MAKALAH REGULASI KEUANGAN PUBLIK
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Regulasi
berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus
bahasa indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung
arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata
sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi.
Jadi, regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam
proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat,
pemerintah daerah,partai politik, yayasan dan lain sebagainya.
Perancang publik wajib mampu mendeskripsikan latar belakang perlunya
disusun regulasi publik. Sebuah regulasi publik disusun karena adanya
permasalahan atau tujuan yang dicapai. Sebuah regulasi disusun karena adanya berbagai isu terkait yang
membutuhkan tindakan khusus dari organisasi publik. Hal pertama yang harus
dilakukan adalah mencar jawaban atas pertanyaan mengapa isu tersebut harus
diatur atau mengapa regulasi publik perlu disusun.
Sebuah regulasi publik disusun
dan ditetapkan jika solusi alternatif atas suatu permasalahan telah dapat
dirumuskan. Penyusunan dan penetapan regulasi publik juga dilakukan dengan misi
tertentu sebagai wujud komitmen serta langkah organisasi publik menghadapi
rumusan solusi permasalahan yang ada.
B.
Maksud
dan Tujuan
Tujuan dari penuisan makalah ini
adalah membantu para pembaca untuk
mengetahui lebih dalam lagi tentang regulasi keuangan publik, sehingga para
pembaca tidak hanya membaca saja tetapi berharap untuk lebih mengetahui lagi
apa itu yang dimaksud dengan regulasi keuangan publik, dan apa saja
aturan-aturan atau kewajiban-kewajiban yang ada di regulasi keuangan publik.
Maksud
dari penulisan makalah ini untuk melengkapi tugas dalam mata kuliah Akuntansi
Keuangan Publik dengan Dosen Pengampu yaitu Januariusdi, ST, MM.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Defenisi Regulasi Keuangan Publik
Regulasi
berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus
bahasa indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung
arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata
sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam
proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat,
pemerintah daerah,partai politik, yayasan dan lain sebagainya. Jadi
regulasi keuangan publik adalah ketentuan
yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik,
baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah,partai politik,
yayasan dan lain sebagainya pada sektor keuangan dan adminsitrasi keuangan.
B. Dasar Hukum Keuangan Publik
Proses
penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk mengkoordinasi pelaksanaan hak dan
kewajiban warga negara dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
Pengelolaan keuangan negara maupun keaungan daerah, sebagai mana yang dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka
dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
a.
Dasar Hukum
Keuangan Negara
Keuangan
negara dapat diinterpretasikan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban warga yang
di nilai dengan uang, dalam kerangka tata penyelenggaraan pemerintah. Wujud
pelaksanaan tata negara tersebut dapat di identifikasi sebagai segala bentuk
kekayaan, hak dan kewajiban yang tercantum dalam APBN dan laporan
pelaksanaanya.
Tabel: hak
dan kewajiban negara (Bastian, 2005)
Hak Hak Negara Yang Dimaksud,
Mencangkup Antara Lain:
|
Kewajiban negara adalah
Berupa Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintah sesuai dengan pembukaan UUD
1945 yaitu:
|
1.
Hak monopoli, mencetak dan mengadarkan uang.
2.
Hak untuk
memungut sumber-sumber keuangan seperti pajak, bea dan cukai.
3.
Hak untuk
memproduksi barang dan jasayang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang
dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber
penerimaan negara.
|
1.
Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah
darah indonesia.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
|
Pelaksanaan
kewajiban atau tugas-tugas pemerintah tersebut dapat berupa pengeluaran dan
diakui sebagai belanja negara. Dalam UUD 1945 Amandemen VI secara
khusus diatur mengenai Keuangan Negara yaitu pada bab VIII pasal 23 yang berbunyi
sebagai berikut:
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang –undang dan dilaksanakan
secara terbuka secara bertanggungjawab untuk sebesar –sebesarnya kemakmuran
masyarakat.
2. Rancangan Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan
oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang diusulkan oleh
presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun lalu.
b.
Dasar Hukum
Keuangan Daerah
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
didasari pada prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya. Prinsip
otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas dan tanggung jawab nyata pada
pemerintahan daerah secara proporsional. Dengan pengaturan, pembagian dan
pemanfaatan sumber daya nasional, baik yang berupa uang maupun sumber daya
alam, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengembangkan suatu sistem
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang adil. Sistem ini dilaksanakan
untuk mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas
antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah secara transparan. Kriteria
keberhasilan pelaksanaan sistem ini adalah tertampungnya aspirasi semua
warga, dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam proses pertanggungjawaban
eksplorasi sumber daya yang ada dan pengembangan sumber-sumber pembiayaan.
Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 Amandemen IV, tujuan pembentukan Daerah
Otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintah untuk melayani
masyarakat dan melaksanakan program pembangunan. Selanjutnya, Daerah Otonom
didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah
tertentu dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam rangka penyelenggaraan Daerah Otonom, menurut penjelasan Pasal 64
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk :
1. Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada Rakyat Daerah yang
bersangkutan,
2. Mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab,
3. Memberi isi dan arti kepada tanggung jawab Pemerintah Daerah umumnya dan
Kepala Daerah khususnya, karena APBD itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan
Pemerintah Daerah,
4. Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah daerah dengan cara yang lebih
mudah dan berhasil guna,
5. Merupakan suatu pemberian kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakssanakan
penyelenggaraan Keuangan Daerah di dalam batas-batas tertentu.
Penyusunan APBD sudah seharusnya diletakkan dalam kerangka perencanaan
pembangunan jangka menengah yang mempertimbangakan skala prioritas pembangunan.
Pelaksanaan APBD juga haruslah dikendalikan menurut sasaran-sasaran yang jelas
dan terukur. Jadi, baik penyusunan maupun pelaksanaan APBD tidak dapat
dipisahkan dengan pembangunan berjangka menengah dan berskala nasional.
C. Permasalahan Regulasi Keuangan Publik di Indonesia
Permasalahan
regulasi keuangan publik di Indonesia dapat disebutkan sebagai berikut:
1.
Regulasi yang berfokus pada manjemen
organisassi publik didirikan
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Perwujudan ini dicapai melalui
pelayanan publik, segala proses dilakukan oleh organisasi publik, dalam hal ini salah satu permasalahan
yang ada dalam regulasi keuangan publik adalah regulasi yang berfokus pada
manajemen organisasi publik. Regulasi yang hanya berfokus pada pengaturan
wilayah manajemen sering kali mengaburkan proses pencapaian kesejahteraan
masyarakat. Jadi, regulasi publik harus fokus pada tujuan pencapaian organisasi
publik yaitu kesejahteraan publik.
2.
Regulasi
belum bersifat teknik
Banyak regulasi publik di
indonesia yang tersusun dengan sangat baik untuk tujuan kesejahteraan publik.
Namun, banyak diantaranya tidak dapat diaplikasikan dalam masyarakat. Hal ini
terjadi karena regulasi tersebut tidak menjelaskan atau tidak disertai dengan
regulasi lain yang membahas secara lebih teknis bagaimana mengimplementasikan regulasi tersebut.
3.
Perbedaan
interpretasi antara undang-undang dan regulasi di bawahnya
Regulasi ditetapkan untuk
dilaksanakan dalam masyarakat. Regulasi yang baik harus bersifat aplikatif,
karena regulasi yang tidak jelas dan tidak aplikatif akan menimbulkan
multiinterpretasi dalam pelaksanaannya. salah satu permasalahan regulasi di
indonesia adalah perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi
dibawahnya. Dalam banyak kajian, beberapa ayat atau pasal dari undang-undang
atau regulasi terkait sering menimbulkan berbagai interpretasi yang berbeda
dalam melaksanakannya.
4.
Pelaksanaan
regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran
Saat ini, banyak regulasi yang
bersifat transisi telah dilaksanakan
secara bertahap dan membutuhkan kapasitas tertentu untuk melaksanakannya. Hal
ini akan mempengaruhi anggaran yang senantiasa meningkat dan cenderung boros.
Pemborosan anggaran akan menurunkan kapasitas organisasi dalam menjalankan roda organisasi sehingga pencapaian tujuan organisasi semakin
menurun.
5. Pelaksanaan regulasi tanpa sanksi
Sanksi adalah hukuman jika organisasi publik tidak melaksanakan regulasi
tersebut. Dengan tidak adanya sanksi, organisasi akan seenaknya melaksanakan
atau tidak melaksanakan regulasi tersebut. Sanksi terhadap organisasi yang
tidak melaksanakan regulasi hendaknya dicantumkan dalam setiap regulasi publik.
BAB III
PENUTUP
Proses penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk
mengkoordinasi pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam suatu sistem
pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara maupun keaungan
daerah, sebagai
mana yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka dan
bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Bastian, Indra Akuntansi
sektor publik, (Jakarta : Erlangga, Edisi ketiga, 2010).
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH REGULASI KEUANGAN PUBLIK"
Post a Comment