan itu adalah kredit yang diberikan jasa/bunga yang
ditetapkan di muka baik dana simpanan itu digunakan untuk investasi ataupun
tdak, baik investasi tersebut beruntung atau rugi.
Untuk lebih jelasnya Syafi’i Antonio
menjelaskan perbedaan tersebut dalam dua hal:
- Contoh kasus
|
Bank Syariah
|
Bank konvensional
|
|
Bapak A memiliki deposito nominal = Rp 10.000.00000
Jangka waktu : 1 bulan (1 Januari 2000 – 1 pebruari
2000).
Nisbah bagi hasil: Deposan 57% dan bank 43%
|
Bapak B memiliki deposito nominal: 10.000.000 jangka waktu
: 1 bulan 1 bulan (1 Januari 2000 – 1 pebruari 2000).
Bunga : 20% p.a
|
|
Jika keuntungan yang diperoleh untuk deposito dalam 1
bulan sebesar Rp 30.000.000 dan rata-rata saldo deposito jangka waktu satu
bulan adalah Rp. 950.000.000
|
|
|
Pertanyaan: Berapa keuntungan yang diperoleh bapak A?
|
Pertanyaan: Berapa bunga yang diperoleh bapak A?
|
|
Jawab:
Rp (10.000.000 : 950.000.000) X Rp 30.000.0000 X 57% :
Rp 180.000
|
Jawab:
Rp 10.000.000 X (31 : 365 hari) X 20% : Rp 165.863
|
|
Bank syariah
|
Bak
Konvensonal
|
|
Besar-kecilnya bagi
hasil yang diperoleh deposan bergantung pada:
- Pendapatan
bank
- Nisbah
bagi hasil antara nasabah dan bank
- Nominal
deposito nasabah
- Rata-rata
saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank.
- Jangka
waktu deposito berpengaruh pada lamanya investasi
|
Besar-kecilnya
bunga yang diperoleh deposan bergantung pada:
- Tingkat
bunga yang berlaku
- Nominal
deposito
- Jangka
waktu deposito
|
Demikian penjelasan ini, semoga
telah memperjelas aplikasi wadi’ah dalam bank islam dan bank konvensional. Wallahu
a’lam.
Daftar
Referensi:
1. Dr. Hasan Abdullah
Amin, al-Wadâ’i al-mashrifiyah an-naqdiyyah wa istitsmâriha fi al-islâm
(Jeddah dar asy-Syurûq, 1983)
2. Syafi’i Antonio, Bank
Syari’ah : Dari Teori ke Praktik (Jakarta GIP 2001) hal. 85.
3. Dr. Qutub Mushtofa
Sano, al-Muddakhorôt (Yordania dar an-Nafâ’is 2001)
4. Muh. Jalal
Sulaiman, al-Wadâ’i al-istitsmâriyah fi al-bunûk al-islâmiyah, (Kairo
IIIT 1996).
5. Dr. Mun’im Abd.
Zaid, Nahwa tathwir nidhôm al-mudhôrobah fi al-mashôrif al-islâmiyah,
(Kairo IIIT 2000)
6. Tim STIE –
Perbanas, Kelembagaan perbankan nasional, Jakarta Gramedia 1999.
Sumber : www.academia.edu
Belum ada tanggapan untuk "Makalah Akad Wadi'ah"
Post a Comment