MAKALAH AKAD MUDHARABAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ketika muncul istilah bank syariah maka
juga dikenal dengan bank bagi hasil, dikarenaan untuk membedakan dengan bank
konvensioanal yang menggunakan sistem bunga. Mekanisme bagi hasil dalam bank
syariah terdapat akad murabahah dan mudharabah. Mudharabah yaitu akad pemilik
modal dengan pengelola modal, dengan sayarat bahwa keuntungan yang diperoleh
kedua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
Dengan minimnya pengetahuan masyarakat
tentang konsep mudharabah, sehingga memunculkan presepsi masyarakat bahwa bank
syariah lebih rumit dan sulit. Sehingga masyarakat masih belum banyak yang
menggunakan jasa bank syariah.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dari makalah ini adalah:
1. Apa
yang dimaksud Mudharabah ?
2. Apa
Dasar Hukum mudharabah ?
3. Apa
saja Rukun Dan Syarat Mudharabah ?
4. Apa
saja Jenis-Jenis Akad dalam Mudharabah ?
5. Bagaimana
Kedudukan Mudharabah dan Biaya Pengelolaan Mudharabah ?
6. Siaapa Penanggung Jawab Terhadap Resiko Mudharabah ?
7. Apa
saja Perkara Yang Membatalkan Mudharabah ?
C.
Tujuan
Penulisan
Dengan rumusan masalah demikian
penulis berharap pembaca dapat:
1. Mengetahui
pengertian mudharabah
2. Mengetahui
dasar hukum mudharabah
3. Mengetahui
rukun dan syarat mudharabah
4. Mengetahui
jenis-jenis akad mudharabah
5. Mengetahui
kedudukan mudharabah dan biaya pengelolannya
6. Mengetahui
penanggug jawab resiko mudharabah
7. Mengetahui
perkara yang membatalkan mudharabah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mudharabah
Kata mudharabah berasal dari kata ضرب
يضرب ضربا yang
berarti bergerak, menjalankan, memukul, dan lain-lain (lafadz ini termasuk
lafadz musytarak yang mempunyai
banyak arti), kemudian mendapat ziyadah
(tambahan) sehingga menjadi ضارب
يضارب مضاربة yang berarti saling bergerak, saling
pergi, atau saling menjalankan. Dalam arti lain ضارب
berarti berdagang atau memperdagangkan,
misalnya, ضارب فى المال أو به berdagang atau memperdagangkan.
Mudharabah adalah bahasa penduduk Irak sedengkan qiradh
atau muqaradhah bahasa penduduk hijaz. Namun pengertian keduanya adalah satu
makna. Menurut penduduk hijaz seperti yang dikemukakan oleh Muhammad bin Ismail
:
أَلْ قَرَاضُ بِكَسْرِ القَا فِ وَهُوَ معا ملة العا مِلِ
بِنَصْبٍ من الرّيح فِي لُغَةِ أَهْلِ الحِ جَازِ وَتُسَمَّى مُضَارَبَةً مَأْ
خُوْذَةٌ مِنَ الضَّرْبِ فِى الاَرْضِ كَمَا كَاَ نَ الرِّيْحِ يَحْصُلُ فِى
الْغَا لِبِ بِا لسَّفَرِ أَوْ مِنَ لضَّرْبِ فِى المَا لِ وَ هُوَ التَّصَرُّفِ
“ Qiradh dengan kasrah qaf adalah kerja sama pemilik
modal dengan amil dengan pemabgian laba, dalam istilah ahli hijaz disebut
mudharabah diambil dari kata الضرب فى الارض
( berjalan dimuka bumi ) karena
menurut kebiasaan laba itu diperoleh dengan berjalan-jalan atau
mendistribusikan harta “
Mudharabah adalah bahasa penduduk
irak dan qiradh atau muqaradhah adalah bahasa penduduk hijaz. Namun pengertian
qiradh dan mudharabah adalah satu makna atau yang disebut muradif. Mudharabah
berasal dari kata al-dharab, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau
berjalan. Sebagaimana firman allah:
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأرْضِ
يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Dan yang
lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah”(al-muzamil:20).
Selain selain al-dharab, di sebut
juga dengan qiradh yang berasal dari kata al-qardhu, yang berarti al-qath’u
(potongan) karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan
memperoleh sebagian keuntungan.
Menurut istilah, mudharabah atau qiradh dikemukakan
oleh beberapa ulama’ sebagai berikut:
1. Menurut
para fuqaha’, mudharabah ialah akad antara dua pihak saling menanggung, salah
satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain dengan bagian yang sudah
ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan
syarat-syarat yang sudah ditentukan.
2. Menurut
hanafiyah, mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang
berserikat dalam keuntungan, karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain
punya jasa mengolah harta tersebut.
3. Menurut
pendapat malikiyah bahwa, akad perwakilan dimana pemilik harta mengeluarkan
hartanya kepada lainya untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan
(emas dan perak).
4. Imam
hanabilah berpendapat bahwa, ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan
ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang
diketahui.
5. Sedangkan
menurut ulama’ syafi’iyah mudharabah adalah, akad yang menentukan seseorang
menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan.
Setelah diketahui beberapa pengertian
yang dijelaskan oleh para ulama’ diatas, kiranya dapat dipahami bahwa
mudharabah atau qiradh ialah akad pemilik modal dengan pengelola modal
tersebut, dengan sayarat bahwa keuntungan yang diperoleh kedua belah pihak
sesuai jumlah kesepakatan.
Dan dalam buku fiqih muamalah yang di
tulis oleh m. Yazid afandi, mudharabah atau qiradh adalah salah satu bentuk
kerjasama pemilik modal dengan pedagang/ pengusaha/ orang yang mempunyai
keahlian untuk melakukan usaha bersama. Pemilik modal menyerahkan modalnya
kepada pengusaha/ pedagang untuk usaha tertentu. Jika dari usaha tersebut
mendapatkan keuntungan maka, akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah
ditentukan. Sedangkan jika terjadi kerugian maka ditanggung oleh pemilik modal,
dan penguasaha tidak mendapat atas usaha yang dikeluarkan nya dan disinalah
letak keadilan mudharabah.
B.
Dasar
Hukum
Melakukan mudharabah atau qiradh
hukum nya adalah mubah (boleh). Dasar hukumnya ialah sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh ibnu majah dari suhaib r.a., bahwasanya rasul telah bersabda:
عن صالح بن صهيب عن أبيه قال قال رسول
الله صلى الله عليه و سلم ثلاث فيهن البركة البيع إلى أجل والمقارضة وأخلاط البر
بالشعير للبيت لا للبيع
“Ada
tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan
mencampur gandum dengan jelai untuk keluaraga, bukan untuk dijual.”
Diriwayatkan dari daruquthni bahwa
hakim ibnu hizam apabila ida memberi modal kepada seseorang, ia mensyaratkan:
“harta jangan digunakan untuk membeli binatang, jangan kamu bawa kelaut, dan
jangan dibawa menyebrangi sungai, apabila kamu lakukan salah satu dari
laranganku, maka kamu harus bertanggung jawab pada hartaku.”
Dalam muwaththa’ Imam Malik, Dari al-A’la
Ibn Abd al-Rahman Ibn Ya’qub, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia pernah
mengerjakan harta usman r.a. sedangkan keuntungannya dibagi dua.
Dan qiradh atau mudharabah menurut
Ibn Hajar telah ada sejak zaman Rasulullah, beliau tahu dan mengakuinya, bahkan
sebelum diangkat sebagai Rasul, Nabi Muhammad S.A.W talah melakukan perjalanan
ke syam untuk menjual barang milik khadijah r.a yang kemudian menjadi istri
beliau.
Beberapa hadis di atas mempertegas
bahwa, hukum keabsahan transaksi mudharabah atau muqaradhah. Pada hadis pertama
menunjukan bahwa praktek mudharabah atau muqaradhah menjadi model akad yang
diridhoi allah SWT. Sedangkan hadis kedua menunjukan bahwa terdapat perjanjian
yang dilakukan pada saat akad mudharabah. Dan hadis ketiga mengindikasikan
bahwa prakteknya menggunakan berbagi untung. Dan hadis terakhir manunjukan
rasulullah pernah melakukan mudharabah.
C.
Rukun
Dan Syarat Mudharabah
Rukun mudharabah adalah hal-hal yang harus
dipenuhi untuk dapat melakasankan akad
mudharabah. Ia adalah pilar bagi terwujudnya akad. Jika salah satu tidak
terpenuhi, maka akad mudharabah tidak bisa terjadi. Menurut jumhur ulama’ rukun
akad mudharabah adalah:
1. A’qidain
(dua orang yang berakad), yaitu mudharib
(pengelola modal) dan shahib al-mal
(orang yang mempunyai modal).
2. Al-mal
(modal), sejumlah dana yang dikelola.
3. Al-ribh
(keuntungan), laba yang didapatkan untuk dibagi sesuai kesepakatan.
4. Al-a’mal (usaha)
dari mudharib.
5. Sighat (ucapan
serah terima).
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah,
rukun mudharabah hanya satu yaitu ijab
(ucapan penyerahan modal) dan qabul (ungkapan
menerima modal dan ungkapan perseujuan kedua pihak).
Syarat adalah hal yang harus dipenuhi
setelah rukun-rukun terpenuhi. Keberadaan syarat sangan berkaitan dengan
rukun-rukunnya. Maka syarat-syarat yang ditetapkan dalam akad ini terperinci
sesuai dengan rukunnya.
1. Syarat
terkait dengan orang yang melakukan akad yaitu (Aqidain)
a. Cakap
dalam bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai akid (orang yang berakad) atau
dalam ushul fiqih di sebut ahliyatul al-
ada’.
b. Shahib al-mal
(pemilik dana) tidak boleh melakukan intervensi kepada mudharibya dalam
mengelola dana. Ia harus memberikan kebebasan kepada mudharib terhadap hal-hal
yang sudah di sepakati. Namun demikian masih diperkenankan membatasi pada suatu
macam barang tertentu, jika pada saat berlangsungnya akad barang tersebut mudah
ditemukan.
2. Syarat
terkait dengan modal
a. Modal
harus berupa uang tidak boleh barang. Dan ulama’ syafi’i memboleh kan emas dan
perak karena dapat digunakan modal dan sama posisinya dengan mata uang.
b. Besar
modal harus diketahui secara pasti oleh kedua belah pihak
c. Modal
bukan merupakan utang atau pinjaman.
d. Modal
diserahkan langsung kepada mudharib
dan tunai. Tetapi madhab hanafi membolehkan untuk sebagian di pegang pemodal
asal tidak mengganggu kelancaran usaha.
e. Modal
yang digunakan sesuai dengan kesepakatan. Mudharib
tidak bisa menggunakan modal di luar persyaratan. Kecuali sahib al-mal memberikan kebebasan.
f.
Pengembalian modal dapat
dilakukan pada saat bagi hasil.
g. Pada
dasarnya jaminan tidak diperkenankan dalam mudharabah. Namun, mudharib (pengelola) dana tidak
menyimpang dapat sahib al-mal dapat
meminta pihak ketiga untuk menjamin.
3. Syarat
terkait dengan keuntungan
a. Keuntungan
dibagi sesuai dengan kesepakatan.
b. Sahib al-mal
siap mengambil resiko rugi dari modal yang dikelola. Dan mudharib mendapat
resiko tidak memperoleh apa-apa dari usahanya.
c. Penentuan
angka keuntungan dihitung dengan prosentase hasil usaha yang dikelola oleh
mudharib bedasarkan kesepakatan.
d. Sebelum
mengambil keuntungan harus di konversikan dalam bentuk mata uang. Dan harus ada
pemisahan modal dengan keuntungan.
e. Mudharib hanya
bertanggung jawab atas sejumlah modal yang di investasikan. Dan komitmen apapun
harus melalui persetujuan sahib al-mal.
f.
Mudharib
berhak memotong biaya yang berkaitan dengan usaha yang di ambil dari modal
mudharabah.
g. Jika
melanggar syarat akad mudharib
bertanggung jawab atas kerugian atau biaya yang diakibatkan pelanggaran.
D.
Jenis-Jenis
Akad Mudharabah
Secara umum akad mudharabah dapat
dibagi menjadi dua jenis yaitu :
1. Mudharabah mutlaqah
adalah penyerahan modal mutlak tanpa syarat. Mudharabah jenis ini memberi
keleluasaan kepada mudharib
(pengelola) dalam mengelola modalnya baik dalam jenis usaha, waktu, kawasan
yang akan digunakan sebagai usahnaya. Namun, harus secara jujur dalam
menyampaikan perkembangan usaha.
2. Mudharabah muqayadah
disebut juga dengan istilah restricted
mudharabah atau specified mudharabah adalah kebalikan dari
mudharabah muthlaqah yaitu penyerahan modal dengan syarat
tertentu. Mudharib dibatasi dengan
spesifikasi jenis usaha, waktu, tempat tertentu sesuai dengan syarat yang
ditetapkan bersama-sama sahib al-mal.
Menurut imam abu hanifah, jika akad
mudharabah dibatasi dengan waktu, dan waktu tersebut habis maka mudharib tidak boleh melakukan transaksi
lagi.
E.
Kedudukan
Mudharabah
Hukum mudharabah berbeda-beda karena adanya
perbedaan keadaan. Maka kedudukan modal dalam mudharabah juga tergantung pada keadaan. Mudharib (pengelola) modal dapat mengelola modal atas izin sahib al-mal, maka mudharib merupakan wakil sahib al-mal, dan kedudukan modal adalah
sebagai wikalah ‘alaih (objek
wakalah).
Ketika harta digunakan
oleh mudharib, maka harta tersebut
dibawah kekuasaan mudharib, namun
harta tersebut bukan milik nya, sehingga kedudukan harta tersebut sebagai
sebuah titipan.
Ditinjau dari segi akad, mudharabah terdiri dari dari dua pihak,
dan jika terdapat keuntungan maka dibagi sesuai presentase yang di sepakati.
Sehingga mudharabah juga sebagai syirkah
karena bersama-sama dalam keuntungan.
Dari segi keuntungan,
pengelola mengambil upah dari tenaga yang dikeluarkan, sehingga dapat dianggap
sebagai ijarah (upah megupah atau sewa menyewa). Apabila mudharib mengingkari persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan
dan terjadi kecacatan atau kerugian maka penguasaan dan pengelolaan harta
tersebut di anggap ghasab.
F.
Biaya Pengelolaan
Mudharabah
Biaya bagi mudharib diambil dari hartanya sendiri
demikian juga jika melakukan perjalanan untuk kepentingan mudharabah. Karena
jika mengambil biaya dari keuntungan dikhawatirkan baya tersebut lebih besar
atau sama besar dengan keuntungan.
Namun jika pemilik modal
mengizinkan mudharib untuk
menggunakan dan itu merupakan kebiasaan, maka boleh menggunakan modal mudharabah. Dan menurut imam malik bahwa
biaya-biaya boleh dibebankan kepada modal jika masih memungkinkan dalam
mendapat keuntungan.
G. Penanggung Jawab Terhadap Resiko Mudharabah
Dalam penerapan sistem mudharabah, tidak ada sesuatu
ketentuan mengenai sesuatu yang bisa dijadikan sebagai jaminan bagi penanaman
modal, karena jaminan dalam sistem mudharabah ditetapkan dalam bentuk kepercayaan.
Jika terjadi musibah yang menimpa terhadap barang sebagai
modal yang diserahkan kepada si pelaksana, sedangkan penanam modal (investor)
tidak mempercayai atas pernyataan-pernyataan yang dikemukakan dari sipelaksana,
maka untuk meyakinkannya, pihak investor boleh meminta kepada si pelaksana
untuk bersumpah, sehingga pihak investor merasa yakin akan
pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh si pelaksana. Adapun bentuk jaminan
pada kredit produktif, bisa barang bergerak atau barang tidak bergerak. Dengan
demikian, dapat diketahui bahwa bank dapat memberikan kreditnya harus secara
mutlak ada jaminan, namun jaminan tersebut dapat berupa kepercayaan. Menurut
M.Umer Chapra, bahwa dalam perbankan syariah islam menghadapi dua resiko yaitu
:
1.
Risiko “ moral “ yang terjadi
karena masalah kerugian dari muharib, atau perolehan laba bersih yang lebih
rendah dari yang sebenarnya diperoleh (aktual) karena kurangnya kejujuran dan
intergritas.
2.
Risiko “ bisnis “ yang terjadi
karena perilaku kekuatan-kekuatan pasar yang berbeda dari yang diharapkan.
Bila dicermati, terdapat perbedaan mengenai penanggung
resiko antara sistem mudharabah dengan sistem kredit lain. Dalam mudharabah,
pihak yang menanggung resiko adalah penanam modal sendiri ( investmen ),
sedangkan dalam kredit produktif, pihak yang menanggung resiko adalah pihak
bank.
H.
Perkara
Yang Membatalkan Mudharabah
1.
Pembatalan, Larangan Berusaha, dan
Pemecatan
Mudharabah
menjadi batal dengan adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakan
(tasharuf) dan pemecatan. Semua ini jika memenuhi syarat pembatalan dan
larangan, yakni orang yang melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan
tersebut, serta modal telah diserahkan ketika pembatalan atau larangan.
2.
Salah seorang Aqid Meninggal dunia
Jumhur ulama berpendapat bahwa
mudharabah batal, jika salah seorang akad meninggal dunia, baik pemilik modal,
maupun pengusaha. Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah tidak
batal dengan meninggalnya salah seorang yang melakukan akad, tetapi dapat
diserahkan kepada ahli warisnya, jika dapat dipercaya.
3.
Salah seorang Aqid Gila
ahwa gila membatalkan mudharabah,
sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam mudharabah.
4.
Pemilik Modal Rusak
Apabila pemilik modal murtad (keluar
dari Islam) atau terbunuh dalam keadaan murtad, atau tergabung dengan musuh
serta karena diputuskan oleh hakim atas pemberontakan hal itu membatalkan
mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan mati.
5.
Modal rusak ditangan Pengusaha
Jika harta rusak sebelum
dibelanjakan, mudharabah menjadi batal. Hal ini karena modal harus dipegang
oleh pengusaha. Jika modal rusak, mudharabah batal. Begitu pula nudharabah
dianggap rusak jika modal diberikan kepada
orang lain atau dihabiskan sehingga tidak tersisa untuk diusahakan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mudharabah adalah bentuk kerja
sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal ( shahibul mal )
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan. Sedangkan biaya pengelolaan mudharabah
pada dasarnya dibebankan kepada pemilik modal, namun tidak masalah biaya
diambil dari keuntungan apabila pemilik modal mengizinkan atau berlaku menurut
kebiasaan.
Dan untuk Rukun Mudharabah sendiri yaiut A’qidain (dua orang yang berakad), Al-mal (modal), Al-ribh (keuntungan), Al-a’mal,
Sighat. sedangkan Syarat sah mudharabah: Modal atau barang yang diserahkan
berbentuk uang tunai, orang yang melakukan akad di isyaratkan mampu melakukan
tasharruf, Modal harus diketahui dengan jelas, Keuntungan yang akan menjadi
milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasenya, Melafazkan ijab
dari pemilik modal.
Secara umum mudharabah terbagi dua jenis yaitu Mudharabah
muthaqah dan Mudharabah muqayyadah. Dan untuk penerapan sistem mudharabah,
tidak ada sesuatu ketentuan mengenai sesuatu yang bisa dijadikan sebagai
jaminan bagi penanaman modal. Hukum Kedudukan Mudharabah berbeda-beda
karena adanya perbedaan-perbedaan keadaan. Maka kedudukan harta yang dijadikan
modal dalam mudharabah (qiradh) juga tergantung pada keadaan.
Mudharabah bisa batal karena Tidak terpenuhinya salah satu
atau beberapa syarat mudharabah Pengelola dengan sengaja meninggalkan
tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang
bertentangan dengan tujuan akad dan Apab Salah seorang Aqid Gila, Apabila
pemilik modal murtad,atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, mudharabah
menjadi batal.
B. Saran
Dengan bertambahnya
wawasan dalam mudharabah, diharapkan akademisi maupun praktisi dapat memajuakan
sistem perbankan syariah di indonesia yang masih berkembang sehingga masayrakat
lebih mengetahui akad mudharabah dan yakin dalam menggunakan jasa perbankan
syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Afandi,M.
Yazid Fiqih Muamalah. 2009. Logung
Pustaka :Yogyakata.
Antonio, Muhammad syfi’i. Bank
syari’ah: dari teori ke praktik. 2001. Gema Insani Press
:Jakarta.
Muhammad,
manajemen pembiayaan syariah. 2005. UPP AMP YKPN :Yogyakarta
Sahrani,
Sohari dkk. Fikih Muamalah. 2011. Ghalia Indonesia : Bogor.
Suhendi,
Hendi. Fiqh Muamalah.
2011. Raja Grafindo Persada :Jakarta.
Sumber: www.academia.edu
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH AKAD MUDHARABAH"
Post a Comment