PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring
berkembangnya perbankan syariah di Indonesia, berkembang pula lembaga keuangan
mikro syariah dgn sarana pendukung yg lebih lengkap. Ketersedian infrastruktur
baik berupa Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, S0P, SOM, IT, Jaringan dan
Asosiasi serta perhatian perbankan khususnya perbankan syariah mempermudah
masyarakat mendirikan BMT. Belajar dari 15 th perkembangan BMT, ternyata BMT yg
gugur dan BMT yg tumbuh pesat sangat di pengaruhi oleh SDM, Modal Kerja,
Sistem. SDM sebagai poin pertama menjadi pondasi utama BMT. Apabila BMT berisi
SDM yg memiliki integritas tinggi, kapable di bidangnya, semangat kerja dan
kinerja yg baik maka BMT akan bergerak dan tumbuh dengan dinamis. Namun
pergerakan dan pertumbuhannya akan terhambat ketika modal kerja yg dimiliki
tidak memadai.
Modal kerja sangat dibutuhkan untuk
mengembangkan BMT. Jumlah pendapatan yang ditargetkan tidak mungkin tercapai
jika target pembiayaan (yang menjadi core business BMT)tidak
tercapai.Salah satu faktor pendukung besarnya volume pembiayaan yang dapat
dikeluarkan adalah modal kerja. Sehebat apapun SDM yang dimiliki BMT, jika
tidak didukung oleh modal kerja yang memadai maka SDM yang baik pun akan goyah
karena dihadapkan oleh perolehan pendapatan yang minim yang tentu juga
dikhawatirkan berdampak pada penghasilan mereka dan kepastian masa
depannya.Maka timbulah berbagai masalah di BMT terkait SDM. Pengunduran diri
karyawan terlatih adalah hal yang sering muncul karena masalah kesejahteraan.
Yang terberat adalah karyawan menjadi tidak amanah, dana anggota diselewengkan.
Maka tinggalah pengurus BMT menanggung akibatnya.
Jika BMT memiliki SDM yang baik dan
modal kerja yang cukup kita bisa lebih berharap kepada BMT dengan kondisi
seperti ini. Namun BMT dengan kondisi seperti ini pun tidak selamanya
terbebas dari masalah. BMT
tumbuh menjadi lembaga keuangan yang terus berkembang menjadi besar. Namun
suatu saat BMT ini tersadar ketika proses audit dilakukan. Ternyata angka-angka
pada neraca tidak memiliki data pendukung yang memadai. Terjadi banyak selisih
data, yang pada akhirnya menimbulkan biaya baru. BMT ini pun kesulitan
melakukan evaluasi terhadap kinerja keuangan, kinerja marketing dan resiko yang
sedang dihadapinya. Banyak BMT besar yang runtuh karena hal ini. Akar masalah
dari hal tersebut adalah tidak adanya atau tidak dijalankannya sistem.
Banyak sistem yang harus dijalankan oleh BMT. Sistem Operasional Prosedur,
Sistem Informasi (IT), Sistem Marketing, Sistem Operasional Manajemen dan
sistem-sistem lainnya.
B. Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan dari penulisn makalah ini yaitu untuk memenuhi
tugas mata Kuliah “LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK” yang di bimbing
Oleh Dosen. Kartubi, SEI, MEI.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
BMT
BMT adalah
lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah),
menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat
dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual,
BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan
Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi
dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak
dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan
amanahnya.
B.
Sejarah BMT
1.
Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih
mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda
kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal
belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang
diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu
habis dibagi-bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan
urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima
bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda-nundanya
lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya
masing-masing.
2.
Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat
wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau
dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta
umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh
lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu
Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang membawa barang-barang
dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk
menjualnya.
Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin
Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab,
“Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda
telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab,
“Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata,
“Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu
untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan
santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan
seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahunyang diambil dan Baitul
Mal.
3.
Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap
memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang
halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak
menerimanya.
Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh
lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak
seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari
harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong
pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari
seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa
seperti kebanyakan kaum muslimin.” (Dahlan, 1999).
4.
Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman
bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman
banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal
ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M),
seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan,
“Usman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan
tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan
khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani
Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan
harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan
tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah
SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata,
‘Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku
telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.’
Itulah sebab rakyat memprotesnya.” (Dahlan, 1999).
5.
Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib,
kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang
juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir,
mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya,
dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.
6.
Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan
Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika
pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai
amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah
Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat
dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).
C. Sejarah
dan Perkembangan BMT di Indonesia
Sejarah BMT ada di Indonesia,
dimulai tahun 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba
menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil dengan
nama Bait at Tamwil SALMAN dan selanjutnya di Jakarta didirikan Koperasi Ridho
Gusti. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang
secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil
(PINBUK). BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan pola
syari’ah, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat
derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara
konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil =
Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usahausaha produktif dan
investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil
terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan
ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana
zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan
pertaturan dan amanahnya. Sekilas Tentang PINBUK
Peran ICMI yang mendorong
terbentuknya PINBUK sangat berarti dalam sejarah perkembangan BMT. Pada tanggal
13 Maret 1995 ICMI yang diwakili oleh Prof. Dr. Ing. BJ Habibie (Ketua ICMI) ,
Majelis Ulama Indonesia yang diwakili oleh K.H. Hasan Basri (Ketua Umum MUI)
dan Bank Muamalat Indonesia yang diwakili oleh Zaenul Bahar Noor, SE (Dirut
BMI) menjadi tokoh-tokoh pendiri PINBUK. PINBUK didirikan karena adanya
tuntutan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan
dalam struktur ekonomi masyarakat yang pada tahun-tahun 1995 di kuasai oleh
segelintir golongan tertentu, utamanya dari ekonomi konglomerasi, kepada
ekonomi yang berbasis kepada masyarakat banyak.
Maksud dan tujuan pendirian PINBUK
sebagaimana telah dibakukan dalam akta pendiriannya adalah :
(1)
Mewujudkan dunia usaha yang lebih
adil dan berdaya saing, konsisten dengan nilainilai agama mayoritas bangsa
Indonesia;
(2)
Mewujudkan sumber daya insani yang
bermutu tinggi, terutama di kalangan pengusaha mikro, kecil dan menengah, serta
lembaga pendukungnya;
(3)
Mendorong terwujudnya penguasaan dan
pengelolaan sumber daya alam dan sarana secara efektif dan efesien;
(4)
Mengupayakan perluasan kesempatan
kerja dan mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam suatu sistem
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Untuk mewujudkan cita-cita besar
tersebut, sebagai langkah awal PINBUK memulai dengan pendirian dan pengembangan
lembaga keuangan mikro (micro finance institution), yang diberi nama
Baitul Maal wat Tamwil, disingkat BMT dengan menggunakan prinsip bagi hasil dan
memilih tempat beroperasinya dalam masyarakat lapisan bawah. Sebagai lembaga
keuangan alternatif, BMT menjalankan kegiatan simpan pinjam, fungsi penyaluran
pembiayaan kepada anggotanya pengusaha mikro dan kecil, serta pendampingan dan
pengembangan usaha-usaha sektor riel para anggotanya.
D.
Fungsi dan Tujuan BMT
1.
Fungsi BMT
·
Mengidentifikasi,
memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi
anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
·
Meningkatkan
kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin
utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
·
Menggalang
dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
anggota.
·
Menjadi
perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan
duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana social seperti zakat, infaq,
sedekah wakaf hibah dll.
·
Menjadi
perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan
dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.
2. Tujuan
BMT
Didirikannya BMT dengan tujuan
meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT
berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat
dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada
BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup
melalui peningkatan usahanya.
Pemberian
modal pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh
sebab itu, perlu dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus
dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai
kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan,
penddekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan
berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat
dengan mudah melakukan pendampingan.
E.
Mekanisme Operasional BMT
Dikelola oleh Manajer, Teller,
Marketting dan Pengurus. Dan BMT dibawah bimbingan kementrian kopersai dan UKM
( Usaha Kecil Menengah ). Selain itu BMT juga mempunyai visi dan
misi agar mekanisme operasionalnya berjalan dengan baik. Diantaranya adalah:
Visi
: Harus mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu
meningkatkan kualitas ibadah , memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Misi
: Membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat
madani yang adil bermakmuran, berkemajuan, serta makmur, maju, berkeadilan,
berlandaskan Syariah dan ridho Allah SWT.
Adapun
struktur organisasi dan job deskripsi BMT adalah sebagai berikut:
a) Rapat Umum Anggota (RUA)
Rapat umum anggota mempunyai kewenangan/kekuasaan tertinggi di dalam BMT. RUA
memiliki tugas sebagai berikut :
1. RUA bertugas menetapkan AD dan ART BMT termasuk bila ada perubahan.
2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha BMT
3. Mengangkat Pengurus dan dewan syaria’ah BMT setiap periode. Juga dapat
memberhentikan pengurus bila melanggar ketentuan-ketentuan BMT.
4. Menetapkan Rencana Kerja , anggaran pendapatan dan belanja BMT serta
pengesahan laporan keuangan.
5. Melakukan pembagian Sisa Hasil Uasaha
6. Penggabungan, peleburan dan pembubaran BMT.
b) Dewan Pengawas Syaria’ah
Dewan Pengawas Syaria’ah berwenang melakukan pengawasan penerapan konsep
syariah dalam operasional BMT dan memberikan nasehat dalam bidang syaria’ah.
Adapun tugas dari Dewan ini adalah :
1. Membuat pedoman syariah dari setiap produk pengerahan dana maupun produk
pembiayaan BMT.
2. Mengawasi penerapan konsep syariah dalam seluruh kegiatan operasional BMT.
3. Melakukan pembinaan/konsultasi dalam bidang syari’ah bagi pengurus, pengelola
dan atau anggota BMT.
4. Bersama dengan dewan pengawas syari’ah BPRS dan ulama/intelektual yang lain
mengadakan pengkajian terhadap kemungkinan perkembangan produk-produk BMT.
c) Pengurus
Pengurus memiliki Wewenang sebagai berikut :
1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BMT.
2. Mewakili BMT di hadapan dan di luar Pengadilan
3. Memutuskan menerima dan pengelolaan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
4. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan BMT sesuai
dengan tanggungjawabnya dan dan keputusan musyawarah anggota.
Adapun tugas dari pengurus adalah :
1. Memimpin organisasi dan usaha BMT.
2. Membuat rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja BMT.
3. Menyelenggarakan rapat anggota pengurus
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pada
rapat umum anggota.
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris serta adminsitrasi
anggota.
d) Pembina manajemen
Pembina manajemen mempunyai wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan serta
konsultasi dalam bidang manajemen BMT.
Adapun tugasnya adalah :
1. Memberikan rekomendasi pelaksanaan sistim bila diperlukan.
2. Memberikan evaluasi pelaksanaan sistem
3. Pembinaan dan pengembangan sistem
e) Manajer BMT
Manejer BMT memimpin jalannya BMT sehingga sesuai dengan perencanaan, tujuan
lembaga dan sesuai kebijakan umum yang telah di gariskan oleh dewan pengawas
syari’ah. Adapun tugasnya adalah :
1. Membuat rencana pemasaran, pembiayaan, operasional dan keuangan secara
periodik
2. Membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang digariskan oleh
dewan pengurs syaria’ah.
3. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya.
4. Membuat laporan pembiayaan baru, perkembangan pembiayaan, dana, rugi laba
secara periodik kepada dewan pengawas syariah.
f) Ketua Baitul Maal
Ketua baitul Maal mendampingi dan mewakili manajer dalam tugas-tugasnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan operasional baitul maal. Adapun tugasnya adalah :
1. Membantu manajer dalam penyusunan rencana pemasaran dan operasional serta
keuangan.
2. Memimpin dan menarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya.
3. Membuat laporan periodik kepada menejer berupa :
a. Laporan penyuluhan dan konsultasi
b. Laporan perkembangan penerimaan ZIS
c. Laporan Keuangan
g) Ketua Baitul Tamwil
Ketua baitul tamwil mendampingi dan mewakili manajer dalam tugas-tugasnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan operasional baitul tamwil. Adapun tugasnya adalah:
1. Membantu manajer dalam penyusunan rencana pemasaran dan operasional serta
keuangan.
2. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya.
3. Membuat laporan periodik kepada menejer berupa :
a. Laporan pembiayaan baru
b. Laporan perkembangan pebiayaan
c. Laporan dana
d. Laporan Keuangan
h) Marketing/Pembiayaan
Bagian pembiayaan memiliki wewenang melaksanakan kegiatan pemasaran dan
pelayanan baik kepada calon penabung maupun kepada calon peminjam serta
melakukan pembinaan agar tidak terjadi kemacetan pengembalian pijaman. Adapun
tuganya :
1. Mencari dana dari anggota dan para pemilik sertifikat saham
sebanyak-banyaknya.
2. Menyusun rencana pembiayaan.
3. Menerima permohonan pembiayaan
4. Melaukan analisa pembiayaan
5. Mengajukan persetujuan pembiayaan kepada ketua baitul tamwil
6. melakukan administrasi pembiayaan
7. melakukan pembinaan anggota
8. memuat laporan perkembangan pembiayaan.
i) Kasir/Pelayanan anggota
Kasir memiliki wewenang melakukan pelayanan kepada anggota terutama penabung
serta bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar. Adapun tugasnya :
1. Menerima uang dan membayar sesuai perintah ketua/Direktur.
2. Melayani dan membayar pengambilan tabungan.
3. Membuat buku kas harian.
4. Setiap kahir jam keja, menghitung uang yang ada dan minta pemeriksaan dari
menejer.
5. Memberikan penjelasan kepada calon anggota dan anggota.
6. Menangani pembukuan kartu tabungan
7. Mengurs semua dokumen dan pekerjaan yang harus di komunikasikan dengan
anggota.
j) Pembukuan
Bagian pembukuan memiliki wewenang menanggani administrasi keuangan dan
menghitung bagi hasil serta menyusun laporan keuangan. Adapun uraian tugasnya
adalah :
1. Mengerjakan jurnal dan buku besar.
2. Menyusun neraca percobaan
3. Melakukan perhitungan bagi hasil
4. Menyusun laporan keuangan secara periodik.
D. Kegiatan-kegiatan BMT
Ada dua jenis kegiatan yang bisa dilakukan oleh BMT :
1. Kegiatan bidang keuangan
2. Kegiatan non keuangan
1. Kegiatan bidang keuangan
ada dua kegiatan bidang keuangan yaitu pelayanan jasa simpanan dan pembiayaan
I. Jasa Simpanan
Jasa Simpanan yang merupakan produk BMT memiliki keragaman sesuai dengan
kebutuhan dan kemudahan yang di miliki simpanan tersebut yang juga di sebut
tabungan.
Ada beberapa jenis tabungan (simpanan)
a. Tabungan Wadi’ah
Tabungan atau simpanan dengan prinsip wadi’ah adalah titipan dana yang setiap
waktu dapat ditarik pemiliknya.
b. Tabungan Mudharabah
Tabungan atau simpanan dengan prinsip mudharabah, yakni dana tersebut
dipercayakan oleh pemilik kepada BMT untuk digunakan untuk tujuan/usaha yang
menguntungkan, namun secara implisit pemilik dana bersedia menanggung kerugian
selama BMT tidak dapat menutupi kerugian dengan cara lain. Pemilik mendapatkan
bagian bagi hasil dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Produk simpanan ini bisa bermacam-macam antara lain : Simpanan Mudharabah
biasa, Haji, nikah ds.
II. Pembiayaan
Kegiatan pembiayaan adalah upaya BMT dalam membiayaai usaha-usaha yang
dilakukan oleh anggota sesuai dengan kebutuhan usaha tersebut. Pembiayaan dapat
berbentuk :
a. Mudharabah : bagi hasil
b. Musyarakah : bagi hasil besyarikat
c. Murabahah : pemilikan barang jatuh tempo
d. Bai’u Bithaman Ajil : pemilikan barang cicilan.
e. Al Qardhul hasan.
3.
Kegiatan non keuangan
Prioritas utama dari BMT adalah melakukan kegiatan bidang keuangan, namun bila
ada kesempatan dan peluang tidak ada halangan bagi BMT untuk bergerak dalam
sektor Riil. Kegiatan tersebut antara lain :
1. Membuka usaha dagang
2. Menyediakan jasa konsultasi bisnis, dll.
F. Prodak BMT
1.
Tabungan
Pendidikan : merupakan
tabungan yang disetorkan kapan sajanamun pengambilannya sesuai
perjanjian. Misalnya,6 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan 4 tahun.
2.
Tabungan Biasa
: tabungan
yang kapan saja bias di ambil dan terdapat system bagi hasil.
3.
Tabungan Idul Fitri : tabungan yang diambil satu tahun
sekali dan diambilnya sebelum idul fitri.
4.
Tabungan Aqiqah
: tabungan
yang diambilnya pada saat akan melakukan aqiqah.
5.
Tabungan
Haji
: tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah haji yang akan dilakukan oleh
penyetor.
6.
Tabungan Qurban
: tabungan
yang disetorkan untuk membiayai ibadah qurban.
G. KEUNTUNGAN
Sistem bagi hasil
adalah pola pembiayaan keuntungan maupun kerugian
antara BMT dengan anggota penyimpan berdasarkan perhitungan yang
disepakati bersama. BMT biasanya berada di lingkungan masjid, Pondok
Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di
lingkungan pendidikan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
BMT aktor-aktor daerah sangat
berperan penting dalam pengembangan Dalam era otonomi daerah,. Sebab
bagaimanapun juga, untuk memfasilitasi pengembangan keuangan mikro syariah
tersebut, diperlukan suasana yang kondusif (enabling environment) dan political
will yang kuat, misalnya dukungan peraturan-peraturan yang memfasilitasi
pengembangannya maupun melindungi keuangan mikro itu sendiri, bukan malahan
menghambat atau mematikannya. Tentu aturan merupakan satu faktor untuk
pengembangan keuangan mikro, faktor lain adalah para pelaku maupun stakeholders
yang terlibat di daerah.
B.
Saran
Jika kita mendirikan BMT dengan
memperhatikan SDM, Modal Kerja,Sistem, Insya Allah BMT akan dapat tumbuh dengan
baik dan sehat. Dapat terhindar dari masalah-masalah seperti diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Belum ada tanggapan untuk "BMT"
Post a Comment