PENDAHULUAN
Dalam Al-bae ditinjau dari segi harga
Al-baedapat dikategorikan menjadi beberapa jenis diantaranya adalah MURABAHAH. Jual
beli dalam terminologi
fiqh disebut dengan al-bai'
Yang secara etimologis dapat
diartikan dengan (tukar menukar) atau (menukar
sesuatu dengan sesuatu
yang lain). Lafadz Al-ba’I
dalam bahasa Arab
terkadang digunakan digunakan
untuk pengertian lawannya,
yaitu kataasy-syira (beli) Dengan
demikian kataal-bai'ber arti jual, tetapi sekaligus juga berarti beli.
Secara konseptual, murabahah
sebagai salah satu
bentuk jual beli, sangat banyak dibicarakan
oleh kalangan ulama fiqh dan
secara operasional dia merupakan
salah satu produk
perbankan Islam diantara produk-produk yang lain.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI
AL-MURABAHAH
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu
(الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan), atau murabahah
juga berarti Al-Irbaah karena salah satu dari dua orang yang
bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya (Ibnu Al-Mandzur., hal.
443.). sedangkan secara istilah, Bai’ul murabahah adalah:
بَيْعٌ
بِمِثلِ الثمَنِ الأوَّلِ مَعَ زِيَادَةِ رِبْحٍ مَعلُوْمٍ
Yaitu jual beli dengan harga awal disertai dengan tambahan
keuntungan (Azzuhaili, 1997., hal. 3765). Definisi ini adalah definisi yang
disepakati oleh para ahli fiqh, walaupun ungkapan yang digunakan berbeda-beda.
(Asshawy, 1990., hal.198.)
Menurut Para ahli hukum
Islam mendefinisikan bai’ al-murabahah sebagai berikut :
- ‘Abd ar-Rahman al-Jaziri mendefinisikan bai’
al-murabahah sebagai menjual barang dengan harga pokok beserta
keuntungan dengan syarat-syarat tertentu.
- Menurut Wahbah az-Zuhaili adalah jual-beli
dengan harga pertama (pokok) beserta tambahan keuntungan.
- Ibn Rusyd --filosof dan ahli hukum Maliki--
mendefinisikannya sebagai jual-beli di mana penjual menjelaskan kepada
pembeli harga pokok barang yang dibelinya dan meminta suatu margin
keuntungan kepada pembeli.
- Ibn Qudamah --ahli hukum Hambali-- mengatakan
bahwa arti jual-beli murabahah adalah jual-beli dengan harga pokok
ditambah margin keuntungan.
Dengan kata lain, jual-beli murabahah
adalah suatu bentuk jual-beli di mana penjual memberi tahu kepada pembeli
tentang harga pokok (modal) barang dan pembeli membelinya berdasarkan harga
pokok tersebut kemudian memberikan margin keuntungan kepada penjual sesuai
dengan kesepakatan. Tentang
“keuntungan yang disepakati”, penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga
pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya
tersebut.
Para ahli hukum Islam menetapkan beberapa syarat mengenai
jual-beli murabahah. Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa di dalam bai’
al-murabahah itu disyaratkan beberapa hal, yaitu :
1. Mengetahui harga pokok
Dalam jual-beli murabahah disyaratkan agar mengetahui
harga pokok/ harga asal karena mengetahui harga merupakan syarat sah jual-beli.
Syarat ini juga diperuntukkan untuk jual-beli at-tauliyyah dan al-wadi’ah.
2. Mengetahui keuntungan
Hendaknya margin keuntungan juga diketahui oleh si pembeli.
Karena margin keuntungan termasuk bagian dari harga, sedangkan mengetahui harga
merupakan syarat sah jual-beli.
3. Harga pokok merupakan sesuatu yang
dapat diukur, dihitung dan ditimbang, baik pada waktu terjadi jual-beli dengan
penjual yang pertama atau setelahnya, seperti dirham, dinar, dan lain-lain.
Jual-beli murabahah merupakan jual-beli amanah,
karena pembeli memberikan amanah kepada penjual untuk memberitahukan harga
pokok barang tanpa bukti tertulis. Dengan demikian, dalam jual-beli ini tidak
diperbolehkan berkhianat. Allah telah berfirman :
" ياأيها
الذين أمنوا لاتخونوا الله والرسول وتخونوا أماناتكم وأ نتم تعلمون"
Berdasarkan ayat di atas, apabila terjadi jual-beli murabahah
dan terdapat cacat pada barang, baik pada penjual maupun pada pembeli, maka
dalam hal ini ada dua pendapat ulama. Menurut Hanafiyah, penjual tidak perlu
menjelaskan adanya cacat pada barang karena cacat itu merupakan bagian dari
harga barang tersebut. Sementara jumhur ulama tidak memperbolehkan
menyembunyikan cacat barang yang dijual karena hal itu termasuk khianat.
Penyembunyian cacat barang atau tidak menjelaskannya menurut hukum Islam
dianggap sebagai suatu pengkhianatan dan merupakan salah satu cacat kehendak (‘aib
min ‘uyub al- iradah) yang berakibat pembeli diberi hak khiyar atau
--dalam bahasa hukum perdata Barat-- pembeli diberi hak untuk minta pembatalan
atas jual-beli tersebut. Ibn Juzai dari Mazhab Maliki mengatakan, “Tidak boleh
ada penipuan jual-beli murabahah dan jual-beli lainnya”. Termasuk
penipuan adalah menyembunyikan keadaan barang yang sebenarnya yang tidak
diingini oleh pembeli atau mengurangi minatnya terhadap barang tersebut.
Pengkhianatan dalam jual-beli murabahah ini
bisa terjadi mengenai informasi tentang cara penjual memperoleh barang, yaitu
apakah melalui pembelian secara tunai, pembelian hutang atau sebagai penggantian
dari suatu kasus perdamaian. Pengkhianatan bisa juga terjadi tentang besarnya
harga pembelian.
Apabila pengkhianatan terjadi dalam hal informasi cara
memperoleh barang, dimana misalnya penjual menyatakan bahwa ia memperolehnya
melalui pembelian tunai padahal melalui pembelian hutang atau merupakan barang
penggantian dalam suatu kasus perdamaian, maka pembeli diberi hak khiyar untuk
meneruskan atau membatalkan akad tersebut. Atau dalam bahasa hukum perdata,
pengkhianatan ini merupakan suatu cacat kehendak dan memberikan hak kepada
pembeli untuk meminta pembatalan akad tersebut.
Apabila pengkhianatan terjadi mengenai harga pokok barang di
mana penjual menyatakan suatu harga yang lebih tinggi dari harga sebenarnya
yang ia bayar, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat dalam mazhab Hanafi.
Menurut Abu Hanifah, pembeli boleh melakukan khiyar untuk meneruskan
jual-beli atau membatalkannya karena murabahah merupakan akad jual-beli
yang berdasarkan amanah. Menurut Abu Yusuf (133-182 H), pembeli tidak mempunyai
hak khiyar, melainkan berhak menurunkan harga ke tingkat harga riil
sesungguhnya yang dibayarkan oleh penjual ketika membeli barang bersangkutan
serta penurunan margin keuntungan dalam prosentase yang sebanding dengan
penurunan harga pokok barang. Mazhab Maliki sejalan dengan pendapat Abu
Hanifah. Sedangkan mazhab Syafi’i dan Hambali sejalan dengan pendapat Abu
Yusuf.
Bai’ al-murabahah
tidak memiliki rujukan/referensi langsung dari al-Qur’an dan Sunnah.
Yang ada hanyalah referensi mengenai jual-beli dan perdagangan. Jual-beli murabahah
ini hanya dibahas dalam kitab-kitab fiqih dan itupun sangat sedikit dan
sepintas saja. Para ilmuwan, ulama, dan praktisi perbankan syari’ah agaknya
menggunakan rujukan/dasar hukum jual-beli sebagai rujukannya, karena mereka
menganggap bahwa murabahah termasuk jual-beli.
B. LANDASAN
HUKUM
Landasan hukum akad murabahah ini adalah:
a. Al-Quran
Ayat-ayat Al-Quran yang secara umum membolehkan jual beli,
diantaranya adalah firman Allah:
وَأَحَلَّ
اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: "..dan Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah:275).
Ayat ini
menunjukkan bolehnya melakukan transaksi jual beli dan murabahah
merupakan salah satu bentuk dari jual beli.
Dan firman Allah:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ.
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama suka diantara kamu” (QS. An-Nisaa:29).
Dan firman Allah:
لَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ
Artinya:
“Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu”
(QS. Al-Baqarah:198)
Berdasarkan ayat diatas, maka murabahah merupakan
upaya mencari rezki melalui jual beli. Murabahah menurut Azzuhaili
(1997., hal.3766.) adalah jual beli berdasarkan suka sama suka antara kedua
belah pihak yang bertransaksi.
b. Assunnah
1. Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wassallam: “Pendapatan yang paling afdhal (utama) adalah hasil karya
tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath
Thabrani).
2. Hadits dari
riwayat Ibnu Majah, dari Syuaib:
أَنَّ
النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ
البَرَكَة: البَيْعُ إِلىَ أَجَلٍ, وَالمُقـَارَضَة, وَ خَلْطُ البُرّ
بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ. (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)
”Tiga
perkara yang didalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara
tangguh, muqaradhah (nama lain dari mudharabah), dan mencampur
gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan tidak untuk dijual” (HR. Ibnu
Majah).
3. Ketika Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wassallam akan hijrah, Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu, membeli
dua ekor keledai, lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam berkata
kepadanya, "jual kepada saya salah satunya", Abu Bakar Radhiyallahu
'Anhu menjawab, "salah satunya jadi milik anda tanpa ada kompensasi
apapun", Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam bersabda,
"kalau tanpa ada harga saya tidak mau".
4. Sebuah riwayat dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu
'Anhu, menyebutkan bahwa boleh melakukan jual beli dengan mengambil
keuntungan satu dirham atau dua dirham untuk setiap sepuluh dirham harga pokok
(Azzuhaili, 1997, hal 3766).
5. Selain itu, transaksi dengan
menggunakan akad jual beli murabahah ini sudah menjadi kebutuhan yang
mendesak dalam kehidupan. Banyak manfaat yang dihasilkan, baik bagi yang
berprofesi sebagai pedagang maupun bukan.
c. Al-Ijma
Transaksi ini sudah dipraktekkan di berbagai kurun dan
tempat tanpa ada yang mengingkarinya, ini berarti para ulama menyetujuinya
(Ash-Shawy, 1990., hal. 200.).
d. Kaidah Fiqh, yang menyatakan:
الأَصْلُ
فِِى المُعَامَلاَتِ الإِبَاحَة ُ إِلا َّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلىَ
تَحْرِيْمِهَا
“Pada
dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.”
e.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
1. Nomor
4/ DSN-MUI IV/ 2000 tanggal 1 April 2000 tentang Murabahah,
2. Nomor
13/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Uang Muka Dalam
Murabahah,
3. Nomor
16/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Diskon Dalam Murabahah,
Nomor 17/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Sanksi Atas
Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, dan
4. Nomor
23/ DSN-MUI/ III/ 2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam
Murabahah.
Berdasarkan fatwa-fatwa
tersebut, Bank Indonesia mengatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Bank
Indonesia atau Surat Edaran Bank Indonesia, seperti tentang kolektibilitas dan
Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI). Sesuai UU No.10/1998
tentang perubahan UU No.7 tentang Perbankan dalam penjelasan pasal 6 huruf m
dijelaskan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengatur kegiatan usaha Bank
Syari’ah adalah Bank Indonesia.
C. RUKUN
DAN SYARAT SAHNYA JUAL BELI MURABAHAH
Rukun murabahah adalah:
1. Adanya pihak-pihak yang melakukan akad,
yaitu:
Ø Penjual
Ø Pembeli
2. Obyek yang
diakadkan, yang mencakup:
Ø Barang yang
diperjualbelikan
Ø Harga
3. Akad/Sighat yang terdiri dari:
Ø Ijab (serah)
Ø Qabul (terima)
Selanjutnya masing-masing rukun diatas
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Pihak yang berakad, harus:
Ø Cakap hukum.
Ø Sukarela
(ridha), tidak dalam keadaan terpaksa atau berada dibawah tekanan atau ancaman.
2.
Obyek yang diperjualbelikan harus:
Ø Tidak termasuk
yang diharamkan atau dilarang.
Ø Memberikan
manfaat atau sesuatu yang bermanfaat.
Ø Penyerahan
obyek murabahah dari penjual kepada pembeli dapat dilakukan.
Ø Merupakan hak
milik penuh pihak yang berakad.
Ø Sesuai
spesifikasinya antara yang diserahkan penjual dan yang diterima pembeli.
3.
Akad/Sighat
Ø Harus jelas dan
disebutkan secara spesifik dengan siapa berakad.
Ø Antara ijab
dan qabul (serah terima) harus selaras baik dalam spesifikasi barang
maupun harga yang disepakati.
Ø Tidak
mengandung klausul yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada
kejadian yang akan datang.
Selain itu ada beberapa syarat-syarat
sahnya jual beli murabahah adalah sebagai berikut:
a.
Mengetahui Harga pokok
Harga beli awal (harga pokok) harus
diketahui oleh pembeli kedua, karena mengetahui harga merupakan salah satu
syarat sahnya jual beli yang menggunakan prinsip murabahah. Mengetahui harga merupakan syarat
sahnya akad jual beli, dan mayoritas ahli fiqh menekankan pentingnya
syarat ini. Bila harga pokok tidak diketahui oleh pembeli maka akad jual beli
menjadi fasid (tidak sah) (Al-Kasany, hal.3193). Pada praktek perbankan
syariah, Bank dapat menunjukkan bukti pembelian obyek jual beli murabahah
kepada nasabah, sehingga dengan bukti pembelian tersebut nasabah mengetahui
harga pokok Bank.
b.
Mengetahui
Keuntungan
Keuntungan seharusnya juga diketahui
karena ia merupakan bagian dari harga. Keuntungan atau dalam praktek perbankan
syariah sering disebut dengan margin murabahah dapat dimusyawarahkan
antara bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, sehingga kedua belah
pihak, terutama nasabah dapat mengetahui keuntungan bank.
c.
Harga pokok
dapat dihitung dan diukur.
Harga pokok harus dapat diukur, baik
menggunakan takaran, timbangan ataupun hitungan. Ini merupakan syarat murabahah.
Harga bisa menggunakan ukuran awal, ataupun dengan ukuran yang berbeda, yang
penting bisa diukur dan di ketahui.
d. Jual beli murabahah tidak
bercampur dengan transaksi yang mengandung riba.
e. Akad jual
beli pertama harus sah.
Bila akad pertama tidak sah maka jual
beli murabahah tidak boleh dilaksanakan. Karena murabahah adalah
jual beli dengan harga pokok ditambah keuntungan, kalau jual beli pertama tidak
sah maka jual beli murabahah selanjutnya juga tidak sah (Azzuhaily, hal.
3767-3770).
D.
JENIS-JENIS MURABAHAH
Murabahah pada
prinsipnya adalah jual beli dengan keuntungan, hal ini bersifat dan berlaku
umum pada jual beli barang-barang yang memenuhi syarat jual beli murabahah.
Dalam prakteknya pembiayaan murabahah yang diterapkan Bank Bukopin
Syariah terbagi kepada 3 jenis, sesuai dengan peruntukannya, yaitu:
a. Murabahah Modal Kerja
(MMK), yang diperuntukkan untuk pembelian barang-barang yang akan digunakan
sebagai modal kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan yang diperlukan oleh
perusahaan untuk operasi sehari-hari. Penerapan murabahah untuk modal
kerja membutuhkan kehati-hatian, terutama bila obyek yang akan diperjualbelikan
terdiri dari banyak jenis, sehingga dikhawatirkan akan mengalami kesulitan
terutama dalam menentukan harga pokok masing-masing barang.
b. Murabahah
Investasi (MI), adalah pembiayaan jangka menengah atau panjang yang tujuannya
untuk pembelian barang modal yang diperlukan untuk rehabilitasi, perluasan,
atau pembuatan proyek baru.
c. Murabahah
Konsumsi (MK), adalah pembiayaan perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk
pembiayaan pemilikan rumah, mobil. Pembiayaan konsumsi biasanya digunakan untuk
membiayai pembelian barang konsumsi dan barang tahan lama lainnya. Jaminan yang
digunakan biasanya berujud obyek yang dibiayai, tanah dan bangunan tempat
tinggal.
Al-Bai’
Naqdan wal Murabahah Muajjal, bayar cicilan. Dalam praktek yang dilakukan oleh bank
syariah saat ini adalah murabahah berdasarkan pesanan, sifatnya mengikat
dengan pembayaran tangguh. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan
dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil). Dalam transaksi ini
barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara
tangguh.
E.
MEKANISME
PENENTUAN MARJIN DALAM BANK SYARIAH
Secara
teknis, yang dimaksud marjin keuntungan adalah peresentase tertentu yang diterapkan
per tahun perhitungan marjin keuntungan secara harian, maka jumlah hari dalam
setahun ditetapkan 360 hari, perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka
setahun ditetapkan 12 bulan.
1.
Referensi Marjin Keuntungan
Yang
dimaksud dengan Referensi Marjin Keuntungan adalah marjin keuntungan yang
ditetapkan dalam rapat ALCO Bank syariah. Penetapan marjin keuntungan
pembiayaan berdasarkan rekomendasi, usul dan saran dari tim ALCO Bank Syariah,
dengan mempergunakan beberapa hal sebagai berikut :
- Direct Compotiter’s Market Rate (DCMR), ialah tingkat
marjin keuntungan rata-rata perbankan syariah.
- Indirct Competitor’s Market Rate (ICMR), ialah tingkat
suku bunga rata-rata perbankan konvensional.
- Expected Competitive Return for Investors (ECRI),
target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat diberikan kepada dana
pihak ketiga.
- Acquiring Cost, biaya yang dikeluarkan oleh bank yang
langsung terikat dengan upaya yang dikeluarkan oleh bank yang langsung
terikat dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga
- Overhead Cost, biaya yang dikeluarkan oleh bank yang
tidak langsung terikat dengan upaya untuk memperoleh dana pihak ketiga.
2.
Penetapan
Harga Jual
Setelah
memperoleh referensi marjin keuntungan, bank melakukan penetapan harga jual.
Harga jual adalah penjumlahan harga jual/harga pokok/harga perlehan bank dan
marjin keuntungan.
3.
Pengakuan Angsuran Harga Jual
Pengakuan
angsuran dapat dihitung dengan menggunakan empat metode, yaitu :
- Metode marjin keuntungan menurun (sliding) ialah
perhitungan marjin keuntungan yang semakin menurun sesuai dengan
menurunnya harga pokok sebagai akibat adanya cicilan/angsuran harga pokok
yang dibayar nasabah setiap bulan menurun.
- Marjin keuntungan rata-rata ialah marjin keuntungan
menurun yang perhitungannya secara tetap dan jumlah angsuran dibayar
nasabah tetap setiap bulan
- Marjin keuntungan flat ialah perhitungan marjin
keuntungan terhadap nialai harga pokok pembiayaaan secara tetap dari satu
periode ke periode lainnya, walaupun baki debetnya menurun sebagai akibat
dari adanya angsuran harga pokok
- Marjin keuntungan annuitas ialah marjin keuntungan yang
diperoleh dari perhitungan secara annuitas. Yakni suatu cara pengembalian
pembiayaan dengan pembayaran angsuran harga pokok dan marjin keuntungan
secara tetap. Perhitungan ini akan menghasilkan pola angsuran harga pokok
yang semakin membesar dan marjin keuntungan yang semakin menurun.
4.
Persyaratan
untuk perhitungan marjin keuntungan
Marjin
keuntungan = f (plafond) hanya bisa dihitung apabila komponen-komponen yang
dibawah ini :
- Jenis perhitungan marjin
keuntungan
- Plafond pembiayaan sesuai jenis
- Jangka waktu pembayaran
- Tingkan marjin keuntungan
pembiayaan
- Pola tagihan atau jatuh tempo
tagihan (baik harga pokok maupun marjin keuntungan). Tanggal jatuh tempo
tagihan merupakan tanggal yang tidak termasuk dalam perhitungan dari
marjin keuntungan.
Contoh-Contoh
Perhitungan Marjin Keuntungan
Marjin
keuntungan menurun
- Nasabah dengan plafond, PLFN =
Rp. 100.000.000.00
- Jangka waktu pembiayaan 1
tahun
- Tingkat marjin keuntungan
setahun, MRJ = 16%
Maka jadwal angsuran pembiayaan sebagai berikut :
-
Angsuran harga pokok per bulan, APPB = (PLFN/12) = 8,333,333,33
-
Pencairan 10-10-2010 sejumlah Rp. 100,000,000.00
No.
|
Tanggal
|
Pokok
|
Marjin
Keuntungan
|
1.
|
10-11-2010
|
APPB
|
(PLFN-(No-1)
APPB) MRJ)/12
|
2.
|
10-12-2010
|
APPB
|
(PLFN-(No-1)
APPB) MRJ)/12
|
3
|
10-01-2011
|
APPB
|
(PLFN-(No-1)
APPB) MRJ)/12
|
12.
|
10-11-2011
|
APPB
|
(PLFN-(No-1)
APPB) MRJ)/12
|
Jadi untuk menghitung angsuran ke 2
maka :
APPB = Pokok = 8,333,333.33
((PLFN-(No-1) APBB) MRJ)/12 = Marjin
euntungan =
((100,000,000-(2-1)
8,333,333.33)0,16/12 = Rp. 1,222,222.22
Angsuran (2)
Angsuran harga pokok
=
Rp. 8,333,333.33
Angsuran marjin
keuntungan= Rp. 1,222,222.22
Rp. 9,555,555.55
Angsuran (5)
APPB = Pokok = 8,333,333.33
(100,000,000-((5-1) 8,333,333.33)
0,16)/12 = Rp. 888,888.88
Angsuran harga pokok
=
Rp. 8,333,333.33
Angsuran marjin
keuntungan= Rp. 888,888.88
Rp. 9,222,222.22
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Murabahah adalah suatu jenis pembiayaan yang termasuk dalam kategori
penjualan dengan pembayaran tunda. Meskipun tidak didasarkan pada teks al-Quran
dan Sunnah, namun dalam kajian fiqh Islam jenis transaksi ini dapat dibenarkan.
Bank-bank Islam telah menggunakan kontrak murabahah dalam kativitas pembiayaan
mereka dimana barang-barang dilibatkan dan bank telah memperluas cakupan dan
tingkat penggunaannya. Pembiayaan semacam ini sekarang telah mencapai lebih
dari tujuh puluh lima persen pembiyaan bank Islam berkat kemampuannya untuk
memberikan keuntungan yang ditetapkan di muka dari investasi bank, sangat mirip
dengan keuntungan yang ditetapkan di muka pada bank-bank berbasis bunga.
Pembiayaan murabahah dan harga kreditnya yang lebih tinggi jelas
menunjukkan bahwa ada nilai waktu dalam pembiayaan berbasis murabahah yang
mendorong, meski secara tidak langsung, kepada pengakuan nilai waktu pada uang.
Gampang sekali dilupakan bahwa mengakui nilai waktu pada uang secara logika
menggiring kepada pengakuan terhadap bunga. Dengan mengakui nilai waktu dalam
transaksi-transaksi murabahah dan kemudian penolakan hal yang sama dalam
transaksi-transaksi finansial, tampak sebagai sikap yang tidak konsisten dan
tidak logis.
Bentuk khusus kontrak keuangan yang sedang dikembangkan
untuk menggantikan sistem bunga dan transaksi keuangan adalah mekanisme bagi
hasil merupakan core product bagi bisnis syariah sebab bisnis syariah secara
eklisit melarang penerapan tingkat bunga pada semua transaksi keuangannya
bentuk bisnis yang berdasarkan syariah dapat dikembangkan dengan mengacu pada
konsep syariah yaitu murabahah.
Murabahah sebagai sebuah kegiatan kerjasama ekonomi antara
dua pihak mempunyai bebrapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam rangka
meningkat jalinan kerja sama dimana bank membiayai pembelian yang diperlukan nasabah
dengan sistem pembayaran ditangguhkan. Pembiayaan murabahah ini mirif dengan
kredit modal kerja pada bank konvensional, karena itu jangka waktu pembiayaan
tidak lebih dari satu tahun dan seringnya untuk pembiayaan yang bersifat
konsumtif seperti rumah, tanah, toko, mobil, motor dan sebagainya.
ijin save
ReplyDelete