Allah SWT telah
menjadikan manusia masing-masing berhajat pada satu dengan yang lainnya supaya
mereka saling menolong satu dengan yang lainnya dalam segala urusan. Kebutuhan masyarakat terhadap ekonomi syariah seakan sudah tak
terbendung lagi, hal ini ditandai dengan berkembangnya pertumbuhan ekonomi
syariah dari setiap instrumennya. Adapun instrumen yang sedang menjadi trend
global adalah perbankan syariah dan pasar uang islam yang mana diantara
pembahasannya terdapat pasar valuta asing (foreign money market).
Pertukaran mata
uang (money exchange) dan perdagangan valuta asing (foreign
money exchange) telah menjadi suatu yang sangat umum dan hampir
dilakukan dan diterima sebagai suatu transaksi yang dipraktekkan oleh seluruh
dunia. Tidak ada sistem ekonomi suatu Negara yang mengalami kemajuan tanpa
berhubungan dengan pertukaran mata uang dan perdagangan valuta asing. Dengan
demikian, Islam sebagai agama universal dan fleksibel dengan perkembangan
zaman, sudah selayaknya pertukaran dan perdagangan valuta asing diterima
sebagai suatu kebutuhan di bidang ekonomi Islam.
a.
Apa definisi akad
as-sharf, hukum, rukun dan syaratnya?
b.
Apa Jenis
transaksi valuta asing, faktor yang mempengaruhi Kurs valas?
c.
Bagaimana akad
sharf dalam perbankan syariah?
a.
Mengetahui akad
as-sharf , hukum, rukun dan syaratnya.
b.
Mengetahui jenis
transaksi valuta asing dan faktor yang mempengaruhi kurs valas.
c.
Mengetahui akad
sharf dalam perbankan syariah.
Dalam makalah ini penyusun menggunakan
dengan metode studi pustaka, yaitu dengan mengumpulkan beberapa referensi yang
berkaitan, baik yang diambil dari buku maupun internet sebagai sumber penulisan
makalah.
Secara bahasa as-sharf bermakna : Tambahan. Sedangkan
menurut istilah adalah: jual beli uang dengan uang yang sejenis maupun tidak
sejenis (jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, atau emas dengan
perak baik berupa
perhiasan atau uang)
Menurut Heri Sudarsono, As-Sharf adalah perjanjian jual beli
suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta
asing) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya
rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar
atau sebaliknya.
Menurut
Tim Pengembangan Institut Bankir Indonesia, Sharf adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada
nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip-prinsip Sharf
yang dibenarkan secara syari'ah.
As-sharf hukumnya boleh sebagaimana dalam Allah Swt.
Berfirman : “Dan Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah 2:275).
Dan dalam hadist
bahwasanya Rasulullah Saw. Bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir,kurma dengan kurma, dan garam
dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis sertasecara tunai. Jika
jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR
Muslim).
Hadits ini juga
menerangkan enam macam jenis yang tidak boleh dijual kecuali dengan sama
timbangannya dan tunai:
1. Emas dengan
emas
2. Perak dengan
perak
3. Gandum dengan
gandum
4. Sya’ir dengan
sya’ir
5. Kurma dengan
kurma
6. Garam dengan
garam
Maka apabila
berlainan, misalnya emas dibeli dengan beras itu hukumannya boleh dengan syarat
harus kontan.
Sebagai contoh
dalam dunia moderen apabila emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh
ditukarkan dengan sejenisnya (Rupiah to
rupiah atau Dollar to Dollar) kecuali sama jumlahnya.
Bila berbeda
jenisnya, Rupiah to Pounds Egypt, dapat
ditukarkan (exchange)sesuai dengan market rate dengan catatan harus naqdan atau spot(tunai).
Rukun akad as-sharf dalam fikih islam sama dengan rukun jual beli,
karena as-sharf adalah bagian dari
jual beli. Dalam mazhab Hanafi rukun as-sharf
ada satu yaitu Shigah ( ijab dan
qabul), sedangkan dalam mazhab jumhur rukun as-sharf
ada tiga, yaitu Shigah (ijab dan
qabul) , ‘Aqidani ( penjual dan
pembeli yang melakukan akad), Ma’qud
‘alaih/mahallu al-‘aqd (objek akad).
Adapun syarat
–syarat yang telah ditentukan dalam akad as-sharf
adalah :
1. Taqabudh (serah terima ketika akad berlangsung)
Para ulama fuqaha’
telah bersepakat untuk syarat taqabudh ketika transaksi sebelum
berpisah. Menurut Ibnu Mundzir bahwa apabila berpisah sebelum serah terima maka
akad as-sharf menjadi rusak.
Nilai tukar yang
dijual-belikan harus telah dikuasai(taqabudh)
baik oleh pembeli maupun penjual, sebelum keduanya berpisah. Penguasaan itu
dapat berbentuk penguasaan secara material maupun hukum. Penguasaan secara
material, misalnya pembeli langsung menerima dolar AS yang dibeli dan penjual
langsung menerima uang rupiah. Adapaun penguasaan hukum, misalnya pembayaran
dengan menggunakan cek.
2. Akad as-sharf tanpa khiyar
Jumhur ulama
fuqaha berpendapat : ( Hanafi, Maliki dan Syafi’I ) bahwa akad tidak menjadi
sah dengan khiyar syarat. Khiyar syarat adalah
hak pilih bagi pembeli untuk dapat melanjutkan jual-beli mata uang tersebut
setelah selesai berlangsungnya jual-beli yang terdahulu atau tidak melanjutkan
jual beli itu, yang mana syarat itu itu sudah diperjanjikan ketika
berlangsungnya transaksi terdahulu tersebut. Khiyar ini menyebabkan kepemilikan belum tetap sementara ketentuan taqabudh adalah syarat sahnya akad
sharf.
Dan adapun Khiyar ru’yah dan a’ib tidak menghalangi
sahnya transaksi karena tidak menghalangi kepemilikan dan taqabudh.
3. Akad secara
tunai tanpa syarat penundaan.
Ulama bersepakat
bahwa tidak diperbolehkan dalam akad as-sharf
melakukan penundaan. Karena akan
merusak syarat sah taqabudh dalam akad
as-sharf.
4. Tamatsul (Sepadan atau sebanding)
Ini adalah syarat
khusus ketika dua barang yang ditukar adalah barang yang sejenis. Seperti emas
ditukar dengan emas, perak dengan perak maka harus sepadan dalam timbangannya.
Ada
beberapa jenis-jenis transaksi valuta asing yang terjadi di pasar valas yaitu spot, forward, swap and option.
Transaksi
spot yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada
saat itu (over the counter) atau
penyelesaian paling lambat 2 hari setelah masa transaksi. Penyerahan dana dalam
transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut
ini :
a) Cash,
yaitu penyerahan dana yang dilakukan pada saat itu juga.
b) Tom
(kependekan dari tomorrow),
penyerahan dana pada hari kerja berikutnya atau hari setelah transaksi.
c) Spot,
penyerahan dana dilakukan dua hari kerja setelah transaksi.
2. Transaksi Forward
Transaksi
forward atau bisa juga disebut transaksi berjangka adalah transaksi valas yang
nilai kurs nya ditetapkan pada saat kontrak, tetapi pembayaran dan penyerahan
dilakukan pada saat jatuh tempo antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Transaksi
forward biasanya digunakan untuk
tujuan hedging dan spekulasi.
Transaksi
swap dalam pasar antarbank adalah
pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan
tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Jenis transaksi swap yang umum adalah
“spot
terhadap forward”. Dealer membeli suatu mata uang dengan
transaksi spot dan secara simultan
menjual kembali jumlah yang sama kepada bank lain dengan kontrak forward.
Transaksi swap antara bank dengan Bank Indonesia:
a) Swap
likuiditas yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia untuk dana
yang berasal dari pinjaman luar negeri. Posisi (outstanding) swap likuiditas ini untuk setiap bank maksimum 20%
dari modal bank.
b) Swap
investasi yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif bank berdasarkan swap bank
dengan nasabahnya yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri (offshore loam) untuk keperluan investasi
di Indonesia.
Transaksi
option yaitu kontrak untuk memperoleh
hak dalam rangka membeli atau menjual
yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga
dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Aliran
valas yang besar dan cepat untuk memenuhi tuntutan perdagangan, investasi, dan
spekulasi dari suatu tempat yang surplus ke tempat yang defisit dapat terjadi
karena adanya beberapa faktor atau kondisi yang berbeda sehingga berpengaruh
dan menimbulkan perbedaan kurs dan valas atau forex rate di masing-masing
tempat. Ada beberapa faktor atau kondisi yang berbeda dan mempengaruhi kurs
valas di masing-masing tempat tersebut, antara lain:
1. Supply
dan demand foreign currency
Valas sebagai benda ekonomi mempunyai
permintaan dan penawaran pada bursa valas atau forex market. Seperti penawaran
atau supply valas impor modal atau capital import dan transfer valas
lainnya dari luar negeri ke dalam negeri.
2. Posisi
balance of payment (BOP)
Balance of payment
atau neraca pembayaran internasional adalah suatu catatan yang disusun secara
sistematis tentang semua transaksi ekonomi internasional yang meliputi
perdagangan, keuangan, dan moneter antara penduduk suatu Negara atau penduduk
luar negeri untuk suatu periode tertentu, biasanya satu tahun. Seperti catatan
transaksi ekonomi internasional yang terdiri atas ekspor dan impor barang jasa
dan modal pada saat periode tertentu.
3. Tingkat
inflasi
Tingkat
inflasi dapat mempengaruhi kurs valas. Misalnya inflasi di USA meningkat cukup
tinggi , yaitu mencapai 5% sedangkan inflasi di Jepang hanya 1% dan
barang-barang yang dijual di Jepang dan USA relatif sama dan dapat saling
mengstupstitusi. Dalam keadaan yang demikian tentu harga barang yang di USA
akan lebih mahal sehingga impor USA dari jepang akan meningkat.
4. Tingkat
bunga
Hampir
sama dengan pengaruh inflasi, maka perkembangan atau perubahan tingkat bunga
pun dapat berpengaruh terhadap kurs valas.
5. Tingkat
income
Adalah
pertumbuhan tingkat pendapatan di suatu Negara. Seandainya tingkat pendapat di masyarakat
di Indonesia terlalu tinggi sedangkan kenaikan jumlah barang yang tersedia
relative kecil, tentu impor barang akan meningkat.
6. Pengawasan
pemerintah
Adalah
faktor pengawasan pemerintah yang biasanya dijalankan dalam berbagai bentuk
kebijaksanaan moneter, fiskal, dan perdagangan luar negeri untuk tujuan
tertentu mempunyai pengaruhterhadap kurs valas, seperti pengetatan uang beredar
dan pengawasan lalu lintas devisa.
7. Ekspektasi
dan spekulasi/ isu/rumor
Ekspektasi
dan spekulasi yang timbul di masyarakat akan mempengaruhi permintaan dan
penawaran valas yang akhirnya akan mempengaruhi kurs valas.
1. Bank Sentral
Bank sentral menggunakan
pasar valas untuk memperoleh cadangan devisa dan mempengaruhi harga dimana mata uangnya
diperdagangkan. Bank sentral melakukan langkah-langkah yang dimaksudkan
untuk mendukung atau mendongkrak
nilai mata uang sendiri.
2. Bank Komersial
Bank memerlukan valas manakala mereka
menyediakan produk atau jasa yang berkaitan dengan
valas.
3. Perusahaan dan Individu
Kebutuhan terhadap valas bagi perusahaan
utamanya untuk kegiatan ekspor-impor yang melakukan jual beli dengan valas.
Sedangkan individu membutuhkan valas salah satunya untuk melakukan
perjalanan/travelling ke luar negeri. Kurs yang dipakai adalah kurs spot yang
ada pada bank atau money changer.
4. Arbitrase dan Speculator
Motif speculator dan arbitrase hanya untuk
memperoleh keuntungan dari perubahan harga secara simultan untuk kepentingan mereka sendiri tanpa suatu kebutuhan untuk melayani
klien atau memastikan kontinuitas pasar. Arbirase pada prinsipnya merupakan suatu bentuk spekulasi dimana mereka membeli suatu valas di pusat
keuangan kemudian menjualnya kembali di pusat keuangan lain untuk memperoleh
keuntungan. Spekulasi dan arbitrase dalam jumlah besar pada umumnya dilakukan oleh para
trader. Bank-bank dapat bertindak sebagai dealer,speculator dan arbitrase.
5. Broker
Pada perdagangan valas retail seorang trader membutuhkan broker sebagai
penghubung trader dengan trader lainnya atau pasar uang. Broker akan meneruskan order/transaksi
yang dilakukan oleh trader, menerima
pemasukan dana untuk trading, dan
melakukan penarikan dana atas keuntunngan yang didapat trader.
Perbankan
syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan nasional dan
internasional tidak dapat menghindarkan diri dari keterlibatannya pada pasar
valuta asing. Maka perbankan syariah harus menyusun pedoman kerja operasianl
bagi dirinya sendiri agar mempunyai akses yang luas ke pasar valuta asing tanpa
harus terlibat pada mekanisme perdagangan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
Aktifitas
perdagangan valuta asing dalam perbankan syariah harus terbebas dari unsur riba, maisir(gambling), dan gharar.
Oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus memperhatikan beberapa ketentuan dan
batasan umum diantaranya:
a.
Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus menerima /menyerahkan
masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
b. Motif
pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi
perdagangan barang dan jasa antarbangsa, bukan dalam rangka spekulasi.
c. Harus
dihindari jual-beli bersyarat. Misalnya A setuju membeli barang dari B hari ini
dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa
mendatang.
d. Transaksi
berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan
valuta asing yang dipertukarkan.
e. Tidak
dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain tidak
dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan.
Selain
memperhatikan beberapa batasan diatas, terdapat juga beberapa tingkah laku
perdagangan yang dewasa ini biasa dilakukan dipasar valuta asing konvensional
dan harus dihindari, yaitu diantara lain:
a.
Perdagangan tanpa penyerahan (future non
delivery trading atau margin trading)
b. Jual beli
valas bukan transaksi komersial (arbitrage)
baik spot maupun forward.
c. Melakukan
penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (oversold).
d. melakukan
transaksi swap
Pasar valuta
asing (valas) atau sering disebut Foreign Exchange Market merupakan pasar
dimana trasanksi valuta asing dilakukan baik antara Negara maupun dalam negeri.
Dalam perdagangan forex konvensional terdapat beberapa praktik yang menyimpang
dari ketetapan syariah sebagaimana ketentuannya yang telah tertuang dalam
hadist Rasulullah Saw. Dan menjadi dasar Fatwa DSN-MUI nomor 28 tahun 2002 tentang Jual beli mata uang (As-Sharf)
:
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NOMOR 28/DSN-MUI/III/2002
TENTANG
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ
ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
|
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam
sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang
berlainan jenis;
b. bahwa dalam 'urf tijari (tradisi
perdagangan) transak-si jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi
yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk
dengan bentuk lain;
c. bahwa agar kegiatan
transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu
menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan pedoman.
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Firman Allah, QS.
al-Baqarah [2]: 275:
… وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
…
"… Dan Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …."
2. Hadits Nabi riwayat
al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه
البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)
Rasulullah SAW
bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar
kerelaan (antara kedua belah pihak)" (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan
dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. Hadits Nabi riwayat
Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari
'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ،
يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ
شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.
"(Juallah)
emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan
sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama
dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu
jika dilakukan secara tunai."
4. Hadits Nabi riwayat
Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin
Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:
الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ
هَاءَ وَهَاءَ ...
"(Jual beli)
emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. Hadits Nabi riwayat
Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ
بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ،
وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ
تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا
بِنَاجِزٍ.
"Janganlah
kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan
perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas
sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak
tunai dengan yang tunai."
6. Hadits Nabi riwayat
Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا.
"Rasulullah
saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai)."
7. Hadits Nabi riwayat
Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ
الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ
أَحَلَّ حَرَامًا.
"Perjanjian
boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram."
8. Ijma'.
Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyari'at-kan
dengan syarat-syarat tertentu.
|
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Surat dari pimpinan
Unit Usaha Syariah Bank BNI Nomor: UUS/2/878.
2. Pendapat peserta
Rapat Pleno DSN pada hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H/ 28 Maret 2002 M.
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
FATWA TENTANG JUAL
BELI MATA UANG
|
|
Pertama
|
:
|
Ketentuan Umum.
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Tidak untuk
spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan
transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi
dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara
tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan
jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat
transaksi dilakukan dan secara tunai.
|
|
Kedua
|
:
|
Jenis-jenis
Transaksi Valuta Asing.
a. Transaksi Spot,
yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk
penyerahan pada saat itu (over
the counter)
atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua
hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (مِمَّا
لاَ بُدّ منه) dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward,
yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada
saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24
jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga
yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di
kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama
dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreementuntuk kebutuhan
yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap,
yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang
dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan
harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option,
yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk
menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga
dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram,
karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
|
|
Ketiga
|
:
|
Fatwa ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan keten-tuan jika di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal:
14 Muharram1423 H
28
Maret 2002 M
Dari Pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa dalam
Islam sebagai agama yang universal maka tidak luput dalam perkembangan
instrumen keuangan terutama dalam akad As-sharf
seperti dalam perdagangan valuta asing. Dengan tetap menjaga unsur syariah dalam setiap transaksi demi
menghindari praktik riba, maysir(gambling), dan gharar maka diperbolehkan
dengan beberapa syarat yaitu : apabila mata uang yang di pertukarkan harus sama
baik kuantitas maupun kuantitasnya, sedangkan apabila pertukaran dengan mata
uang yang tidak sejenis, maka pertukaran tersebut harus berdasarkan kurs yang
berlaku saat itu terhadap mata uang yang ditukar dan pertukaran tersebut hanya
diperbolehkan secara spot (Tunai).
Akad as-sharf dalam perekonomian Islam
sangat memegang peranan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat islam yang
modern. Yang mana kegiatan ekonomi tidak hanya dilakukan di dalam negeri tetapi
juga diluar negeri. Maka dengan adanya pengaturan dan ketentuan yang ditetapkan
oleh ulama dan pemerintah maka akan memberikan manfaat kepada masyarakat agar
terhindar dari transaksi yang non syariah.
How to make money in the casino - Work Tomake Money
ReplyDeleteWhen it kadangpintar comes งานออนไลน์ to gambling, you don't have to be an expert in everything they do. The casino doesn't have an 메리트 카지노 expert in sports betting.
The Climb to Mount Gold Coast - MapyRO
ReplyDeleteThe Climb is a 7-minute 2-minute 삼척 출장안마 slot from Pragmatic Play with a set-top grid. 바카라 With 순천 출장안마 a bonus round, each round lasts for 7 광명 출장안마 to 삼척 출장마사지 10