MAKALAH SEJARAH PERBANKAN ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ekonomi berdasarkan syariah tumbuh dan berkembang bersamaan
dengan lahir dan berkembangnya agama Islam di dunia ini. Ketika rasulullah SAW
berada dimekah belum sempat dilaksanakan sebab perjuangan rasulullah lebih
dipusatkan kepada ketauhidan. Beliau lebih dikenal sebagai penganjur agama baru
yang mendapat tantangan yang luar biasa dari kaum Quraisy dan penduduk mekah
lainnya. Setelah rasulullah hijrah ke madinah, dalam tempo yang sangat singkat
beliau mampu melaksanakan pemerintahan dengan baik, membentuk institusi agama
yang diperlukan, mengatur politik dalam dan luar negeri dengan prinsip
kebersamaan dan persaudaraan.
Kegiatan ekonomi ini sudah ada sejak jaman Nabi Adam dan
Siti Hawa diturunkan kebumi. Oleh karena itu banyak pro kontra ekonomi yang
dihadapi manusia, maka ahli pikir mulai memikirkan bagaimana mengubah seni
ekonoomi menjadi ilmu ekonomi seperti yang ada sekarang ini. Ilmu ekonoomi ini
akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban manusia. Pada masa
sekarang ini banyak bermunculan perbankan syariah dengan banyaknya perkembangan
syariah. Ekonomi konvensional memang masih lebih diatas ekonomi syariah. Para
ekonom mempridiksi tahun-tahun yang akan datang ekonomi syariah akan berkembang
lebih pesat dari ekonomi konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem
Ekonomi Islam
Secara amat sederhana, sistem ekonomi ini dapat
didefisinikan sebagai sebuah sistem ekonomi yang berjalan di atas rel syariah
atau hukum Islam. Oleh karena itu, seperti digambarkan oleh arif sebagai skema
komporasinya (terdapat sistem kapitalisme dan soosialisme), terdapat perbedaan
yang signifikan antara sistem ekonomi Islam dan kedua sistem ekonomi yang
lazim dikenal sampai saat ini.
Berdasaran landasan filosofi, beberapa pakar mengatakan bahwa sistem ekonomi
Islam mempunyai beberapa ciri , yakni:
•
Tauhid
•
Rububiyah
•
Khalifah
•
Tazkiyah
•
Mas-u-liah
•
Ukhuwah
Ada dua sistem ekonomi di dunia yang sering digunakan
misalnya sistem (konvensional) dan sistem syariah misalnya, sistem dengan
prinsip umum yaitu keuangan, perbankan, asuransi, pegadaian, dll. Begitu pula
sistem syariah yaitu perbankan syariah, ansuransi syariah , pegadaian syariah,
keuangan syariah, dll.
Sistem ekonomi Islam seperti mengalami kebangkitan
kembali sejak tahun 1970an , ini ditandai oleh lahirya lembaga keuangan
syariah,baik yang berbentuk bank ataupun nonbank, baik beberapa Negara
yang mayoritas penduduknya muslim, maupun dinegara-negara yang mayoritas
non-muslim, serta jelas-jelas menganut asa kapitalisme dalam perekonomiannya.
Di indonessia ini sendiri, perkembangan ini menunjukkan tanda yang sangat
berarti sejak sekitar 1990an.
B.
Sejarah
Lahirnya Bank Syariah
Pemikiran untuk mendirikan bank yang menggunakan prinsip
bagi hasil sudah muncul dalam waktu yang cukup lama. Hal ini ditandai dengan
munculnya pemikiran muslim yang menulis tentang perlunya dibangun bank Islam
dengan prinsip bagi hasil antara lain anwar qureshi(1946),naiem siddiqi (1948)
dan Mahmud ahmad (1952) kemudian pada 1960-an al-maududi menulis secara
terperinci tentang perlunya dibangun bank Islam untuk mengimbangi
praktik-praktik bank konvensional yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam pemikiran beliau ini ditindak lanjuti oleh Muhammad hamidullah dengan
menulis beberapa buku berturut-turut pada 1944,1955,1957dan 1962 yang
kesemuanya itu dapat dikategorikan sebagai penggagas tentang perbankan Islam.
Upaya awal penerapan sistem profil dan less sharing dalam
bentuk bank syariah modern tercatat di pakistan dan Malaysia sekitar tahun
1940, yaitu adanya pengelolaan dana dalam haji secara non-konvensional.
Rintisan bank syariah lainya adalah dengan berdirinya mit ghamr local saving
bank pada 1963 di mesir yang dibangun oleh dr. ahmad el-najr. Permodalam bank
ini dibantu oleh raja faisal dari arab Saudi. Bank ini beroperasi tanpa bunga
dan sejalan dengan prinsip-prinsipajaran Islam ini sangat popular pada mulanya
tumbuh dengan baik. Oleh karena itu ada persoalan politik dimesir bank ini
ditutup dan diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Central Bank of Egypt
yang dioperasikan berdasarkan prinsip ribawi. Pada 1972 sistem bank tanpa riba
diperkenalkan lagi dimesir dengan ditandai berdirinya Nasser Social Bank.
Berdirinya bank ini lebih bersifat social dari pada komersial.
Kesuksesan mit ghamr mengelola bank dengan system bagi
hasil, member inspirasi bagi umat Islam diseluruh dunia untuk membentuk bank
Islam denagn system bagi hasil. Secara kolektif gagasan berdirinya bank syariah
di tingkat internasional muncul dalam konferensi Negara Islam sedunia di kuala
lumpur,Malaysia pada tanggal 21-27 april 1969 yang diikuti oleh 19 negara
peserta. Salah satu keputusan dalam konferensi ini adalah perlu dibentuk sebuah
bank syariah yang bersih dari system riba. kemudian pada desember 1970
dalam pertemuan menteri luar negeri Negara organisasi konferensi Islam (oki) di
Karachi,Pakistan,delegasi mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank
syariah. Proposal tentang berdirinya bank Islam ini dikaji dengan seksama oleh
para ahli dari delapan belas Negara Islam yang semuanya menyetujui dibentuk
Bank Islam.
Selanjutnya pada sidang menteri luar negeri Negara
organisasi konferensi Islam (oki) di Benghazi, Libia pada Maret 1973 usulan
perlunya tentang didirikan bank syariah diagendakan lagi. Siding kemudian
memutuskan agar OKI mempunyai bidang husus yang menangani tentang hal-hal yang
berhubungan dengan ekonomi dan keuangan. Bulan Juli 1973 komite ahli yang
mewakili Negara Islam penghasil minyak bertemu di jedah, arab Saudi untuk
membicarakan berdirinya pendirian bank syariah, sekaligus dibahas tentang
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Selanjutnya pada 1974 diadakan
pertemuan menteri keuangan Negara OKI di Jeddah dan dalam pertemuaan ini
disetujui rancangan pendirian bank pembangunan Islam (Islamic Delevepoment
Bank) dengan modal awal dua miliyar dinar.
Setelah Islamic Delevepoment Bank (IDB) didirikan pada
oktober 1975 yang beranggota 22 negara Islam sebagi pendiri. Tujuan dibentuk bank
ini adalah untuk membantu vinasial dalam pembangunan Negara anggotanya, usaha
untuk mendirikan bank Islam meyebar ke banyak Negara. Beberapa Negara Islam
seperti Pakistan, sudan, dan iran mengubah seluruh system keuangan yang ada di
Negara tersebut menjadi bebas bunga, sehingga semua lembaga keuangan dinegara
tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga sama sekali. Adapun dinegara
Malaysia dan Indonesia, bank tanpa bunga beroperasi berdampingan dengan
bank-bank konvensional.
Sekarang perbankan syariah sudah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan
menyebar ke seluruh dunia. Di eropa tercatat the Islamic Bank Internasional of
Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi berdasarkan
prinsip syariah, bank ini mulai beroperasi 1983 di Denmark. Sekarang
bank-bank besar di Negara-negara eropa seperti Citi Bank,ANZ Bank,Chase Mahatam
Bank,dan Jardine Fleming telah pula membuka Islamic Window agar dapat
memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat
Islam.
C.
Perkembangan
Bank Syariah di Indonesia
Ide untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sudah muncul sejak
1970-an. Gagasan ini dibicarakan pada seminar nasional hubunagn Indonesia
dengan timur tengah pada 1974 dan dalam seminar internasional yang dilaksanakan
oleh lembaga study ilmu-ilmu kemasyarakatan (LSIK) dan yayasan bhineka tunggal
ika pada 1976 setelah diakdakan penelitihan yang mendalam,usaha untuk
mendirikan bank syariah sedikit ada kendala,yaitu tidak ada payung hukum yang
mengatur tentang bank yang operasionalnya memakai prinsip bagi hasil. Kalau
tetap dioperasionalkan bank syariah itu, maka tidak sejalan dengan
undang-undang nomor 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan yang berlaku
pada waktu itu. selain hambatan ini bank syariah ini dianggap oleh semua pihak
ada keterkaitan dengan faktor ideologi yang dianggapnya sebagian dari konsep
Negara Islam.
Pada 1988 gagasan mengenai bank syariah muncul lagi dan gagasan ini muncul
karena pemerintah mengeluarkan paket kebijakan oktober (PAKTO) yang berisi
liberalisasi industri perbankan di Indonesia. setelah ada rekomondasi lokakarya
ulama tentang bunga bank dan perbankan di cisarua, bogor tanggal 19-22 agustus
1990, hasil lokakarya ini dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional IV
majelis ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung dihotel sahid jaya, Jakarta pada
22-25 agustus 1990. Berdasarkan amanat munas MUI ini dibentuklah kelompok kerja
untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Hasil kerja kelompok ini adalah
dibentuknya PT Bank Muamalah Indonesia dengan ditandatangani akta pendiriannya
pada 1 november 1991 dengan total modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-. Dana
ini berasal dari presiden dan wakil presiden, juda dari 10 menteri Kabinet
pembangunan V, yayasan amal bakti muslim pancasila, yayasan dakab, yayasan
supersemar, yayasan dharmais, yayasan purna bakti pertiwi, PT PAL, dan PT
Pindad. Pada 1 mei 1992 bank muamalah mulai beroperasi.
Pada awal berdiri, keberadaab PT Bank Muamalah Indonesia belum mendapat
perhatian yang optimal dalam tahapan industri perbankan nasional. Lahirnya
undang-undang nomor 7 1992 tentang perbankan, dimana perbankan bagi hasil
diakomodasikan dan diakui keberadaanya, maka perbankan syariah mulai
menunjukkan prospeknya sangat bagus dan menanggapi beberapa pasal yang tersebut
dalam undang-unndang nomor 7 tahun 1992. pemerintah mengeluarkan peraturan
pemeritah (PP) Nomor 72 tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil
pada 30 oktober 1992 dan diundangkan pada 39 oktober 1992, ini Nomor 119 tahun
1992. Dalam peraturan pemerintah ini ditegaskan bahwa bank umum atau bank
pekriditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi
hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan
prinsip bagi hasil, demikian juga sebaliknya.
Oleh karena bank muamalat dan bank-bank perkriditan rakyat tidak menjangkau
masyarakat Islam lapisan bawah, maka dibentuklah lembaga-lembaga simpan pinjam
yang disebut Baitul Maal wattam wil (BMT). Kemudian bank muamalat mensponsori
lokakarya ulama tentang reksada syariah oleh PT Danaresa Investiment
Management. Kemudian juga lahir pasal modal syariah, obligasi syariah membuat
perkembangan lembaga keuangan syariah tumbuh dan berkembang cepat dengan
hasil yang sangat menggembirakan menurut riset yang dilakukan oleh Karim
Business Consulting pada 2005 lalu menunjukkan bahwa total aset bank
syariah di indonesia diperkirakan akan lebih besar dari pada yang diperkirakan
oleh bank Indonesia. Total aset bank syariah diperkirakan akan mencapai antara
1,92% sampai 2,31% dari industri perbankan nasional. pertumbuhan yang cukup
signifikan ini disebabkan karena semakin baiknya kepastian disisi regulasi
serta berkembangnya pemikiran masyarakat tentang keberadaan bank syariah.
Lahirnya Undang-Undang nomor 7 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang nomor
1992 tentang perbankan yang diikuti dengan dikeluarnya sejumlah ketentuan
pelaksanaan dalam bentuk surat keputusan direksi bank Indonesia dan peraturan
ban Indonesia, telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan
perbankan syariah di Indonesia. Peraturan yang dikeluarkan bank Indonesia ini
telah memberikan kesempatan untuk mengembangkan bank syariah dengan cara
mempermudah memberi izin usaha dan mempermudah pembukaan kantor cabang serta
diperkenankan bank umum dapat dijalankan dua kegiatan usaha, baik secara
konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat bagi terwujudnya sistem perbankan yang
sesuai syariah, maka pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam UU
No.7 tahun 1992 tentang perbankan,yang secara implisit telah membuka peluang
kegiatan usaha perbankan syariah meskipun masih menggunakan istilah bank bagi
hasil. Dasar operasional bank bagi hasil kemudian secara rinci dijabarkan dengan
peraturan pemerintah No. 72 tahun 1992 tentang bank berdasrkan prinsip bagi
hasil. Selanjutnya ketentuan perundang-undangan tersebut telah dijadikan dasar
hukum beroperasinyya bank syariah di Indonesia yang menandai dimulainya era
sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia.
Pada tahun 1998 dikeluarkan UU No. 10 tahun 1998 sebagai amademen dari UU No. 7
tahun 1992 tentang perbankan yang mmemberikan landasan hokum yang lebih kuat
bagi keberadaan system perbankan syariah. Berdasrkan UU No. 23 tahun 1999 yang
selanjutnya diamademenkan dengan UU No. 3 2004 tentang bank Indonesia yang
memberikan kewenangan kepada bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan
tugasnya berdasaran prinsip syariah. Sementara itu, bank Indonesia,sebagai bank
sentral Republik Indonesia sekaligus selaku regulator dari industri perbankan
di Indonesia, secara internal telah membentuk satuan kerja khusus (Biro
perbankan Syariah yang selanjutnya berkembang menjadi direktorat perbankan
syariah) yang memfokuskan tugasnya bagi upaya pengembangan industri
perbankan syariah.
D.
Visi
dan Misi Perbankan
Visi dan misi pengembangan perbankan syariah di Indonesia dirumuskan dengan
mengacu kepada nilai-nilai yang merupakan fondasi serta menjadi pilar-pilar
pendukungnya; yaitu ketuhanan yang maha esa, hukum kemasyarakatan (muamalah),
etika, kebersamaan universal, nilai-nilai keadilan (just), keseimbangan
(balance), dan kebaikan ( social benefits) yang keseluruhannya diterapkan
dalam setiap kegiatan operasionalnya.
Visi perbankan syariah di Indonesia adalah “terwujudnya system perbankan yang
sehat kuat dan selaras dengan prinsip syariah dalam kerangka keadilan,
kemaslatan dan keseimbangan guna terciptanya masyarakat yang sejahtera secara
material dan spiritual.”
Misi perbankan di Indonesia adalah “mewujudkan iklim yang kondusif
untuk pengembangan perbankan syariah yang sehat, efisien dan kompotitif atas
dasar prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, yang mampu mendukung sektor
riil melalui kegiatann pembiayaan berbasis bagi hasil dan transaksi riil, dalam
rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional”
E.
Profil
dan Perkembangan
Produk-produk keuangan/perbankan syariah dirumuskan sebagai kristalisasi dari
tujuan ekonomi syariah yaitu kesejahteraan kemanusiaan.produk-produk perbankan
syariah secara garis besar dibagi dua yaitu bersifat profit motive dan yng
bersifat social motive dan yang bersifat. Keduanya memiliki keterkaitan dan
saling mendukung. Dalam operasionalnya perbankan syariah selain mengelola dana-dana
bersifat investasi dan titipan juga mengelola sumber dana sosial seperti dana
ZISW (zakat, infaq, sedekah, dan waqaf). Dana-dana tersebut disalurkan sesuai
dengan prinsip syariah yang secara formal harus memenuhi standar fatwa yang
berlaku. Dengan demikian, perbankan syariah secara prinsip keuangan menjalankan
fungsinya sebagai lembaga intermediasi keungan dalam menunjang proses
pembangunan dengan dimensi penyampaian yang lebih luas karena berpotensi
menjangkau golongan masyarakat yang selama ini dikategorikan sebagai
“unbankable”.
Dari tahun ketahun jumlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah terus bertambah.sampai dengan akhir tahun 2006. industri
perbankan syariah di Indonesia telah memiliki 3 bank umum syariah (BUS), 20
unit usaha syariah (UUS) dan 105 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Sejalan dengan berjumlahnya bank syariah yang beroperasi, jaringan kantor bank
syariah juga mengalami peningkatan yang signifikan. Sampai dengan akhir 2006,
jumlah jumlah kantor bank syariah (termasuk kantor kas, kantor cabang pembantu
dan unit pelayanan syariah) bertambah 40 kantor dari 596 kantor pada akhir
tahun 2005.ditinjau dari penyebarannya, jaringan kantor perbankan syariah kini
telah ditinjau dari penyebarannya, jaringan kantor perbankan syariah kini telah
menjangkau masyarakat lebih dari 70 kabupaten/kodya di 31 provinsi. Jumlah
tersebut belum termasuk jaringan kantor cabang bank konvesional penyedia
layanan syariah sebanyak 456 kantor yang umumnya baru beroperasi pada semester
kedua tahun 2006. Hal ini mengindikasikan para pemilik dana masih melihat
potensi yang cukup tinggi untuk pengembangan perbank syariah, khususnya ke
wilayah-wilayah potensial di luar ibu kota provinsi.
Aset
perbankan syariah juga tumbuh dengan pesat dari Rp. 479 milyar pada tahun 1998
menjadi Rp. 2.781 milyar pada tahun 2001. meskipun kontribusinya terhadap total
asset perbankan nasional masih relatif kecil (penetrasi asset 0,26%), asset
perbankan syariah mampu mencapai pertumbuhan 74 % pertahun selama periode 1998
– 2001. Dana pihak ketiga meningkat dengan cepat dari Rp. 392 milyar menjadi
Rp. 1.806 milyar dan rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga hanya turun
sedikit 117 % pada tahun 1998 menjadi 113 % tahun 2001. Sampai tahun 2002,
industri perbankan syariah memiliki 88 institusi (2 bank umum syariah, 5 bank
umu konvensional yang memiliki cabang syariah, dan 81 BPRS) dengan jumlah
jaringan kantor sebanyak 136 yang tersebar di 20 propinsi. Hingga akhir tahun
2005, terdapat 3 bank umum syariah dan 16 unit usaha syariah.
F.
Ciri-ciri
Perbankan Syariah
Adapun cirri-ciri bank syariah antara lain.
1.
Beban biaya yang disepakatibersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam
bentuk jumlah nominal yang jumlahnya tidak kaku dandapat dilakukan dengan
kebebasan untuk tawar menawardalam batas wajar.
2.
Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu
dihindari, karena presentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas
waktu perjanjian sudah berakhir.
3.
Dewan pengawas syariah bertugas untuk mengawasi operasional bank dari sudut
syariahnya.
4.
Didalam kontak-kontak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan
perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti ditetapkan dimuka, karena pada
hakikatnya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank
hanya Allah semata.
5.
Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjebatani antara pihak pemilik modal
dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi amanah, artinya
berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan
siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara
amat sederhana, sistem ekonomi ini dapat didefisinikan sebagai sebuah sistem
ekonomi yang berjalan di atas rel syariah atau hukum Islam. Berdasaran landasan
filosofi, beberapa pakar mengatakan bahwa sistem ekonomi Islam mempunyai
beberapa ciri, yakni:
•
Tauhid
•
Rububiyah
•
Khalifah
•
Tazkiyah
•
Mas-u-liah
•
Ukhuwah
Ide
untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sudah muncul sejak 1970-an. Gagasan
ini dibicarakan pada seminar nasional hubunagn Indonesia dengan timur tengah
pada 1974 dan dalam seminar internasionl. Perbankan syariah di Indonesia diatur
dalam UU No. 10 tahun 1998 sebagai amademen dari UU No. 7 tahun 1992.
DAFTAR
PUSTAKA
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH SEJARAH PERBANKAN ISLAM"
Post a Comment