BAB I
Pendahuluan
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam setiap kedudukan kehidupan
perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju
dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses
perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses
ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya
ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang
telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya
dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan
atau kelancaran yang lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut.
Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
1.2
TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk menambah
pengetahuan tentang aspek hukum dalam ekonomi dan mengulas kembali pelajaran
mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi. Diharapkan juga agar dapat bermanfaat
bagi kita semua.
1.3
METODE PENULISAN
Penulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan.
Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
Studi Pustaka
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah ini.
Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
Studi Pustaka
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
- Pembinaan Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) pembinaan berasal dari kata “bina” dan “membina” membangun, mendirikan,
mengusahakan untuk menjadi lebih baik. Jadi pembinaan hukum adalah aktivitas
dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi hukum dan menyempurnakan
tata hukum yang ada secara berencana dan terarah.
Dalam pembinaan hokum, upaya peningkatan hokum sebagai sarana penegak keadilan
secara terus-menerus ditingkatkan baik melalui penyempurnaan hokum acara maupun
hokum materil dibidang hokum maupun penertiban dan peningkatan sarana
badan-badan peradilan. Pembangunan tertib hokum dan pembinaan hokum merupakan
pemantapan dan peningkatan kegiatan-kegiatan yang telah dimulai dalam tahun
1974/1975 melalui berbagai kebijakan dengan landasan Garis-garis Besar Haluan
Negara dalam rangka pelaksaan repelita II.
Dibidang
pembinaan hokum dilakukan usaha-usaha, yaitu:
- Penyusunan berbagai rancangan peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan kondifikasi hokum nasional.
- Penelitian-penelitian hokum dan penemuan ilmiah.
- Inventarisasi yurisprudensi serta peningkatan hubungan kerjasama dibidang hokum khususnya dengan Negara-negara ASEAN.
- Pembaharuan Hukum
Pembaharuan hokum yaitu menyusun tata hokum agar disesuaikan dengan
perubahan masyarakat. Pembaharuan hokum juga merupakan upaya sadar yang
dilakukan untuk merubah suatu kondisi dari suatu tingkat yang dianggap kurang
baik ke kondisi baru pada tingkat kualiatas yang dianggap baik atau paling
baik.
Pembaharuan hokum sebenarnya mengandung makna yang luas mencakup system
hokum. Menurut Friedman, “ system hokum terdiri atas struktur hokum
(structure),substansi/materi hokum(substance) dan budaya hokum (legal culture).
Perubahan yang dilakukan dan memiliki arti yang positif akan menciptakan hokum
baru yang sesuai dengan kondisi pembangunan dan nilai-nilai hokum masyarakat.
Pembaharuan hokum merupakan prioritas utama, terlebih jika Negara dimaksud
merupakan Negara yang baru merdeka dari penjajahan bangsa/Negara lain. Oleh
karena itu, dinegara-negara berkembang pembaharuan hokum senantiasa mengesankan
adanya peranan ganda, yaitu :
1. Merupakan upaya untuk melepaskan diri dan lingkaran
struktur colonial, upaya tersebut terdiri atas penghapusan, penggantian &
penyesuaian ketentuan hokum warisan colonial guna memenuhi tuntutan masyarakat
colonial.
2. Pembaharuan hokum berperan pula dalam mendorong proses
pembangunan ekonomi yang memang diperlukan dalam rangka mengejar ketertinggalan
dari Negara maju dan yang lebih penting adalah demi peningkatan kesejahteraan
masyarakat warga Negara.
·
Pembangunan
Hukum
Meliputi aturan dan substansi,
structure, kelembagaan hokum, dan upaya hokum masyarakat serta untuk mendukung
dan mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi. Pembangunan hokum
mempunyai makna yang lebih menyeluruh dan mendasar dibandingkan dengan istilah
pembinaan hokum atau pembaharuan hokum. Pembinaan hokum lebih mengacu pada efisiensi, dalam ati
meningkatkan efisiensi hokum. Oleh karena itu, pembangunan hokum tidk hanya
tertuju pada aturan tau substansi hokum, tetapi juga pada struktur atau kelembagaan
hokum dan pada budaya hokum masyarakat.
Pembangunan yang memiliki pijakan hokum yang jelas, bias dipertanggung
jawabkan, terarah seta proposional antara aspek fisik (pertumbuhan) dan non
fisik. Apabila diteliti semua masyarakat yang sedang membangun selalu
diciptakan oleh perubahan.
Adapun peran hokum dalam pembangunan hokum adalah untuk menjamin bahwa
perubahan itu terjadi dengan suasana damai dan teratur. Dalam pembangunan
ternyata ikut membawa konsekuensi terjadinya perubahan-perubahan atau pembaharuan
pada aspek-aspek social lain termasuk di dalamnya peranan hokum.
B. Faktor-faktor Hukum
I. Pandangan Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
1. Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan
ekonomi. Karena hokum akan membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai
dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar
sesuai yang diinginkan.
2. Hukum
tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas ekonomi.
Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan.
Sehingga hokum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki
ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah kemakmuran masyarakat seperti
yang dikonsepkan para arsitektur ekonomi ternyata tidak pernah terjadi. Pada
saat itu hukum yang seharusnya digunakan untuk memandu sekaligus sebagai
landasan bagi pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitasnya tidak pernah
mendapatkan perhatian atau bahkan dilecehkan keberadaannya
3. Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk
membela kepentingan konglomerat, multi national corporation dan ekonomi Negara.
Pada saat rezim Soeharto masih berkuasa, sebagian masyarakat Indonesia tidak
sempat membayangkan kalau negaranya akan jatuh miskin seperti sekarang ini.
Pada saat itu program pembangunan Indonesia banyak mendapat pujian dari dunia
International, karena pertumbuhan ekonomi nya yang tinggi sehingga sempat
dijuluki “keajaiban Asia”.
Namun demikian ternyata pertumbuhan ekonomi tinggi yang diperlihatkan oleh
rezim soeharto tersebut merupakan window dressing yang digunakan untuk
mengelabui mata dunia dan masyarakat Indonesia. Fundamental ekonomi yang
digunakan untuk menopang pertumbuhan tinggi tersebut sebenarnya sangat
‘keropos,, hal ini disebabkan konglomerat dan dunia perbankan yang selama ini
menjadi tulang punggung dan senantiasa mendapat kan keistimewaandari pemerintah
ternyata bukan entrepreneurship dan banker dalam arti sebenarnya, tetapi mereka
hanya rent seeking ( pemburu rente) dan penjarah kekayaan masyarakat Indonesia.
Pada saat itu hokum yang digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi adalah
hokum rimba, siapa yang kuat atau yang dekat dengan rezim Soeharto dialah yang
mendapat berbagai fasilitas istimewa.
II. Pendapat Para Ahli Tentang Kedudukan Hokum dalam
Sistem Ekonomi
1. Menurut Douglass C. North, institusi and
economic grown kunci memahami peran hokum dalam menghambat atau menekan
pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep “transaction cost” yaitu
biaya-biaya non productif yang harus ditanggung dalam suatu transaksi ekonomi
sehingga menimbulkan biaya yang tinggi dan berdampak pada peningkatan harga
jual dan membebani masyarakat konsumen.
2. Menurut H.W. Robinson, ekonomi modern
semakin berpandangan bahwa pengharapan individu-individu merupakan
determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan oleh karenanya merupakan
faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan ekwilibrium ekonomi dan
stabilitas ekwilibrium yang telah dicapai itu. Si pengusaha, si pemberi
kapital, si pemilik tanah, pekerja dan semua konsumen berbuat sesuai rencana
yang diperkirakannya akan memberikan hasil yang maksimum. Di dalam suasana
kompleks dunia modern sebagaian besar dari hasil-hasil itu ditentukan oleh seberapa
tepatnya kejadian-kejadian yang men¬datang dapat diramalkan sebelumnya .
3. Menurut Burg’s, Menurut studi yang
dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang
harus dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu :
- stabilitas (stability), maka hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik. Investor mau datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
- prediksi (preditability), Peraturan hokum dalam ekonomi harus bisa diprediksi atau diperkirakan. Kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan (predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity sehingga investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya.
- keadilan (fairness), sepert perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan melakukan reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik investor. Apabila hal ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta kurang ramahnya perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi.
- pengembangan khusus dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer).
Selanjutnya Burg’s
mengemukakan bahwa unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan
supaya sistem ekonomi berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk
mengakomodasi dan menghindari kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.
Sedangkan “prediksi” merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi
ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi suatu negara.
4. Menurut J.D. NY. HART, mengemukakan konsep hukum sebagai dasar
pembangunan ekonomi, yaitu :
- Predictability, hukum harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi.
- procedural capability,hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability) dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam mengatur peradilan trigunal (court or administrative tribunal), penyelesaian sengketa diluar pengadilan (alternative dispute resolution) dan penunjukan arbitrer konsiliasi (conciliation) dan lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa.
- codification of goals,pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat hukum bertujuan untuk pembangunan negara.
- Education, hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan
- Balance, hukum itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance), karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi
- defenition and clarity of status ,hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status yang jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari orang.
- accomodation, hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.
- Stability, tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.
C.
Sistem Ekonomi
Sistem perekonomian
adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya
yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan
mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah
bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi.
Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah.
Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim
tersebut.
PERKEMBANGAN
SISTEM EKONOMI INDONESIA
Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme);
Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi);
Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan,
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan
kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama � bukan kemakmuran orang-seorang).
Perkembangan Pemikiran Sistem Ekonomi Indonesia
Seperti yang kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung tinggi, maka yang dijadikan kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau realisasi falsafah tersebut.
Pergulatan pemikiran tentang sistim ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari perkembangan pemikiran tentang sistim ekonomi pancasila SEP. Menurut Sri-Edi Suwasono (1985), pergulatan pemikiran tentang ESP pada hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.
1.Pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah yang terbatas. Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu barang tertentu terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan.
Dengan demikian penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran SEP. Pemikiran tentang ESP, sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara rinci karena mereka merupakan faunding father dan juga tokoh-tokoh ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
a.Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b.Pemikiran Wipolo
Pemikiran Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c.Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap sector swasta.
d.Pemikiran Mubyarto
Menurut Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e.Pemikiran Emil Salim
Konsep Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara. Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced
menarik, klik disini KEMENLU RI gelar acara Diskusi Persoalan TKI
ReplyDelete