MAKALAH JENIS JENIS PRAKTEK MAL BISNIS MENURUT ISLAM
MAKALAH PRAKTEK MAL BISNIS MENURUT ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
dunia bisnis yang semakin kompetitif menyebabkan perubahan besar luar biasa
dalam persaingan, produksi, pemasaran, pengelolaan sumber daya manusia, dan
penanganan transaksi antara perusahaan dengan pelanggan dan perusahaan dengan
perusahaan lain. Persaingan yang bersifat global dan tajam menyebabkan
terjadinya penciutan laba yang diperoleh perusahaan-perusahaan yang memasuki
persaingan tingkat dunia. Hanya perusahaan-perusahaan yang memiliki keunggulan
pada tingkat dunia yang mampu memuaskan atau memenuhi kebutuhan konsumen, mampu
menghasilkan produk yang bermutu, dan cost effective .
Perubahan-perubahan
tersebut mendorong perusahaan untuk mempersiapkan dirinya agar bisa diterima di
lingkungan global.Keadaan ini memaksa manajemen untuk berupaya menyiapkan,
menyempurnakan ataupun mencari strategi-strategi baru yang menjadikan
perusahaan mampu bertahan dan berkembang dalam persaingan tingkat dunia.Oleh
karena itu perusahaan dalam hal ini manajemen harus mengkaji ulang
prinsip-prinsip yang selama ini digunakan agar dapat bertahan dan bertumbuh
dalam persaingan yang semakin ketat untuk dapat menghasilkan produk dan jasa
bagi masyarakat.
Kunci
persaingan dalam pasar global adalah kualitas total yang mancakup
penekanan-penekanan pada kualitas produk, kualitas biaya atau harga, kualitas
pelayanan, kualitas penyerahan tepat waktu, kualitas estetika dan bentuk-bentuk
kualitas lain yang terus berkembang guna memberikan kepuasan terus menerus
kepada pelanggan agar tercipta pelanggan yang loyal. Sehingga meningkatnya
persaingan bisnis memacu manajemen untuk lebih memperhatikan sedikitnya dua hal
penting yaitu keunggulan dan nilai .
Penilaian atau pengukuran kinerja merupakan salah satu faktor yang penting
dalam perusahaan.Selain digunakan untuk menilai keberhasilan perusahaan,
pengukuran kinerja juga dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan sistem
imbalan dalam perusahaan, misalnya untuk menentukan tingkat gaji karyawan
maupun reward yang layak.Pihak manajemen juga dapat menggunakan pengukuran
kinerja perusahaan sebagai alat untuk mengevaluasi pada periode yang lalu.
B.
Tujuan dan Manfaat
Dalam
penulisan makalah ini bertujuan untuk melengkapi tugas Etika Bisnis dan
membantu para mahasiswa untuk mengetahui praktek mal bisnis menurut islam.
Adapun
manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk menghindar bisnis yang tidak
sesuai dengan syariat islam dan mengarahkan para mahasiswa untuk berbisnis
sesuai dengan prilaku nabi muhammad Saw.
BAB II
PEMBAHASAN
Praktek
mal-bisnis dalam pengertiannya mencakup semua perbuatan bisnis yang tidak baik,
jelek, sia-sia, membawa akibat kerugian, maupun melanggar hukum (business
crimes,business tort, ecomomic crimes atau disebut juga white collar
crimes). Adapun di antara jenis-jenis praktek mal-bisnis yang tertera dalam
al-Qur’an adalah pengurangan timbangan atau takaran, penimbunan, bisnis yang
didamnya terdapat gharar, riba dan lain-lain. Untuk mengungkap karakteristik
praktek mal bisnis, karena realitas jenis-jenis bisnis kini semakin berkembang
dan bervariasi maka, dapat dilakukan dengan cara mengungkap karakter-karakter
yang selalu terdapat dalam praktek mal bisnis. Dalam tulisan ini, prinsip
al-bathil, adz-dzalim dan al-fasad diasumsikan sebagai karakter yang menyatu
dalam praktek mal-bisnis baik secara sendiri-sendiri atau sekaligus.
Al-Bathil
Al-bathil dalam
al-Qur’an terdapat sebanyak 36 kali dalam berbagai derivasinya. Bathala
disebut satu kali dalam surat al-A’raf (7): 11, tubthilu dua kali
dalam surat al-Baqarah (2): 264 dan Muhammad (47): 33, yubthilu, satu
kali dalam al-Anfal (8): 8 dan sayubthiluhu, satu kali dalam
Yunus (10): 81. Dibanding bentuk-bentuk lainnya bentuk bathilun
disebut paling banyak yaitu 24 kali dalam al-Qur’an. Bathilan,
disebut dua kali dan al-mubthilunaqi, 1981:123-124).
disebut lima kali (B Menurut pengertiannya, al-bathil yang
berasal dari kata dasar bathala, berarti fasada atau rusak,
sia-sia, tidak berguna, bohong. Al-Bathil sendiri berarti; yang
batil, yang salah, yang palsu, yang tidak berharga, yang sia-sia dan syaitan (al-Munawwir,
1984: 99-100).
Al-Fasad
Prinsip kedua
dari praktek mal bisnis adalah al-fasad. Terma ini disebut 48 kali dalam
al-Qur’an. Derivasi yang dipakai adalah; lafasadat, lafasadata, afsaduha,
latufsidunna, tufsidu, linufsida, yufsida, liyufsidu, yufsidun,
al-fasad, fasadan, al-mufsidun, mufsidi n. Dari
bentuk-bentuk tersebut yang paling banyak digunakan adalah mufsidi n,
sebanyak 18 kali, al-fasad, 8 kali, yufsidun, 5
kali, tufsidu, 4 kali, fasadan 3 kali, lafasadat,
yufsidu, al-mufsidun, masing-masing 2 kali dan selainnya
masing-masing satu kali (Baqi, 1981: 518-519). Dalam penggunaannya terma
al-fasad kebanyakan mempunyai pengertian kebinasaan, kerusakan, membuat
kerusakan (yang rugi), kekacauan di muka bumi, menimbulkan kerusakan, atau
mengadakan kerusakan di muka bumi. Misalnya dalam QS. Al-Baqarah (2): 27, 205,
al-Maidah (5): 32, al-Anfal (8): 73, Hud (11): 116, ar-Ra’d (13): 25, an-Nahl
(16): 88, as-Syu’ara (26): 152, an-Naml (27): 48, al-Qashash (28): 77, ar-Rum
(30): 41, al-Mukmin (30): 41, al-Fajr (89): 12.
Dalam surat Hud
(11): 85 ditegaskan bahwa mengurangi takaran dan timbangan merupakan
kedzaliman. Demikian pula dalam surat QS. al-A’raf (7): 85, atau QS
al-Baqarah(2): 205, ditegaskan tentang perintah menyempurnakan takaran dan
timbangan disandingkan dengan larangan mengadakan kerusakan (kedzaliman ) di
muka bumi.
Di tempat lain pada surat
al-Maidah (5): 32 al-Qur’an menyatakan bagaimana besar dan luasnya akibat yang
ditimbulkan oleh suatu kezaliman, “…barang siapa yang membunuh seorang
manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat
kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. “
Azh-Zhalim
Selain al-bathil
dan al-fasad, terma azh-zhulm, mempunyai hubungan
makna yang erat, terutama dalam konteks bisnis dan ekonomi yang bertentangan
dengan etika bisnis. Azh-zulm terambil dari kata dasar zh-l-m bermakna,
meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, ketidakadilan, penganiayaan,
penindasan, tindakan sewenang-wenang, kegelapan (al-Munawwir, 1984: 946-947).3
Praktek Mal bisnis adalah mencakup semua perbuatan bisnis yang tidak baik,
jelek, (secara moral) terlarang, membawa akibat kerugian bagi pihak lain,
maupun yang meliputi aspek pidana dalam bisnis yaitu perbuatan – perbuatan
tercela yang dilakukan oleh businessman atau pegawai suatu bisnis baik untuk
keuntungan bisnisnya maupun yang merugikan bisnis pihak lain.Selanjutnya saya
akan paparkan sedikit landasan
normatif bisnis dalam islam dan tentang jenis – jenis praktek mal
bisnis .
A.
Landasan Normatif Bisnis dalam Islam
Seorang pebisnis belum dikatakan
sukses bila keuntungan yang diperoleh hanya untuk dirinya sendiri dan hanya
untuk sementara waktu, setelah itu dia mengalami kerugian yang nilainya lebih
besar dari ongkos yang telah dikeluarkanya.Pebisnis dapat dikatakan sukses
ketika keuntungan yang diperoleh lebih besar dari pada ongkos yang telah
dikeluarkan dan dapat bermanfaat di lingkungan sekitarnya.Untuk itulah, islam
membuat landasan normatif dalam menjalankan aktifitas bisnis, yaitu:
1. Tauhid
Tauhid berarti pengesaan terhadap Tuhan. Tauhid membedakan antara
Khaliq(Sang Pencipta) dengan makhluk (yang diciptakan). Islam memerintahkan
agar seluruh umat manusia melakukan ketaatan kepada Allah semata. Namun, Islam
menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas
dasar pandangan inilah, seorang pebisnis harus memperhatikan tiga hal : (1)
Allah yang paling ditakuti dan dicintai; (2) tidak bertindak diskriminasi terhadap
pekerja, penjual,pembeli, atau mitra kerja; (3) tidak menimbun kekayaan atau
serakah.
2.
Keseimbangan
Islam mengajarkan kepada umatnya agar memiliki sikap dan perilaku yang seimbang,
baik dalam hubungan vertikal maupun horizontal. Kita harus dapat menyeimbangkan
antara perkara-perkara akhirat dengan perkara-perkara yang bersifat keduniawian,
karena segala hal yang berlebihan selalu tidak baik pada akhirnya.
3.
Kehendak
Bebas
Manusia sebagai khalifah di muka bumi mempunyai kehendak bebas.
Manusiaberhak untuk menentukan jalan hidupnya sendiri, menentukan tujuan yang
akan dicapainya. Begitu pula dalam dunia bisnis, seorang pebisnis mempunyai
kehendak bebas untuk menentukan pilihan sesuai dengan apa yang
diinginkannya. Seorang pebisnis berhak untuk melakukan transaksi atau tidak,
melakukan perjanjian atau tidak dan sebagainya. Namun, meskipun memiliki
kehendak bebas seorang pebisnis tetap memiliki batasan-batasan sesuai dengan Al
- Qur‟an dan Al - Hadits yang tidak boleh diabaikan.
4.
Pertanggungjawaban
Seorang pebisnis mempunyai kebebasan namun tetap tidak dapat lepas dari
pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, sebagaimana bunyi firman Allah
dalamAl-Qur‟an. “ Tiap - tiap diri bertanggungjawab atas apa yang
telah diperbuatnya.” Oleh karena itu, semua kegiatan bisnis hendaknya dilakukan
dengan tata cara yang halal.
B.
Jenis – Jenis Praktek Mal Menurut
Islam
1. Riba
Riba dilarang
bukan hanya dikalangan muslim saja,tetapi juga dilarang dalam kalangan agama
lain, terutama agama – agama samawi. Dalam konteks hukum Eropa, riba disebut
dengan istilah interest atau usury, rented an Woeker
(Belanda). Dalam
pemaknaannya istilah – istilah tersebut mempunyai perbedaan.Rente adalah
tingkat suku bunga tetapi dalam batas yang kewajaran, sedangkan Woeker adalah
tingkat suku bunga yang terlalu tinggi presentasinya, sehingga dianggap sebagai
riba.Dengan demikian dalam hukum Eropa, Interest dalam konteks woeker dianggap
sebagai riba.Jauh sebelum hukum Eropa, riba telah dikenal bahkan dikutuk.Plato
(427- 347 SM) misalnya termasuk yang mengutuk pembungaan uang.Pada masa itu di
yunani riba disebut rokos, yaitu sesuatu yang dilahirkan oleh suatu
makhluk organic.Menurut aristoteles fungsi uang yang utama adalah untuk
memperlancar arus perdagangan.Uang tidak bisa digunakan sebagai alat untuk
menumpuk harta kekayaan.Memperanakkan uang yang bersifat inorganic menurut
Aristoteles dianggap sebagai bertentangan dengan hukum alam.
Dari sisi bahasa riba berakar dari kata ra- ba yang
berarti ziyadah (tambah) dan nama(tumbuh). Pertambahan dapat
disebabkan oleh factor intern maupun ekstern.Dalam al –Qur’an terdapat beberapa
kata yang seakar dengan kata riba meskipun kata- kata tersebut mempunyai
sedikit perbedaan. Pada surat ar- Rad (13) ayat 17 terdapat kata Rabiyan
yang berarti mengapung diatas. “Mengapung” dapat dipahami lebih tingginya
sesuatu diatas permukaan air. Pada surat al – Haqqah (69) ayat 10
terdapat kata Rabiyah yang berarti siksaan yang amat berat. Siksaan
dapat dipahami bertambahnya derita yang tidak dikehendaki. Pada suarat al –
Baqarah (2) : 265 terdapat kata Rabwah yang berarti dataran tinggi yang dapat
dipahami sebagai sebagai dataran yang lebih tinggi dari tanah disekitarnya.
Dengan demikian dari pemahaman diatas dapat diambil benang merah bahwa riba
pada dasarnya merupakan suatu kelebihan yang disengaja dari modal. Secara tegas
riba dilarang diantaranya dalam al – Qur’an pada ayat 275-276 dan 278- 279
surat al- Baqarah.
Dengan demikian riba adalah suatu proses bisnis yang
terjadi dengan adanya keharusan kelebihan dari modal baik kelebihan ini
ditetapkan diawal perjanjian maupun ditetapkan ketika si peminjam pada batas
waktu yang ditetapkan belum memiliki kemampuan untuk mengembalikan piutangnya,
sehingga dengan otomatis piutang itu menjadi berlebih dari sebelumnya.
Aktivitas riba selalu menampilkan orang kaya sebagai pemberi pinjaman dan orang
miskin sebagai peminjam, dimana si peminjam mengalami kesulitan dan keberatan
dalam proses pengembalian piutangnya, oleh karena beban riba yang harus
ditanggungnya. Dan praktek riba seperti juga penimbunan, pencegatan, mengarah
kepada praktek monopoli yang menjauhkan manusia dari sifat tolong – menolong.Riba
dengan demikian bertentangan dengan prinsip ekonomi atau bisnis yang ditawarkan
oleh Rasul yang berpijak kepada asas kemanusiaan yang diwujudkan dalam bentuk
tolong menolong.
Dalam Al –Qur’an, perilaku meminjamkan atau memberikan
utang kepada sesama disebutnya sebagai memberikan pertolongan atau mengtangkan
kepada Allah. Dengan landasan ini maka, utang piutang seharusnya diberlakukan
dalam konteks memberikan pertolongan.Sebaliknya perilaku riba dengan cara Riba
berlawanan dengan misi pemberian utang – piutang., karena itu secara moral,
riba merupakan praktek yang banyak membawa kemudharatan.
2. Mengurangi
Timbangan atau takaran
Dalam system bisnis yang sederhana, alat timbangan atau
takaran memainkan peranan penting sebagai alat bagi keberlangsungan suatu
transaksi antara si penjual barang dan pembeli, yang barang tersebut bersifat
material.Untuk mendukung system ini kemudian dikenal ukuran – ukuran tertentu
seperti ukuran berat jenis dari ons hingga ton, dan takaran literan. Pada kenyataanya,tidak
sedikit penjual yangt menggunakan alat timbangan atau takaran, Karena bertujuan
mencari keuntungan dengan cepat, mereka melakukan kecurangan dalam timbangan
atau takaran. Dalam al – Qur’an secara tegas tidak membenarkan dan membenci
perilaku ini dengan menyebutnya sebagai orang – orang yang curang.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat al – Muthaffifin (83), yang artinya :
“ Kecelakaanlah besar bagi orang – orang yang curang
(dalam menakar dan menimbang), yaitu orang – orang yang apabila menerima
takaran dri orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau
menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi ”.
Sangatlah jelas bahwa perilaku
pengurangan takaran atau timbangan temasuk jenis praktek mal bisnis karena
terdapat unsur penipuan dengan sengaja mengurangi hak orang lain. Mal bisnis
jenis ini bersifat potensial terutama dalam bisnis, hal ini terlihat dari
ancaman al – Qur’an dengan menggunakan kata al – wail, yang mengisyaratkan
ancaman kecelakaan dan kenistaan bagi pelakunya. Dalam bisnis modern media
takaran dan timbangan sudah sedemikian rupa bentuk dan ragamnya. Meskipun
demikian yang menjadi problem moral dalam bisnis bukan terletak pada media
takaran maupun timbangannya, melainkan pada eksistensi kecurangan yang dengan
sengaja dilakukan baik demi tujuan keuntungan bisnis maupun tujuan – tujuan
lainnya.
3. Gharar dan
Judi
Gharar pada arti asalnya bermakna al –khatar, yaitu
sesuatu yang tidak diketahui pasti benar atau tidaknya. Dari arti itu, gharar
dapat berarti sesuatu yang lahirnya menarik, tetapi dalamnya belum jelas
diketahui. Bisnis gharar dengan demikian adalah jual beli yang tidak memenuhi
perjanjian dan tidak dapat dipercaya dalam keadaan bahaya, tidak diketahui
harganya, barangnya, keselamatannya – kondisi barang –waktu memperolehnya.
Dengan demikian antara yang melakukan transaksi tidak mengetahui batas – batas
hak yang diperoleh melalui transaksi tersebut. Dalam konsep fiqh termasuk ke
dalam jenis gharar adalah membeli ikan dalam kolam, membeli buah – buahan yang
masih mentah di pohon. Praktek gharar ini, tidak dibenarkan salah satunya
dengan tujuan menutup pintu bagi munculnya perselihan dan perebutan kedua belah
pihak.
Adapun judi dalam bahasa Arab
disebut al – maisir, alqimar, rahanahu fi al – qimar li ‘bun
qimar,muqamarah, maqmarah (rumah judi). Termasuk dalam bentuk judi adalah
model bisnis yang dilakukan dengan system pertaruhan.
Perilaku judi dalam proses
maupun pengembangan bisnis dilarang secara tegas oleh al – Qur’an. Judi atau al
– maisir ditetapkan sebagai hal yang harus dihindari dan dijauhi oleh orang
yang beriman bersama – sama dengan larangan khamr dan mengundi nasib, karena
termasuk perbuatan syaitan.
Dari sudut pandang bisnis, baik gharar maupu judi, tidak
dapat memperilihatkan secara transparan mengenai proses dan keuntungan (laba)
yang akan diperoleh. Proses dan hasil dari bisnis yang dilakukan tidak
bergantung kepada keahlian, kepiawaian dan kesadaran melainkan digantungkan
pada sesuatu atau pihak luar yang tidak terukur. Pada konteks ini yang terjadi
bukan upaya rasional pelaku bisnis, melainkan sekedar untung – untungan.
4. Penipuan
Al – Gabn menurut bahasa bermakna al- khada yang
berarti penipuan. Dikatakan :Ghabanahu ghabanan fi – al – bai’I wasy- syira
; khada’ ahu wa ghalabahu (dia benar – benar menipunya dalam jual beli
yaitu menipunya dan menekannya). Penipuan model ghabn ini disebut
penipuan bila sudah sampai taraf yang keji.
Adapun penipuan tadlis adalah penipuan baik pada
pihak penjual maupun pembeli dengan cara menyembunyikan kecacatan ketika
terjadi transaksi.. Dalam bisnis modern perilaku ghabn atau tadlis bisa
terjadi dalam proses mark up yang melampaui kewajaran atau wan prestasi.
5. Penimbunan
Penimbunan adalah pengumpulan dan penimbunan barang –
barang tertentu yang dilakukan dengan sengaja sampai batas waktu untuk menunggu
tingginya harga barang – barang tersebut.Penimbunan dalam bahasa Arab disebut ihtikar
bermakna istibadda yang berarti bertindak sewenang – wenang.
Al- Qur’an secara tegas menjelaskan bahwa, penimbunan
diancam dengan siksa yang pedas ;
“Hai orang – orang
yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang- orang alim Yahudi dan
rahib Nasrani benar – benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil dan
mereka menghalang – halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang – orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang amat
pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lalu
dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakannya
kepada mereka) : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari ) apa yang kamu simpan itu”.
Pada ayat ini menimbun harta secara eksplisit dicontohkan
dengan menimbun emas dan perak yang dalam masyarakat umum termasuk klasifikasi
kebutuhan tersier, tetapi perbuatan inipun sangat dibenci al –Qur’an. Dalam
ayat ini dengan tegas dijelaskan bahwa menimbun harta atau komoditas yang
merupakan kebutuhan masyarakat merupakan praktek bisnis yang terdapat
didalamnya landasan kebathilan, kerusakan dan kezaliman sekaligus. Dengan
demikian praktek ini jelas sangat bertentangan dengan etika bisnis al – Qur’an.
Dari sudut pandang ahli hukum Islam (fiqh), para
ulama bersepakat tentang ketidakbolehan (keharaman) praktek ikhtikar.
Penimbunan atau al – ihtikar dilarang oleh Islam karena akan
mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Dengan demikian hal ini bertentangan
dengan prinsip pokok dari fungsi kekhalifahan manusia di muka bumi. Dengan
demikian disamping masyarakat, pemerintah mempunyai keharusan dalam melarang
praktek ikhtikar ini.
Dari sudut pandang ekonomi, dengan demikian ihtikar tidak
dibenarkan karena dapat menyebabkan tidak transparan dan keruhnya pasar serta
menyulitkan pengendalian pasar. Menimbun, membekukan, atau menahan dan
menjauhkannya dari peredaran akan menimbulkan bahaya terhadap perekonomian dan
moral.
Lebih jauh perbuatan menimbun ini bertentangan dengan
sifat – sifat kemanusiaan.Orang yang melakukan penimbunan adalah manusia yang
tidak mengetahui tujuan mencari harta. Harta benda adalah perantaraan hidup
manusia untuk mencapai kehidupan kehidupan yang bahagia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Adapun yang dapat penulis simpulkan
dari penulisan makalah ini ialah berbisnis menurut syariat islam mempunyai
landasan normatif yaitu sebagai berikut :
1. Tauhid
2. Keseimbangan
3. Kehendak bebas
4. Pertanggungjawaban
Praktek Mal
bisnis adalah mencakup semua perbuatan bisnis yang tidak baik, jelek, (secara
moral) terlarang, membawa akibat kerugian bagi pihak lain, maupun yang meliputi
aspek pidana dalam bisnis yaitu perbuatan – perbuatan tercela yang dilakukan
oleh businessman atau pegawai suatu bisnis baik untuk keuntungan bisnisnya
maupun yang merugikan bisnis pihak lain.
Adapun jenis – jenis praktek mal
bisnis adalah :
1. Riba
Riba adalah
suatu proses bisnis yang terjadi dengan adanya keharusan kelebihan dari modal
baik kelebihan ini ditetapkan diawal perjanjian maupun ditetapkan ketika si
peminjam pada batas waktu yang ditetapkan belum memiliki kemampuan untuk
mengembalikan piutangnya, sehingga dengan otomatis piutang itu menjadi berlebih
dari sebelumnya
2. Mengurangi timbangan atau takaran
Dalam system
bisnis yang sederhana, alat timbangan atau takaran memainkan peranan penting
sebagai alat bagi keberlangsungan suatu transaksi antara si penjual barang dan
pembeli, yang barang tersebut bersifat material
3. Gharar dan judi
Bisnis gharar
dengan demikian adalah jual beli yang tidak memenuhi perjanjian dan tidak dapat
dipercaya dalam keadaan bahaya, tidak diketahui harganya, barangnya,
keselamatannya – kondisi barang –waktu memperolehnya.
4. Penipuan
Adapun penipuan
tadlis adalah penipuan baik pada pihak penjual maupun pembeli dengan
cara menyembunyikan kecacatan ketika terjadi transaksi.. Dalam bisnis modern
perilaku ghabn atau tadlis bisa terjadi dalam proses mark up yang
melampaui kewajaran atau wan prestasi.
5. Penimbunan
Penimbunan
adalah pengumpulan dan penimbunan barang – barang tertentu yang dilakukan
dengan sengaja sampai batas waktu untuk menunggu tingginya harga barang –
barang tersebut.Penimbunan dalam bahasa Arab disebut ihtikar bermakna
istibadda yang berarti bertindak sewenang – wenang.
Daftar Pustaka
3. Keraf,Sonny
1998,Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya,Yogyakarta,Kanisius,edisi khusus.
4. Naqvi,Syed
Nawab,1993,Ethict and Economics:An Islamic Syntes di terjemahkan oleh Husen Ani
Etika dan Ilmu Ekonomi Suatu Sintesis Islami,Bandung:Mizan.
5. Masyuri. 2005.Sistem Perdagangan
Dalam Islam.Jakarta: LIPI
Thank's gan infonya !!!!
ReplyDeletepeluang agen tiket