Pada hari ini tanggal 10 Maret 2012,
kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ROYAN BASTIAN
Alamat : Jl. Imam Hasanuddin RT.004/RW.003
Pekerjaan : Swasta
No. Kontak : 08153620XXXX
Dalam hal ini, bertindak untuk
dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut sebagai
pihak pertama.
Nama : ARIF SURYONO
Alamat : Jl. Pramuka RT.003/RW.002
Pekerjaan : Swasta
No. Kontak : 08535547XXXX
Dalam hal ini, bertindak untuk
dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai
pihak kedua.
Dalam hal ini,
pihak pertama menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada pihak kedua dengan
spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai
keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat
di Jl. Imam Hasanuddin RT.004/RW.003.
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp.6000.000 (Enam Juta Rupiah) selama satu tahun. Terhitung mulai
tanggal 20 Maret 2012 s/d 19 Maret 2013.
Uang sewa yang telah dibayarkan secara tunai oleh pihak kedua kepada pihak
pertama. Dengan demikian pihak kedua sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal dibawah ini :
a)
Rumah yang disewakan tidak dijamin atau
digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh pihak kedua.
b)
Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada
orang lain.
c)
Pihak kedua wajib memelihara dan memperbaiki
kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
d)
Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah
tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan
untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, di luar
tanggung jawab pihak pertama.
e)
Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi
bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari pihak pertama.
f)
Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua
pihak, pihak kedua dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat
yang akan ditetapkan kemudian, secara
musyawarah dan mufakat, sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa
berakhir.
g)
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir,
pihak kedua harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening
listrik, air PAM dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik dan
tepat pada waktunya.
Demikian surat perjanjian ini
dibuat atas persetujuan kedua pihak, yaitu pihak pertama dan pihak kedua,
secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (Dua), keduanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Ranai, 10 Maret 2012
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
Materai
ROYAN BASTIAN ARIF
SURYONO
Catatan : Surat perjanjian
ini hanya sebagai contoh dan untuk melengkapi tugas
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "SURAT PERJANJIAN KONTRAK SEWA RUMAH"
Post a Comment